UGM Tempuh Jalur Hukum, Kekerasan Mahasiswa Demo di Yogya Tak Bisa Ditoleransi

Ringkasan Singkat
- Enam mahasiswa UGM dan satu dari UNY menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di Simpang Gramedia Yogyakarta pada 1 September.
- Wakil Rektor UGM, Arie Sudjito, menegaskan universitas akan menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk advokasi dan tanggung jawab atas kekerasan.
- Langkah ini diambil untuk mencegah praktik kekerasan serupa dan menjaga demokrasi, dengan pesan tegas: tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan.
Yogyakarta โ Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan untuk menempuh jalur hukum menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dialami enam mahasiswanya saat mengikuti unjuk rasa di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9). Satu mahasiswa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga dilaporkan menjadi korban dalam aksi yang sama.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sudjito, menyatakan bahwa upaya hukum sedang disiapkan sebagai bentuk advokasi terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan. "Rencananya begitu (langkah hukum), lagi disiapkan. Tapi, sekali lagi pesan terpentingnya itu, siapa pun yang melakukan kekerasan harus bertanggung jawab," ujar Arie di Balairung UGM, Sleman, Rabu (2/9).
Arie menambahkan bahwa pihak UGM bersama mahasiswa sedang mempertimbangkan proses advokasi dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang terjadi tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. "Saya khawatir ini akan menjadi model kalau dibiarkan, kekerasan ini bisa mengancam pada siapa pun. Karena itu, tidak ada toleransi untuk praktik-praktik kekerasan," tegasnya.
Menurut Arie, perlindungan terhadap mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kemanusiaan, terlebih ketika mahasiswa sedang menjalankan haknya untuk menyampaikan aspirasi. "Atas nama kemanusiaan, atas nama demokrasi, atas nama institusi juga kekerasan tidak dibenarkan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak enam mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka dalam unjuk rasa Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Gramedia. Luka yang dialami bervariasi, mulai dari memar di pelipis, luka robek di jidat, luka robek di bibir, memar di bagian perut dan kepala belakang, serta dua mahasiswa mengalami trauma dan sesak napas. Insiden ini menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa di Yogyakarta, yang kerap terjadi dalam setiap aksi demonstrasi.
Analisis Pakar
Oleh: Budi Santoso, Pimpinan Redaksi & Jurnalis Senior Investigasi
Langkah UGM untuk menempuh jalur hukum patut diapresiasi, namun kita tidak boleh berhenti pada sekadar pernyataan. Kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan individu, melainkan cerminan dari pola penanganan aksi unjuk rasa yang kerap mengabaikan hak-hak sipil. Selama bertahun-tahun, saya menyaksikan bagaimana aparat keamanan kerap bertindak represif terhadap mahasiswa dan aktivis, sementara pihak universitas dan pemerintah cenderung bersikap lunak. Kini, dengan adanya korban luka fisik dan trauma, UGM memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, bukan sekadar formalitas.
Yang menjadi pertanyaan kritis adalah: siapa pelaku kekerasan? Apakah aparat kepolisian, ormas, atau oknum lain? Hingga saat ini, belum ada kejelasan identitas pelaku, dan ini yang harus didesak oleh UGM dan masyarakat. Jika pelaku berasal dari aparat, maka ini akan menjadi ujian bagi kepolisian daerah DIY untuk bertindak profesional dan tidak melindungi anggotanya. Jika pelaku adalah pihak lain, maka proses hukum harus mampu menuntaskan hingga ke akar. Saya mengingatkan bahwa kasus serupa di masa lalu sering kali mandek di tingkat penyidikan, sehingga pelaku luput dari hukuman. UGM harus memastikan bahwa advokasi ini tidak berhenti di tengah jalan, dan melibatkan pengacara independen serta lembaga pemantau peradilan.
Lebih jauh, kekerasan dalam demonstrasi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah politik dan etika. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Jika aparat justru menjadi aktor kekerasan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Saya mendesak Kepolisian RI dan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam, tidak hanya atas insiden ini tetapi juga atas pola kekerasan yang berulang di berbagai daerah. Tanpa adanya efek jera, kekerasan akan terus menjadi "model" yang dikhawatirkan oleh Arie Sudjito. Ini adalah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk bersatu menolak kekerasan, dan menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar janji.
Terakhir, saya mengapresiasi sikap tegas UGM yang menyatakan "tidak ada toleransi". Namun, pernyataan saja tidak cukup. UGM harus mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan akademisi, advokat, dan perwakilan mahasiswa untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, UGM juga perlu mendorong revisi protokol pengamanan demonstrasi di Yogyakarta agar tidak ada lagi korban di masa depan. Jika langkah ini berhasil, maka UGM bisa menjadi pelopor bagi kampus lain dalam membela hak-hak mahasiswa. Jika gagal, maka insiden ini hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah kekerasan negara yang tak pernah tuntas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang terjadi dalam demonstrasi di Simpang Gramedia Yogyakarta?
A: Pada Selasa, 1 September, terjadi unjuk rasa yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. Enam mahasiswa UGM dan satu dari UNY dilaporkan mengalami luka fisik seperti memar, luka robek, dan trauma akibat kekerasan yang terjadi selama aksi tersebut. - Q: Langkah hukum apa yang akan ditempuh UGM?
A: UGM menyiapkan upaya hukum sebagai bentuk advokasi untuk korban. Mereka akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga bantuan hukum, untuk memastikan pelaku kekerasan bertanggung jawab dan mencegah terulangnya kejadian serupa. - Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut?
A: Hingga saat ini, identitas pelaku belum diumumkan secara resmi. UGM menekankan bahwa siapa pun pelakunya, baik aparat maupun warga sipil, harus diproses hukum. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
