Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bawaslu Mengkritik Wacana E-Voting: Jerman Sudah Tinggalkan, Indonesia Justru Mau Terapkan?

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bawaslu Mengkritik Wacana E-Voting: Jerman Sudah Tinggalkan, Indonesia Justru Mau Terapkan?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Bawaslu mengingatkan bahwa Jerman telah meninggalkan e-voting sejak 2009 karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak konstitusional.
  • Anggota Bawaslu menekankan bahwa substansi demokrasi membutuhkan kontrol publik, dan e-voting berpotensi menghilangkan transparansi bagi masyarakat awam IT.
  • KPU justru menilai e-voting dapat mengatasi berbagai tantangan logistik, kecepatan rekapitulasi, dan aksesibilitas, namun Bawaslu meminta kajian utuh dan penerapan bertahap.

Ringkasan Singkat

  • Bawaslu mengingatkan bahwa Jerman telah meninggalkan e-voting sejak 2009 karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak konstitusional.
  • Anggota Bawaslu menekankan bahwa substansi demokrasi membutuhkan kontrol publik, dan e-voting berpotensi menghilangkan transparansi bagi masyarakat awam IT.
  • KPU justru menilai e-voting dapat mengatasi berbagai tantangan logistik, kecepatan rekapitulasi, dan aksesibilitas, namun Bawaslu meminta kajian utuh dan penerapan bertahap.

Jakarta, 4 September 2026 โ€“ Wacana penerapan e-voting dalam Pemilihan Umum Indonesia kembali menuai kritik tajam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti rencana tersebut dengan merujuk pada pengalaman negara maju, Jerman, yang justru telah meninggalkan sistem pemungutan suara berbasis digital tersebut sejak lebih dari satu dekade lalu.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, dalam keterangannya di Jawa Barat pada Kamis (3/9), mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 memutuskan e-voting inkonstitusional. "Di Jerman itu e-voting sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?" ujarnya, menggugah pertanyaan mendasar tentang kesiapan Indonesia mengadopsi sistem yang telah ditolak oleh negara dengan infrastruktur digital yang jauh lebih matang.

Menurut Totok, esensi demokrasi adalah kemampuan setiap warga negara untuk mengontrol jalannya pemilu. Jika e-voting diterapkan, maka kontrol tersebut terancam hilang, terutama bagi mereka yang tidak melek teknologi informasi. "Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," tegasnya. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi argumentasi efisiensi yang kerap dibawa oleh pendukung e-voting.

Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, menambahkan bahwa penerapan e-voting harus didasari oleh kajian yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang kepulauan dan timpangnya akses internet. "E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia," jelasnya. Lolly juga menekankan bahwa teknologi dalam pemilu seharusnya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat.

Di sisi lain, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya menilai e-voting berpotensi menjawab berbagai tantangan, seperti biaya logistik yang tinggi, kesalahan manusia dalam penghitungan, lamanya rekapitulasi, dan keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri serta penyandang disabilitas. Ia menyebut e-voting dapat menawarkan efisiensi melalui digitalisasi, validasi otomatis, dan jejak audit digital. Namun, Bawaslu menanggapi dingin, mengingatkan bahwa kajian yang matang belum tuntas dan kepercayaan publik masih menjadi isu krusial.

Bawaslu saat ini tengah menyusun substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dan wacana e-voting menjadi salah satu isu yang masuk dalam diskursus. Namun, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu hanya berperan sebagai pengusul, sementara keputusan akhir tetap di tangan DPR dan pemerintah. Kritisnya, apakah Indonesia akan mengulangi kesalahan negara lain atau justru belajar dari pengalaman pahit Jerman? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah riuh rendah pesta demokrasi yang akan datang.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika pemilu Indonesia selama dua dekade, saya memandang wacana e-voting ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari krisis kepercayaan yang kronis terhadap sistem pemilu kita. Argumen efisiensi dan penghematan biaya yang dibawa oleh KPU memang terdengar menggoda, tetapi sejarah menunjukkan bahwa setiap kali ada tawaran teknologi baru dalam proses demokrasi, selalu ada kepentingan politik di baliknya. Jerman, dengan segala kecanggihan teknologinya, justru berani mundur karena menyadari bahwa prinsip transparansi dan keterbukaan jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa di Indonesia, tingkat literasi digital masih rendah, akses internet tidak merata, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi rekayasa suara melalui serangan siber atau manipulasi data yang sulit dilacak.

Kritik Bawaslu tentang kontrol publik adalah nyawa dari demokrasi itu sendiri. Ketika proses pemungutan suara berubah menjadi kotak hitam yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang ahli IT, maka kita sedang menggadaikan kedaulatan rakyat. Pengalaman Pilkada serentak dan Pemilu 2024 sudah menunjukkan betapa rumitnya proses rekapitulasi yang berlapis, namun justru di situlah masyarakat bisa ikut mengawasi, dari tingkat TPS hingga pleno nasional. Dengan e-voting, pengawasan menjadi sangat sulit, bahkan mustahil bagi warga awam. Apakah kita rela demokrasi kita dipegang oleh algoritma yang tidak kita pahami?

KPU beralasan bahwa e-voting dapat memperluas akses bagi pemilih di luar negeri dan disabilitas. Saya setuju bahwa inovasi itu penting, tetapi mengapa harus terburu-buru menerapkan sistem penuh ketika masih ada opsi lain seperti pemungutan suara melalui pos atau perpanjangan waktu pemilihan di luar negeri? Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momen untuk memperkuat integritas, bukan sekadar mengejar modernisasi yang dangkal. Bawaslu sudah tepat meminta kajian utuh dan penerapan bertahap, tetapi saya khawatir kajian itu akan dijalankan dengan tergesa-gesa, seperti yang sering terjadi di negeri ini. Kita perlu belajar dari kegagalan e-voting di Belanda, Irlandia, dan bahkan di negara bagian AS yang kembali ke sistem kertas karena kerentanan keamanan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah jika wacana ini hanya menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan mempercepat rekapitulasi sehingga mengurangi ruang bagi gugatan dan protes. Dalam setiap pemilu, rekapitulasi yang lambat justru memberikan waktu bagi publik untuk mencerna hasil dan mengawasi potensi kecurangan. Jika semuanya serba instan, maka kita kehilangan momen penting untuk melakukan check and balance. Saya mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah perlombaan kecepatan, melainkan proses yang membutuhkan partisipasi aktif dan pengawasan dari seluruh elemen bangsa. Bawaslu harus terus vokal dan tidak gentar terhadap tekanan pihak mana pun. Dan publik harus sadar: jangan biarkan masa depan demokrasi kita ditentukan oleh tombol-tombol digital yang bisa diretas oleh siapa saja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Jerman meninggalkan e-voting?
    A: Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 memutuskan e-voting tidak konstitusional karena tidak memenuhi prinsip publikasi dan kontrol publik, di mana proses pemilu harus dapat diawasi oleh warga secara langsung tanpa keahlian teknis khusus.
  • Q: Apa keuntungan dan risiko e-voting bagi pemilu Indonesia?
    A: Keuntungan yang diklaim adalah efisiensi biaya, kecepatan hitung, dan aksesibilitas. Risikonya meliputi potensi peretasan, manipulasi data, hilangnya kontrol publik, kesenjangan digital, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
  • Q: Apakah e-voting akan tetap diterapkan di Indonesia meskipun Bawaslu menolak?
    A: Keputusan final ada di DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Bawaslu hanya memberikan usulan dan kajian, namun jika DPR dan pemerintah sepakat, e-voting bisa diujicoba secara bertahap meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ