Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Purbaya: "Jakarta Punya Uang Melimpah, Buat Apa Utang Rp3,5 T?"—Tetapi Pramono Tetap Nekat

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Purbaya: "Jakarta Punya Uang Melimpah, Buat Apa Utang Rp3,5 T?"—Tetapi Pramono Tetap Nekat
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi lampu hijau bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Namun di balik persetujuan itu, Purbaya melontarkan pertanyaan tajam: jika kas Jakarta sangat tebal, mengapa harus berutang?

Pertanyaan itu menjadi inti dari polemik fiskal yang kini menghangat di antara pemerintah pusat dan DKI. Di satu sisi, Pramono bersikukuh bahwa pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun memaksa Jakarta mencari sumber pendanaan alternatif. Di sisi lain, Purbaya menilai kondisi likuiditas Jakarta masih sangat sehat dan tidak memerlukan utang daerah.

Izin Diberikan, Tetapi Urgensi Dipertanyakan

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9), Purbaya menegaskan bahwa penerbitan obligasi adalah hak otonomi daerah. "Kalau mau terbitin, terbitin saja. Itu kan otonomi sendiri," ujarnya. Namun ia langsung menambahkan nada kritis: "Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?"

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Kamis (3/9), Purbaya mengungkapkan bahwa kas daerah Jakarta tergolong sangat tebal untuk membiayai kebutuhan operasional dan pembangunan. Ia bahkan menyebut Jakarta "tidak perlu juga mengeluarkan bond".

Polemik DBH dan Tekanan Fiskal

Di tengah wacana ini, Pramono Anung menyebut pemotongan DBH sebagai pemicu utama. Ia mengklaim bahwa pengurangan transfer ke daerah tersebut menekan anggaran Jakarta, sehingga obligasi menjadi jalan keluar. Namun Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa pemangkasan DBH telah sesuai dengan undang-undang APBN dan kondisi keuangan pemerintah pusat.

"Emang dia bisa nekan saya? Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah," ujar Purbaya, menepis tuntutan pengembalian DBH. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak akan melunak meski Jakarta mengancam akan menerbitkan utang daerah pertama di Indonesia.

Analisis Siti Amalia: Utang Bukan Solusi, Melainkan Strategi?

Di sinilah kita perlu membedah logika fiskal modern. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, membantah bahwa obligasi diterbitkan karena kekurangan uang. Menurutnya, Jakarta perlu mengelola neraca secara lebih cerdas—sebuah argumen yang lazim di kota-kota global seperti New York atau Tokyo.

Namun, sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai bahwa penerbitan obligasi daerah dengan tingkat suku bunga yang kompetitif memang bisa menjadi instrumen pendanaan infrastruktur yang efisien, asalkan digunakan untuk proyek produktif dengan return on investment yang jelas. Masalahnya, Pramono belum menjelaskan secara rinci alokasi Rp3,5 triliun tersebut. Jika hanya untuk menambal defisit akibat DBH, maka ini adalah langkah berisiko tinggi.

Purbaya pun mengingatkan risiko gagal bayar yang pernah menimpa Brasil dan Argentina, di mana utang daerah akhirnya harus ditanggung pemerintah pusat dan mengguncang perekonomian nasional. Peringatan ini tidak boleh diabaikan, mengingat defisit fiskal Indonesia masih dalam zona aman tetapi sensitif terhadap guncangan eksternal.

Yang menarik, Pramono yakin obligasi Jakarta akan diminati banyak investor karena "daya tarik Jakarta yang besar" dan bahkan berjanji "menjual dengan senyum". Optimisme ini boleh saja, tetapi pasar obligasi daerah belum terbukti likuid di Indonesia. Investor akan menilai kredibilitas pengelolaan keuangan Jakarta, bukan sekadar senyum gubernur.

Kementerian Keuangan akan Kaji Ketat

Meskipun memberi izin secara lisan, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan mempelajari rencana tersebut secara mendalam. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam memberikan izin obligasi daerah, guna mencegah risiko sistemik. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang memberi ruang bagi obligasi daerah namun dengan syarat ketat.

Jika Jakarta benar-benar menerbitkan obligasi, ini akan menjadi ujian pertama bagi rezim utang daerah di Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada transparansi penggunaan dana, kemampuan membayar kembali, dan dukungan pasar. Namun jika gagal, maka beban akan kembali ke pusat—persis seperti yang dikhawatirkan Purbaya.

Kesimpulan: Pertarungan ini bukan sekadar soal angka Rp3,5 triliun, tetapi tentang disiplin fiskal dan kewenangan daerah. Pramono ingin menunjukkan kemandirian, tetapi Purbaya mengingatkan bahwa kemandirian tidak berarti ceroboh. Investor dan publik wajib mencermati apakah obligasi ini benar-benar untuk pembangunan, atau sekadar plester luka akibat konflik bagi hasil.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah obligasi daerah sudah pernah diterbitkan di Indonesia sebelumnya?
Belum pernah. DKI Jakarta berencana menjadi pemda pertama yang menerbitkan obligasi daerah, sehingga ini menjadi preseden bagi daerah lain.

Apa risiko terbesar dari penerbitan obligasi daerah?
Risiko gagal bayar. Jika pemda tidak mampu membayar pokok dan bunga, pemerintah pusat terpaksa menalangi, yang bisa mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Bagaimana mekanisme pengawasan obligasi daerah?
Kementerian Keuangan akan mengkaji kelayakan, termasuk rasio utang terhadap PAD, proyeksi pendapatan, dan alokasi penggunaan dana. Izin baru diberikan setelah analisis risiko yang ketat.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸