Meringankan Hukuman Pelaku Siram Air Keras, Putusan Banding TNI Dinilai Picik dan Tak Berpihak pada Korban

- Lebih kontroversial lagi, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga kedua pelaku tetap dapat bertahan sebagai prajurit TNI.
- Vonis yang dibacakan pada pekan lalu ini memicu gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil karena dinilai mengabaikan penderitaan korban dan mengedepankan pertimbangan subjektif yang tidak relevan.
- “Sedari awal, Andrie Yunus sebagai korban telah menolak peradilan militer, tetapi tetap diproses di situ.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang justru meringankan hukuman dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang putusan banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara (turun 6 bulan dari tingkat pertama), sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (juga turun 6 bulan). Lebih kontroversial lagi, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga kedua pelaku tetap dapat bertahan sebagai prajurit TNI. Vonis yang dibacakan pada pekan lalu ini memicu gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil karena dinilai mengabaikan penderitaan korban dan mengedepankan pertimbangan subjektif yang tidak relevan.
Putusan Ringan, Pidana Tambahan Dibabat
Dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9), perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyatakan bahwa putusan banding ini memperlihatkan pola peradilan militer yang tidak adil. “Sedari awal, Andrie Yunus sebagai korban telah menolak peradilan militer, tetapi tetap diproses di situ. Hasilnya, hukuman terdakwa I dan II masing-masing dikurangi 6 bulan, dan pemecatan dibatalkan. Ini jelas berpihak pada pelaku,” tegas Jane.
Majelis hakim dalam pertimbangannya merujuk pada hasil pemeriksaan psikologi, status bukan residivis, pengakuan perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama. Menurut TAUD, alasan-alasan tersebut sama sekali tidak sebanding dengan beratnya kejahatan dan dampak permanen yang diderita Andrie. “Para pelaku justru memiliki posisi dan kapasitas khusus sebagai aparat negara yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban lebih tinggi, bukan malah menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit,” sindir Jane.
Victim Blaming Terselubung di Balik Pertimbangan Hakim
Salah satu poin yang paling disorot adalah penggunaan ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan sebagai faktor peringan. TAUD menilai ini mengindikasikan adanya victim blaming terselubung. “Korban ditempatkan seolah-olah turut dipersoalkan, padahal ketidakhadiran itu disebabkan kondisi kesehatannya yang kritis akibat serangan tersebut. Andrie harus dirawat di High Care Unit RSCM dan menjalani serangkaian operasi besar,” ujar Jane.
Dokter spesialis mata, dr. Farabi, dalam persidangan tingkat pertama pada 20 Mei 2026, telah menerangkan bahwa paparan air keras merusak sel punca fovea mata kanan Andrie hingga 40 persen, menyebabkan gangguan penglihatan serius. Saat ini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya, tidak bisa mengenali huruf atau objek. Selama lima bulan terakhir, ia menjalani 3 kali operasi mata, 4 kali operasi bedah plastik, serta cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai seperlima tubuhnya, terutama wajah dan sisi kanan. Masih ada rangkaian tindakan medis lanjutan, termasuk operasi krusial kornea mata kanan.
Analisis: Logika Hukum yang Terbalik
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM dan penyimpangan di lingkungan militer, saya menilai putusan ini mencerminkan kegagalan sistem peradilan militer dalam memberikan keadilan substantif bagi warga sipil. Pertimbangan-pertimbangan seperti “masih dapat dibina secara internal” dan “bukan residivis” adalah argumen klise yang kerap dipakai untuk melindungi oknum TNI yang melakukan kekerasan. Padahal, tindakan penyiraman air keras adalah kejahatan sadis yang direncanakan, dan pelaku adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencelakakannya.
Lebih ironis lagi, majelis hakim justru menggunakan kondisi korban yang tidak hadir—yang disebabkan oleh luka berat—sebagai alasan meringankan hukuman. Ini membalik logika pertanggungjawaban pidana: seharusnya semakin parah dampak pada korban, semakin berat tuntutan, bukan sebaliknya. Koalisi masyarakat sipil telah mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meninjau putusan ini, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini masih gelap. Jika tidak ada koreksi, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, terutama peradilan militer, akan terus terkikis.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa isi putusan banding kasus Andrie Yunus?
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua terdakwa masing-masing 6 bulan, dan membatalkan pidana tambahan pemecatan dari TNI, sehingga mereka tetap menjadi prajurit.
Mengapa TAUD mengkritisi putusan tersebut?
TAUD menilai putusan tidak berpihak pada korban, menggunakan alasan subjektif seperti ketidakhadiran korban dan status bukan residivis, serta mengabaikan penderitaan fisik dan psikis Andrie Yunus yang sangat berat.
Apa kondisi terakhir Andrie Yunus?
Andrie mengalami kerusakan permanen pada mata kanan (hanya bisa melihat cahaya), luka bakar di seperlima tubuh, dan telah menjalani total 7 operasi. Ia masih memerlukan operasi kornea dan perawatan intensif lanjutan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
