Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Kuota Haji: Stafsus Yaqut Bongkar 24 Anggota DPR Minta 3.000 Riyal, Ini Fakta di Sidang

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Kuota Haji: Stafsus Yaqut Bongkar 24 Anggota DPR Minta 3.000 Riyal, Ini Fakta di Sidang
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkapkan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal per orang saat bertugas di Arab Saudi.
  • Ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari honor pribadi, dan mengaku uang tersebut diterima dengan ucapan terima kasih.
  • Dalam sidang terungkap 70 anggota Timwas DPR yang tidak berhak menempati Maktab 111, menyebabkan kepadatan dan pemindahan jemaah haji.

Jakarta – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menyajikan fakta mengejutkan. Ishfah Abidal Azis, Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 sekaligus terdakwa, mengungkapkan bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk keperluan oleh-oleh.

Namun, Ishfah mengaku hanya mampu memenuhi separuhnya, yakni 1.500 riyal per orang. Hal itu disampaikannya saat mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan yang berlangsung pada 3-4 September 2026.

“Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai APBN dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Ishfah di persidangan. Ia melanjutkan, “Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal.”

Usai sidang, Ishfah meyakini uang tunai tersebut telah sampai ke tangan masing-masing anggota Panja. “Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan 'Terima kasih, Gus',” ucapnya. Ia menyebut uang itu diminta untuk belanja buah tangan.

Dalam kesaksiannya, Ishfah juga membeberkan pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid. Awalnya, ia dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf yang menyampaikan permintaan pertemuan. Pertemuan akhirnya terjadi di restoran Al Romansiah Aziziyah. Di sana, pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta Ishfah memungut uang dari penyedia katering. Namun, Jaja Jaelani mengaku tidak mendengar hal itu.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) termasuk dari unsur DPR yang menempati Maktab 111, area layanan VIP di Mina yang seharusnya untuk jemaah haji khusus. Ishfah bertanya kepada Jaja tentang kuota yang digunakan Timwas tersebut. Jaja menjawab mereka menggunakan kuota petugas haji. “Sepatutnya tidak punya hak di situ,” tutur Jaja. Akibatnya, jemaah yang berhak dipindah dan terjadi kepadatan. Ishfah juga menanyakan apakah petugas haji yang menggunakan visa petugas wajib membayar biaya Masyair, dan Jaja mengonfirmasi bahwa anggarannya berasal dari APBN DPR.

Kasus ini menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar, dan diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun meliput kasus korupsi di negeri ini, saya tidak lagi terkejut dengan modus ''biaya operasional'' yang disembunyikan di balik anggaran resmi. Namun, yang mengkhawatirkan adalah keberanian para anggota dewan yang terhormat untuk secara terang-terangan meminta uang tunai dari pejabat eksekutif saat tengah menjalankan tugas pengawasan. Jika benar permintaan itu terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat adanya praktik pemerasan terselubung yang merugikan keuangan negara. Apalagi, mereka sudah dibiayai oleh APBN, tetapi masih menuntut tambahan 3.000 riyal – setara hampir Rp13 juta per orang – dengan dalih oleh-oleh. Ini adalah kebiasaan buruk yang telah mengakar di lembaga legislatif.

Yang lebih ironis adalah pengakuan bahwa Timwas DPR menggunakan kuota petugas haji untuk menempati Maktab 111, padahal fasilitas itu diperuntukkan bagi jemaah VIP yang telah membayar mahal. Akibatnya, jemaah biasa dipindah dan mengalami kepadatan di puncak ibadah. Ini menunjukkan bahwa kepentingan pribadi dan kelompok ditempatkan di atas kepentingan umat. Bayangkan, 70 orang yang seharusnya mengawasi justru menjadi beban dan mengganggu pelayanan. Di mana letak pengawasan jika yang diawasi malah memakan jatah jemaah? Saya menilai Komisi VIII DPR harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran ini, dan publik berhak menuntut transparansi serta sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti menerima uang ilegal.

Kita juga patut mengapresiasi keberanian Ishfah yang mengungkap semua ini di persidangan, meskipun ia sendiri berstatus terdakwa. Namun, jangan lupa bahwa pengakuan ini adalah bagian dari strategi pembelaan untuk meringankan hukumannya. Pertanyaan besarnya adalah: mengapa baru sekarang terungkap? Mengapa tidak ada laporan sebelumnya? Ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di Kementerian Agama dan DPR. Saya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan ke arah penerima suap, bukan hanya pemberi. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi tontonan biasa tanpa efek jera. Rakyat sudah lelah dengan skandal berulang yang tidak pernah tuntas. Sudah saatnya pengadilan memberi putusan yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang diminta oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR?
    A: Mereka meminta uang sebesar 3.000 riyal Saudi (sekitar Rp13 juta per orang) untuk keperluan oleh-oleh saat dinas ke Arab Saudi, meskipun perjalanan mereka sudah dibiayai APBN.
  • Q: Berapa total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini?
    A: Berdasarkan Laporan BPK, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Q: Apa itu Maktab 111 dan mengapa menjadi sorotan?
    A: Maktab 111 adalah area layanan VIP di Mina untuk jemaah haji khusus. Dalam kasus ini, 70 anggota Timwas DPR yang tidak berhak menempati area tersebut menggunakan kuota petugas haji, menyebabkan kepadatan dan pemindahan jemaah yang berhak.
Meow! Tanya Nesi!
😸