Vonis Ringan untuk Pelaku Penyiraman Andrie Yunus, Aktivis HAM Itu Kini Hanya Mampu Lihat Cahaya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kondisi fisik Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih memprihatinkan usai menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu. Kini, penglihatannya hanya mampu menangkap cahaya, sementara para pelaku yang merupakan anggota TNI justru mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa Andrie masih menjalani rangkaian operasi intensif, baik pada mata maupun kulit yang mengalami luka bakar hingga seperlima tubuhnya. Hal ini disampaikan dalam mimbar bebas di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9), yang digelar untuk menyikapi putusan banding yang dinilai kontroversial.
Mata Hati yang Tersisa: Hanya Cahaya
Jane menjelaskan, mata Andrie mengalami kerusakan serius pada kornea dan telah menjalani tiga kali operasi mata. Namun hingga kini, kemampuan visualnya masih sangat terbatas. “Masih melihat cahaya. Sampai nanti akhirnya operasi besar, belum tahu prosesnya akan seperti apa,” ujar Jane. Selain itu, Andrie juga harus menjalani operasi plastik keempat kalinya untuk mengatasi kontraktur kulit di bagian kanan tubuh dan leher, serta masih mengenakan pressure garment untuk mencegah tarikan kulit akibat sifat asam dari cairan keras.
Proses pemulihan yang panjang ini, menurut Jane, baru akan memasuki tahap estetika setelah seluruh luka mengering. “Dan nanti ketika ternyata lukanya semua sudah kering, sudah bisa ditangani, baru ke estetika untuk mencoba mengembalikan permukaan kulit, atau parut,” tambahnya. Total operasi yang telah dijalani Andrie mencapai tujuh kali, terdiri dari tiga operasi mata dan empat kali bedah plastik.
Putusan Banding yang Meringankan, Sanksi Pemecatan Dihapus
Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding para terdakwa menjadi sorotan. Majelis hakim menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer dan memangkas masa hukuman penjara keempat pelaku. Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada tingkat pertama, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan pemecatan; kini menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun penjara plus pemecatan menjadi 2 tahun penjara. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap 1,5 tahun penjara—namun semuanya terbebas dari pidana tambahan pemecatan.
Padahal, serangan itu terjadi saat Andrie sedang menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi—sebuah tindakan yang jelas terkait dengan fungsi pengawasan sipil terhadap militer. Keringanan hukuman ini memunculkan pertanyaan serius tentang independensi peradilan militer dan komitmen negara dalam melindungi aktivis HAM.
Analisis: Ketimpangan Keadilan di Bawah Hegemoni Militer
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama meliput kasus-kasus pelanggaran HAM, saya menilai putusan ini bukan sekadar teknis yuridis. Ini adalah sinyal bahwa institusi militer masih kebal hukum, bahkan ketika anggota mereka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Menghapus sanksi pemecatan sama saja dengan memberi izin tersirat bahwa nyawa dan martabat aktivis tidak sebanding dengan karier seragam. Jika tidak ada efek jera, maka aksi serupa berpotensi terulang.
Masyarakat sipil dan lembaga advokasi seperti TAUD serta KontraS sudah seharusnya terus menekan Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk mengkaji ulang proses peradilan militer. Kasus kekerasan terhadap aktivis tidak boleh diselesaikan dengan karpet merah bagi pelaku berseragam.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa penyebab Andrie Yunus disiram air keras?
Andrie menjadi sasaran saat tengah memperjuangkan judicial review Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI di MK, yang dianggap mengancam kepentingan internal militer.
2. Mengapa vonis banding pelaku lebih ringan dari putusan pertama?
Majelis hakim militer tingkat banding menghapus pidana tambahan pemecatan dan mengurangi masa kurungan, dengan alasan yang tidak dijelaskan secara terbuka—memicu kecurigaan adanya intervensi atau keringanan istimewa.
3. Bagaimana kondisi terkini Andrie Yunus?
Penglihatan Andrie masih sangat terbatas, hanya bisa membedakan cahaya. Ia masih menjalani perawatan intensif untuk mata, kulit, dan kontraktur, serta akan menjalani operasi lanjutan dalam waktu dekat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
