Sinar Mas dan Salim Group Buka Suara: Boss Sawit Diklarifikasi di Singapura terkait Karhutla
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik pasar modal.
- Sementara itu, tiga emiten afiliasi Salim Group menyatakan belum menerima arahan spesifik dari induk usahanya, Indofood Agri Resources , namun berkomitmen mematuhi regulasi di kedua negara.
- Para emiten tersebut juga mengurai struktur kepemilikan saham, misalnya APP diketahui memiliki kepemilikan 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada.
Konglomerasi Sinar Mas dan Salim Group resmi memberikan tanggapan setelah petinggi perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pulp dipanggil oleh otoritas Singapura untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam sumber kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah emiten afiliasi dari kedua konglomerasi tersebut menegaskan bahwa entitas anak mereka tidak menjadi subjek langsung dari penyelidikan atau permintaan informasi oleh pemerintah Singapura terkait peristiwa lingkungan ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik pasar modal. Dari sisi Sinar Mas, lima perusahaan di bawah naungan Asia Pulp & Paper Company (APP) kompak menyatakan bahwa mereka terpisah secara badan hukum dari entitas induk yang diwakili oleh Franky Oesman Widjaja dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, tiga emiten afiliasi Salim Group menyatakan belum menerima arahan spesifik dari induk usahanya, Indofood Agri Resources, namun berkomitmen mematuhi regulasi di kedua negara.
Kompak Klarifikasi: APP dan Afiliasi Sinar Mas Bukan Subjek Investigasi
Manajemen lima perusahaan afiliasi Sinar Mas—yakni PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM)—secara serempak menjelaskan posisi hukum mereka. Dalam keterbukaan informasi, manajemen menegaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia, mereka dan entitas anak tidak menjadi subjek pembahasan, pemanggilan, maupun penelusuran fakta yang dilakukan Pemerintah Singapura.
Para emiten tersebut juga mengurai struktur kepemilikan saham, misalnya APP diketahui memiliki kepemilikan 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa APP adalah badan hukum yang terpisah, sehingga pihak kelima tidak memiliki kewenangan atau informasi memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd.
- Kelima perusahaan menyatakan tidak terlibat langsung dalam pemanggilan di Singapura.
- Struktur kepemilikan dipertegas untuk menunjukkan pemisahan entitas hukum dari induk APP.
- Manajemen mengklaim tidak memiliki akses terhadap informasi investigasi pemerintah Singapura.
Salim Group Tegaskan Mitigasi Karhutla dan Kepatuhan Regulasi
Di sisi lain, tiga emiten afiliasi Salim Group—PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP)—buka suara terkait pemanggilan Mark Julian Wakeford, CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources. Manajemen INDF menyatakan bahwa Indofood Agri Resources (IFAR) akan bekerja sama dengan otoritas Singapura dengan tetap mematuhi peraturan perundangan di Singapura maupun Indonesia, mengingat operasi perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yang didirikan di bawah hukum Indonesia.
Menanggapi isu lingkungan, SIMP dan LSIP menegaskan telah menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat serta rutin melaporkan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Setiap insiden kebakaran juga wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian. Manajemen SIMP menutup klarifikasi dengan memastikan bahwa kegiatan usaha tetap beroperasi normal tanpa gangguan material pada operasional pabrik maupun kelangsungan usaha perseroan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
