Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eks Kabiro Kemenag Bongkar Perintah Yaqut: Bentuk Tim Khusus Hadapi Pansus Haji!

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Eks Kabiro Kemenag Bongkar Perintah Yaqut: Bentuk Tim Khusus Hadapi Pansus Haji!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag, Ahmad Bahiej, mengakui adanya instruksi dari staf khusus Yaqut untuk membentuk tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.
  • Tim dibentuk untuk menyusun jawaban dan alasan atas pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formula 50% reguler dan 50% khusus.
  • Kesaksian ini memperkuat dugaan rekayasa administratif dan aliran dana suap dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta, 4 September 2026 – Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Bahiej, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Di hadapan majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahiej membenarkan bahwa ada perintah langsung dari lingkungan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019–2024, untuk membentuk tim khusus yang bertugas menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024.

Perintah tersebut, menurut Bahiej, disampaikan oleh Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Instruksi itu muncul dalam rapat internal yang membahas strategi menghadapi pansus yang tengah mengawal isu kuota haji tambahan. Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY menjelaskan bahwa tim yang dibentuk terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kemenag.

Dalam persidangan, hakim ketua Ni Kadek Susantiani berulang kali menggali maksud pembentukan tim, terutama terkait frasa "alasan pembenar" yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahiej awalnya menyebut tim itu bertugas menyiapkan jawaban atas pertanyaan pansus mengenai kronologi penetapan kuota tambahan 50:50—di mana 50 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Namun ketika hakim menekankan perbedaan antara "alasan-alasan" dan "alasan pembenar", Bahiej bersikukuh bahwa tim hanya menyusun kronologi, bukan mencari pembenaran atas keputusan yang telah diambil.

"Kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," ujar Bahiej di ruang sidang. Namun hakim tampak tidak puas dan terus mencecar apakah ada upaya untuk mencari justifikasi atas kebijakan kontroversial tersebut. Kesaksian ini menjadi semakin krusial mengingat dalam sidang sebelumnya, terungkap adanya dugaan penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada anggota Pansus Haji DPR, yang melibatkan nama Ketua Pansus saat itu, Nusron Wahid.

KPK sendiri telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya, termasuk Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Yaqut juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500, sementara 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut disebut sebagai penerima manfaat aliran dana dari skema korupsi kuota tambahan tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti proses hukum ini sejak awal, saya menilai kesaksian Ahmad Bahiej adalah bumerang bagi tim kuasa hukum Yaqut. Pernyataan bahwa tim dibentuk untuk "menyiapkan jawaban" atas pertanyaan pansus bukanlah hal yang aneh secara prosedural. Namun yang mengkhawatirkan adalah konteks pembentukan tim yang terjadi setelah kebijakan kuota 50:50 ditetapkan, bukan sebelum. Ini menunjukkan pola pikir reaktif, bukan preventif—mereka sadar bahwa kebijakan tersebut akan menuai pertanyaan kritis, sehingga perlu disusun narasi pembelaan yang terstruktur.

Lebih dalam, perdebatan hakim dan Bahiej soal "alasan pembenar" versus "alasan-alasan" mengisyaratkan bahwa ada upaya sistematis untuk membangun justifikasi administratif di belakang hari. Jika hanya sekadar menyusun kronologi, mengapa tim tersebut dibentuk secara khusus dan lintas direktorat? Mengapa tidak cukup dengan data yang sudah ada? Ini mengindikasikan adanya arahan politis untuk menutup celah hukum yang mungkin dimanfaatkan oleh pansus. Dalam dunia hukum korupsi, praktik seperti ini sering menjadi pintu masuk untuk rekayasa dokumen dan pembuatan alibi kolektif.

Yang tidak kalah penting adalah keterkaitan dengan aliran uang US$400.000 ke pansus. Jika tim tersebut memang bertugas menyiapkan jawaban, lalu mengapa ada aliran dana menakjubkan ke anggota dewan yang mengawasi kebijakan itu? Tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Skema kuota tambahan 50:50 sendiri pada dasarnya menguntungkan penyelenggara haji khusus yang notabene memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dengan membagi kuota sama rata, tiket emas bagi PIHK melimpah, dan dari sanalah kemungkinan suap mengalir—baik kepada menteri, staf khusus, maupun oknum DPR.

Kita patut mengapresiasi keberanian Bahiej yang meskipun kini menjabat pejabat eselon II, tetap bersedia mengungkap fakta di persidangan. Namun publik harus kritis: apakah pengakuan ini cukup untuk mengungkap seluruh konspirasi di balik kebijakan haji yang sarat kepentingan? Saya menduga masih banyak dokumen dan rapat tertutup yang belum terekspos. KPK harus mendalami peran Inspektorat Jenderal yang justru menjadi bagian dari tim tersebut—seharusnya mereka menjadi pengawas, bukan pembela kebijakan bermasalah. Kasus ini bukan sekadar korupsi anggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan jemaah haji yang sudah puluhan tahun menunggu giliran berangkat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa yang dimaksud dengan kuota haji tambahan 50:50?
A: Kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 dibagi dua: 50% untuk jemaah haji reguler (biaya standar) dan 50% untuk jemaah haji khusus (biaya lebih mahal). Kebijakan ini dinilai tidak proporsional karena menguntungkan penyelenggara haji khusus yang berorientasi komersial.

Q: Siapa Yaqut Cholil Qoumas dan apa perannya dalam kasus ini?
A: Yaqut adalah Menteri Agama pada era Presiden Jokowi yang didakwa melakukan korupsi terkait penetapan kuota haji tambahan. Ia diduga memperkaya diri dan pihak lain melalui pengaturan kuota yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Q: Mengapa kesaksian Ahmad Bahiej dianggap penting?
A: Karena Bahiej adalah pejabat internal Kemenag yang mengonfirmasi adanya instruksi terstruktur untuk membentuk tim khusus menghadapi Pansus Haji, sekaligus menguatkan dugaan bahwa kebijakan kuota 50:50 telah disiapkan dengan rekayasa jawaban, bukan berdasarkan analisis kebutuhan jemaah yang objektif.

Meow! Tanya Nesi!
😸