Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Travel Ngaku Setor US$75.000 ke Orang Kepercayaan Yaqut, KPK Beberkan Fakta Baru

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Travel Ngaku Setor US$75.000 ke Orang Kepercayaan Yaqut, KPK Beberkan Fakta Baru
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin, mengaku memberikan uang US$75.000 kepada Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), dalam dua kali penyerahan di Sawangan, Depok.
  • Uang tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih atas pengelolaan kuota haji khusus yang memungkinkan Pesona Mozaik memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
  • Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk Yaqut dan Gus Alex, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Nur Faidzin alias Nanang, staf Biro Travel Pesona Mozaik, mengakui telah menyerahkan uang tunai sebesar US$75.000 kepada Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi kronologi penyerahan. Nanang menerangkan bahwa setoran pertama sebesar US$40.000 terjadi di rumah Gus Alex di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Penyerahan kedua, sebesar US$35.000, dilakukan pada Juli 2024 di lokasi yang masih berada di kawasan Sawangan. Jaksa menegaskan total akumulasi mencapai 75.000 dolar AS, dan Nanang membenarkan hal tersebut.

Uang itu diberikan sebagai ungkapan terima kasih karena Pesona Mozaik memperoleh jatah kuota haji khusus untuk memberangkatkan calon jemaah. Selain Nanang, jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari internal Kementerian Agama untuk memperkuat alat bukti. Perkara ini menyeret empat orang terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak hanya itu, dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut menikmati alokasi kuota bermasalah.

Analisis Pakar

Pengakuan Nanang menjadi titik terang sekaligus pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian. Fakta bahwa staf travel berani mengaku secara terang-terangan di persidangan menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya praktik suap dalam pengelolaan ibadah haji, yang seharusnya menjadi layanan sakral bagi umat Islam. Ironisnya, transaksi yang melibatkan mata uang asing dan dilakukan di kediaman pribadi mengindikasikan adanya pola hubungan patronase yang sudah mengakar antara biro travel, pejabat kementerian, dan aktor politik tertentu.

Yang lebih memprihatinkan, kerugian negara nyaris tiga perempat triliun rupiah, sementara para tersangka justru berdalih sebagai bentuk "terima kasih" atau penghargaan atas kinerja. Ini bukan sekadar gratifikasi, melainkan pembelian akses dan pengaruh untuk mengeruk keuntungan dari kuota haji yang sangat terbatas. Modus seperti ini mengingatkan kita pada kasus-kasus serupa di masa lalu, namun penegakan hukum kerap mandek di tengah jalan. KPK kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan aliran dana tersebut tidak hanya sampai di level staf, tetapi juga menyasar para pengambil kebijakan tertinggi.

Kehadiran saksi dari internal Kementerian Agama juga patut diwaspadai, karena mereka bisa menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparatur sipil dalam skema ini. Publik perlu mendesak pengadilan untuk tidak sekadar menjatuhkan vonis, tetapi juga mengembalikan uang negara dan memberikan efek jera yang nyata. Kasus ini adalah ujian kredibilitas bagi KPK dan sistem peradilan kita—apakah mereka berani membongkar sampai ke akar, atau hanya akan memotong rantai kecil sementara dalang besar tetap berlindung di balik jabatan?

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024?
    A: Kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi kuota haji khusus yang diberikan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji (PIHK) secara tidak sah, yang merugikan negara hingga Rp622 miliar dan melibatkan pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta.
  • Q: Siapa saja terdakwa dalam perkara ini?
    A: Empat orang terdakwa adalah Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
  • Q: Berapa total uang yang diserahkan oleh staf travel kepada Gus Alex?
    A: Berdasarkan pengakuan Nanang, total uang yang diserahkan mencapai US$75.000, yang diberikan dalam dua tahap: US$40.000 dan US$35.000, di lokasi Sawangan, Depok.
Meow! Tanya Nesi!
😸