Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Korupsi Kuota Haji 2024: Yaqut Dituding Pengusul Tambahan, Jokowi dan Dito Jadi Sorotan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sidang Korupsi Kuota Haji 2024: Yaqut Dituding Pengusul Tambahan, Jokowi dan Dito Jadi Sorotan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Dirjen Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, menyatakan kuota tambahan 20.000 jemaah haji 2024 diajukan oleh Presiden Jokowi atas usul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Pengacara Yaqut mengungkap bahwa Presiden Jokowi dan Menpora Dito Ariotedjo bertemu dengan pihak Arab Saudi sebelum kuota resmi diperoleh, sementara Yaqut tidak ikut serta.
  • KPK mendakwa Yaqut dan tiga tersangka lainnya merugikan negara Rp622 miliar, dengan dugaan pengaturan pembagian kuota yang melanggar aturan (10.000 untuk haji khusus padahal maksimal 8%) dan penerbitan KMA backdate.

Jakarta, 3 September 2026 – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengaku di persidangan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diperoleh Indonesia pada 2024 merupakan hasil usulan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kemudian menyampaikannya langsung ke Kerajaan Arab Saudi.

Kesaksian itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis malam (3/9), saat pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, melakukan pemeriksaan silang. Mellisa berulang kali mempertanyakan siapa sesungguhnya penggagas kuota tambahan tersebut. "Bapak dapat pemahaman atau pengetahuan dari mana bahwa kuota tambahan 20.000 itu usulan dari menteri?" tanyanya heran. Jaja menjawab bahwa informasi itu ia peroleh dari pemberitaan media sosial saat kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Menariknya, Jaja mengakui bahwa Yaqut tidak ikut dalam rombongan kunjungan ke Arab Saudi. Ia justru menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang turut serta. "Kalau enggak salah Menteri Pemuda dan Olahraga, Bu," ucap Jaja. Hal ini memicu pertanyaan lebih dalam: apakah pembahasan kuota haji yang seharusnya menjadi ranah Kementerian Agama justru dimotori oleh kementerian lain?

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Kementerian Agama baru mengetahui kepastian tambahan kuota setelah Presiden Jokowi mengumumkannya pada 20 Oktober 2023. Jaja menyebut bahwa pengumuman itu langsung menjadi publik, tanpa ada koordinasi internal yang jelas. Padahal, kuota tambahan tersebut kemudian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023, yang justru bermasalah karena diterbitkan secara backdate—seolah-olah ditetapkan 21 Desember 2023, padahal ditandatangani 9 Januari 2024.

KPK menilai KMA tersebut cacat prosedur karena tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas, sehingga calon jemaah haji tidak memiliki waktu cukup untuk melunasi biaya. Yang lebih krusial, pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019 yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% (seharusnya 1.600 dari 20.000). Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp622 miliar, dan Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp4,8 miliar serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diuntungkan.

Analisis Pakar

Kesaksian Jaja Jaelani membuka tabir kelam praktik pengambilan keputusan di tingkat kabinet. Jika benar kuota tambahan haji merupakan usulan Yaqut, maka mengapa ia tidak hadir dalam lobi ke Arab Saudi? Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo dalam rombongan Presiden justru mengindikasikan adanya koordinasi yang tidak lazim—apakah urusan haji kini menjadi ranah olahraga dan kepemudaan? Ini menunjukkan adanya tumpang tindih wewenang dan potensi pengaruh di luar jalur birokrasi yang seharusnya.

Yang lebih mencengangkan adalah pengakuan Jaja bahwa ia hanya mengetahui usulan dari media sosial. Sebagai pejabat eselon I yang mengelola haji, seharusnya ia terlibat dalam perencanaan dan negosiasi. Fakta bahwa Kementerian Agama baru mendapat kabar setelah Presiden mengumumkannya memperkuat dugaan adanya policy by surprise yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. KMA backdate dan pembagian kuota yang tidak proporsional adalah bukti kuat adanya rekayasa administratif untuk mempersempit waktu pelunasan calon jemaah, sekaligus mengalokasikan jatah besar ke haji khusus yang lebih mahal dan berbiaya tinggi.

Budi Santoso, sebagai jurnalis senior, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan skema sistematis untuk memfasilitasi rente ekonomi bagi segelintir penyelenggara haji khusus. Dengan memberlakukan KMA secara terbatas dan mundur, hanya calon jemaah haji khusus—yang biasanya memiliki akses dan informasi lebih cepat—yang mampu melunasi tepat waktu. Ini merupakan perampasan hak jemaah reguler yang mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Negara harus mengevaluasi ulang kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji, dan mendorong keterbukaan publik dalam setiap kebijakan ibadah, agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan KMA backdate dalam kasus ini?
    A: KMA backdate adalah surat keputusan yang dicantumkan tanggal lebih awal dari waktu penandatanganan sebenarnya. Dalam kasus ini, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 seolah-olah ditetapkan 21 Desember 2023, tetapi baru ditandatangani 9 Januari 2024, sehingga mempersingkat waktu pelunasan jemaah dan melanggar ketentuan 30 hari.
  • Q: Mengapa pembagian kuota tambahan 20.000 dianggap melanggar aturan?
    A: Berdasarkan UU No. 8/2019, kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota Indonesia. Seharusnya dari tambahan 20.000, hanya 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus, namun KMA membagi sama rata 10.000 untuk haji khusus, melebihi batas yang diatur.
  • Q: Siapa saja yang menjadi terdakwa dalam kasus ini selain Yaqut?
    A> Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK menetapkan tiga terdakwa lain: Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Meow! Tanya Nesi!
😸