Purbaya Ancang-anggar Rp5 Triliun untuk Bencana, tapi Peringatkan BNPB: Jangan Ngaco Hitungan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah menyediakan dana penanggulangan bencana hingga Rp5 triliun, namun dengan syarat tegas: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus mengajukan angka yang akurat dan tidak dibuat-buat. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9), merespons potensi kebutuhan tambahan anggaran di tengah meningkatnya frekuensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Meski mengaku akan 'semaksimal mungkin' mengucurkan dana, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak ragu menyampaikan kritik tajam. 'Kalau untuk bencana akan kita usahakan semaksimal mungkin, tapi jangan ngaco hitungannya, diada-adain,' ujar Purbaya dengan nada tegas. Baginya, kejelasan angka adalah harga mati agar proses pencairan tidak tersendat dan tetap sesuai prinsip tata kelola fiskal yang sehat.
Anggaran Siap, Pengajuan BNPB Masih Nol
Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi khusus sebesar Rp5 triliun untuk BNPB. Namun, hingga saat ini, lembaga tersebut belum mengajukan permintaan tambahan atas dana darurat yang sudah tersedia hampir Rp1 triliun. 'Dia (BNPB) punya hampir Rp1 triliun kan yang ready,' jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan. Jika dana awal itu menipis, BNPB bisa mengajukan pencairan bertahap hingga batas maksimal Rp5 triliun—asalkan hitungannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Purbaya menambahkan bahwa mekanisme penanganan bencana memang memiliki pendekatan berbeda dari anggaran biasa. 'Treatment-nya beda untuk mengurangi penderitaan yang dialami masyarakat kita. Kita akan usahakan semaksimal mungkin, jadi enggak usah khawatir untuk anggaran bencana,' katanya. Namun, perbedaan itu tidak berarti mengendurkan kontrol; justru percepatan harus dibarengi akuntabilitas agar dana publik tidak bocor ke pos yang tidak prioritas.
Analisis Siti Amalia: Uji Kredibilitas BNPB di Tengah Kebutuhan Darurat
Pernyataan Purbaya mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan fiskal saat krisis: antara kecepatan respons dan ketepatan alokasi. Sebagai eks pimpinan LPS, ia paham betul risiko moral hazard jika institusi penyalur dana terkesan 'mudah' mendapat tambahan tanpa kajian mendalam. Di sisi lain, bencana seperti banjir, longsor, atau gempa tidak bisa menunggu birokrasi berlarut. Karena itu, sinyal keras Purbaya bukan sekadar peringatan, melainkan instrumen pengendalian agar BNPB tidak bermain-main dengan data kebutuhan.
Yang juga patut dicermati adalah realisasi anggaran BNPB yang masih di bawah pagu—dengan hampir Rp1 triliun menganggur—menandakan bahwa perencanaan bencana masih bersifat reaktif. Idealnya, dana darurat bisa dicairkan lebih cepat jika sistem early warning dan pemetaan risiko sudah terintegrasi dengan rencana kontijensi. Namun, fakta bahwa BNPB belum mengajukan tambahan justru mengindikasikan bahwa mereka masih memiliki ruang belanja yang cukup. Pertanyaannya, apakah dana Rp1 triliun itu telah digunakan optimal untuk mitigasi, atau justru tersimpan karena prosedur administratif yang rumit?
Ke depan, Menteri Keuangan perlu mendorong reformasi mekanisme pencairan berbasis kinerja, bukan sekadar menunggu permintaan. Dengan begitu, setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar meringankan beban masyarakat, bukan sekadar catatan anggaran yang 'clear' secara hitungan. Keseimbangan antara disiplin fiskal dan empati kemanusiaan adalah ujian sesungguhnya bagi pemimpin di sektor keuangan.
FAQ Terkait Berita Ini
- Berapa total anggaran bencana yang tersedia untuk BNPB saat ini?
Pemerintah telah menyiapkan alokasi khusus sebesar Rp5 triliun di samping dana siap pakai BNPB yang hampir Rp1 triliun. Penggunaan tambahan baru dapat dilakukan setelah pengajuan dan verifikasi hitungan. - Apakah BNPB sudah mengajukan permintaan tambahan dana bencana?
Hingga Senin (7/9), BNPB belum mengajukan permintaan tambahan ke Kementerian Keuangan. Purbaya menyatakan bahwa pengajuan akan diproses segera jika diajukan dengan hitungan yang jelas. - Bagaimana mekanisme pencairan dana penanggulangan bencana?
Pencairan dilakukan secara khusus dan dipercepat untuk mengurangi penderitaan masyarakat, namun tetap mengedepankan akuntabilitas. BNPB harus menyampaikan rincian kebutuhan yang valid sebelum dana tambahan dicairkan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Sinar Mas dan Salim Group Buka Suara: Boss Sawit Diklarifikasi di Singapura terkait Karhutla

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026
