Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Putuskan Cabut Izin Usaha Pratama Capital, Berikan Denda Rp 2,57 Miliar ke Aurora Asset Management

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Detik Bursa & Emas
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Putuskan Cabut Izin Usaha Pratama Capital, Berikan Denda Rp 2,57 Miliar ke Aurora Asset Management
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada dua manajer investasi pada Oktober 2026.
  • Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius yang mengancam perlindungan aset nasabah dan stabilitas industri jasa keuangan.
  • Sanksi ini mencakup pembubaran produk investasi hingga pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi, menandakan era pembersihan praktik bisnis yang tidak etis di sektor reksa dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada dua manajer investasi pada Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius yang mengancam perlindungan aset nasabah dan stabilitas industri jasa keuangan. Sanksi ini mencakup pembubaran produk investasi hingga pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi, menandakan era pembersihan praktik bisnis yang tidak etis di sektor reksa dana.

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi kegagalan memenuhi permohonan pencairan dana nasabah, manipulasi komposisi portofolio, hingga penggunaan tenaga pemasar ilegal. OJK bergerak cepat untuk memitigasi risiko sistemik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap instrumen investasi berbasis pasar modal ini.

Pelanggaran Aurora dan Denda Miliaran Rupiah

PT Aurora Asset Management terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dengan tidak memenuhi permohonan pencairan dana (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity serta gagal menyesuaikan komposisi portofolio satu pihak yang melampaui batas 10% dan 20% nilai aktiva bersih. Perusahaan ini juga terbukti menawarkan reksa dana dengan janji imbal hasil tertentu dan melakukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa. Aturan ketat pun diterapkan bagi tenaga pemasar yang harus memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), sementara Aurora terbukti menggunakan tenaga referral tanpa izin dan perjanjian tertulis.

Atas kelalaian tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,57 miliar dan instruksi tertulis untuk membubarkan lima instrumen investasi, termasuk Reksa Dana Aurora SMC Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah. Masa pembubaran diberikan paling lambat 6 bulan sejak pengumuman. Dampak sanksi ini juga menyentuh direksi, dengan Piter Rasiman, pemegang saham utama, menerima larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan jasa keuangan selama 20 tahun. Direktur Utama, Ferra, dan Direktur, Manuel Manahan Maleaki, masing-masing didenda Rp 610 juta dan dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris, atau pemegang saham Aurora pasca-pembubaran.

Pencabutan Izin Usaha Pratama Capital

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada PT Pratama Capital Assets Management berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026. Praktik buruk yang dilakukan mencakup kelanggengan rangkap jabatan, seperti Direktur Utama yang merangkap Koordinator Fungsi Investasi dan Riset, serta adanya rangkap jabatan pada fungsi manajemen kepatuhan, risiko, dan audit internal. Perusahaan ini juga terbukti tidak memperbarui strategi manajemen risiko sejak 2020 dan tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019, dengan calon baru baru diajukan pada Agustus 2023. Pengelolaan investasi yang tidak profesional tercermin dari keputusan investasi yang tidak rasional dan keterlambatan evaluasi berkala terhadap perantara pedagang efek (PPE).

OJK menginstruksikan pencabutan izin dan pembubaran 15 produk reksa dana Pratama, seperti Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham dan Pratama Syariah, karena membiarkan komposisi saham PT Jababeka Tbk (KIJA) melebihi batas 10% dari nilai aktiva bersih serta mengoperasikan reksa dana syariah tanpa Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sanksi personal diterapkan kepada tiga petinggi: Iwan Margana (Direktur Utama) kehilangan izin Wakil Manajer Investasi dan dilarang menduduki jabatan selama 5 tahun, sementara dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, dilarang menduduki jabatan di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ