Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pernah Murka dan Bakar Catatan Rapat, Saksi Ungkap 'Siapa yang Menyeleweng?'

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pernah Murka dan Bakar Catatan Rapat, Saksi Ungkap 'Siapa yang Menyeleweng?'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan marah besar dalam rapat menanggapi pembentukan Pansus Haji DPR, dan melarang peserta mencatat.
  • Saksi menyebut Yaqut menantang peserta mengaku jika ada penyelewengan, dan menyatakan Pansus sebagai "bola salju" yang harus dihadapi bersama.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 merugikan negara Rp622 miliar dan menjerat Yaqut serta tiga terdakwa lainnya.

Jakarta, 3 September 2026 – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam, mengungkap fakta mengejutkan soal sikap Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, yang dihadirkan sebagai saksi, menuturkan bahwa Yaqut pernah meledak marah dalam rapat internal membahas pembentukan Pansus Haji DPR.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Bahiej mengisahkan rapat yang digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada malam Kamis. Rapat dihadiri sekitar 15–20 pejabat tinggi Kemenag, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, serta para staf khusus dan tenaga ahli. Menurut Bahiej, suasana berubah tegang ketika Yaqut mengambil alih pembicaraan di akhir rapat.

"Pak Menteri marah, beliau berkata, 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?' Saya kaget, karena baru tahu ada indikasi penyelewengan," ujar Bahiej menirukan ucapan Yaqut, di hadapan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Bahiej menambahkan bahwa Yaqut kemudian menyatakan Pansus Haji adalah sebuah keniscayaan yang telah menjadi "bola salju" semakin besar, dan memerintahkan seluruh peserta rapat untuk tidak mencatat apa pun yang dibicarakan.

"Padahal saya sudah mencatat di nota hotel, tetapi karena perintah Pak Menteri tidak boleh ada catatan keluar ruangan, akhirnya saya bakar catatan itu," ungkap Bahiej, yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY. Ia mengaku hanya ingat inti pernyataan Yaqut: marah, menantang pengakuan, dan meminta semua pihak bertanggung jawab sendiri-sendiri jika menghadapi Pansus.

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR, yang kala itu mulai mengintensifkan pengawasan atas pengelolaan kuota haji. Bahiej menegaskan bahwa dalam rapat tidak dibahas teknis operasional, melainkan fokus pada isu politik dan tekanan dari DPR. Ia juga menuturkan bahwa pernyataan Yaqut menjadi satu-satunya arahan penutup yang bernada emosional.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (staf khusus Yaqut), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai terdakwa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Selain itu, dugaan pengayaan turut menyasar 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima alokasi kuota tambahan secara tidak sah.

Dalam persidangan hari itu, jaksa KPK menghadirkan empat saksi, tiga dari internal Kemenag dan satu dari biro perjalanan haji. Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti apakah kesaksian Bahiej akan menjadi alat bukti kunci untuk mengungkap alur pengambilan keputusan yang bermasalah di lingkungan Kementerian Agama.

Analisis Pakar

Oleh: Budi Santoso, Pimpinan Redaksi & Jurnalis Senior Investigasi

Kesaksian Ahmad Bahiej bukan sekadar cerita tentang amarah seorang menteri. Ini adalah cermin dari pola pengambilan keputusan yang tertutup dan reaktif di lingkungan birokrasi puncak. Ketika seorang Menteri Agama, yang notabene pemimpin institusi yang mengemban amanat publik terkait ibadah haji, justru melarang pencatatan dan membakar bukti catatan rapat, maka kita berhadapan dengan budaya anti-transparansi yang sistemik. Tindakan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah.

Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: mengapa Yaqut begitu khawatir dengan Pansus Haji? Jika semua berjalan sesuai aturan, seharusnya ia tidak perlu murka dan justru menyambut pengawasan sebagai sarana klarifikasi. Namun, sikap defensif dan emosionalnya justru mengindikasikan ada hal yang ingin disembunyikan. Kalimat "siapa yang menyeleweng" justru terdengar seperti pencarian kambing hitam, bukan upaya mencari solusi. Dalam dunia investigasi, respons seperti ini sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan penyimpangan yang lebih luas, terutama ketika menyangkut kuota haji yang bernilai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak swasta.

Lebih jauh, keterlibatan 313 PIHK dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi kuota haji bukanlah aksi oknum, melainkan ekosistem yang terstruktur. Dengan kerugian negara Rp622 miliar, kita menghadapi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keagamaan. Ironisnya, ini terjadi di institusi yang seharusnya menjadi teladan moral. Jika Menteri saja terlibat dalam intimidasi dan pemusnahan bukti, bagaimana mungkin jajaran di bawahnya berani melapor? Budaya diam dan patuh yang dipaksakan dalam rapat tersebut persis seperti yang selalu kita kritik dalam sistem birokrasi feodal di Indonesia: kekuasaan absolut yang menutup ruang bagi whistleblower dan pengawasan internal.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dan pengadilan. Sejauh mana alat bukti seperti kesaksian Bahiej—yang bahkan menyebut adanya perintah membakar catatan—akan berbobot di mata hakim? Publik menginginkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Saya mendesak majelis hakim untuk menggali lebih dalam motif di balik rapat tertutup itu, serta memanggil saksi-saksi lain yang hadir untuk mengkonfirmasi narasi Bahiej. Jangan sampai kasus ini berakhir dengan hukuman ringan yang hanya memperkuat impunitas di kalangan pejabat negara. Ini adalah momentum untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik-praktik kotor yang telah berlangsung lama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa isi kasus korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas?
    A: Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penambahan kuota haji khusus tahun 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian negara Rp622 miliar, serta diduga memperkaya sejumlah PIHK dan pihak terkait.
  • Q: Mengapa Yaqut Cholil Qoumas marah dan melarang pencatatan dalam rapat?
    A: Menurut saksi, Yaqut marah karena menghadapi ancaman Pansus Haji DPR yang dianggapnya telah menjadi "bola salju" besar. Ia meminta peserta mengaku jika ada penyelewengan, dan melarang catatan keluar ruangan untuk mengendalikan informasi.
  • Q: Apa peran Ahmad Bahiej dalam kasus ini?
    A: Ahmad Bahiej adalah mantan Kepala Biro Hukum Kemenag yang menjadi saksi kunci. Ia mengungkap rapat tertutup tersebut dan menyatakan telah membakar catatannya atas perintah Yaqut, menjadikan kesaksiannya penting untuk mengungkap alur pengambilan keputusan di Kemenag.
Meow! Tanya Nesi!
😸