Saksi Sidang: Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag ke Jokowi, Yaqut Protes Keras dan Sebut "Asumsi"

Ringkasan Singkat
- Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, menyatakan kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024 diajukan atas usul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo, yang kemudian memintanya ke Arab Saudi.
- Dalam persidangan, pengacara Yaqut mempertanyakan peran Presiden Jokowi dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang bertemu dengan pihak Kerajaan Saudi, sementara Yaqut tidak hadir dalam kunjungan tersebut.
- Yaqut memprotes kesaksian Jaja karena pernyataan 'asumsi' dianggap dapat memengaruhi nasibnya sebagai terdakwa, sementara KPK mendakwa Yaqut dan tiga tersangka lain merugikan negara Rp622 miliar melalui pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dan penerbitan surat keputusan mundur (backdate).
Jakarta, 3 September 2025 – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 kembali menyajikan kesaksian yang memantik perdebatan sengit. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkap bahwa usulan penambahan kuota 20.000 jemaah haji berasal dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Presiden kemudian menyampaikannya langsung kepada Kerajaan Arab Saudi dalam kunjungan resmi pada Oktober 2023.
Kesaksian itu disampaikan Jaja di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam. Namun, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dengan cermat menggali fakta bahwa Yaqut tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut. Justru, yang terlihat mendampingi Jokowi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito). "Pak Menpora ya. Siapa namanya? Pak Ardito, betul?" tanya Mellisa, merujuk pada keterangan Jaja yang menyebut nama Dito.
Mellisa juga mempertanyakan sumber pengetahuan Jaja mengenai usulan dari Menteri Agama. Jaja mengaku informasi itu didapat dari pemberitaan media sosial saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi. "Itu di media sosial, saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi," jawab Jaja. Ia bahkan mengakui bahwa pernyataan "Menteri mengusulkan" hanyalah asumsi pribadinya. Hal ini langsung memicu protes keras dari Yaqut yang duduk sebagai terdakwa. "Oh, itu asumsi. Ini soal nasib saya loh Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya Pak," tegas Yaqut di ruang sidang.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pembagian kuota tambahan tersebut bermasalah. Seharusnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan 20.000 dibagi 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8% untuk haji khusus (1.600). Namun, Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 justru membagi sama rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. KPK menduga KMA itu dibuat mundur (backdate) dari 21 Desember 2023 menjadi 9 Januari 2024, dengan tujuan mempersempit waktu pelunasan calon jemaah sehingga banyak yang kehilangan kesempatan.
Akibat kebijakan tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp622.090.207.166,41. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 (sekitar Rp4,8 miliar), sementara 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga disebut ikut menikmati aliran dana dari kuota yang tidak sesuai aturan.
Analisis Pakar
Kesaksian Jaja Jaelani membuka tabir penting dalam kasus ini, namun juga menyisakan keganjilan. Sebagai mantan pejabat eselon II di Kementerian Agama, Jaja seharusnya memiliki akses informasi yang lebih valid daripada sekadar "asumsi dari media sosial". Ketidakmampuannya menyebut secara pasti siapa pengusul kuota tambahan—apakah Yaqut, Jokowi, atau justru Dito—menunjukkan adanya kekosongan komunikasi di internal kementerian. Ini patut dicurigai: apakah keputusan strategis seperti penambahan kuota haji diambil tanpa kajian matang dan tanpa koordinasi dengan direktorat teknis?
Yang lebih mengkhawatirkan adalah keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga yang sama sekali tidak memiliki ranah tugas di sektor haji. Kehadiran Dito dalam pertemuan dengan Arab Saudi, sementara Menteri Agama yang berwenang justru tidak diikutsertakan, mengindikasikan adanya pergeseran kekuasaan atau mungkin campur tangan politik di luar koridor tupoksi. Apakah ini sekadar isu koordinasi antar kementerian, atau ada kepentingan bisnis haji khusus yang melibatkan pihak-pihak tertentu? Publik berhak mendapatkan jawaban yang transparan, apalagi kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Modus backdate KMA adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan. Dengan memundurkan tanggal, pemerintah menciptakan ilusi ketepatan waktu, padahal faktanya jemaah dan birokrasi dipaksa bergerak dalam tekanan waktu yang tidak manusiawi. Tindakan ini bukan hanya melanggar UU, tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut dan jajarannya seharusnya bertanggung jawab penuh, terlepas dari apakah usulan datang dari dirinya atau pihak lain. Jika terbukti, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah membayar mahal untuk menunaikan rukun Islam.
Dari sudut hukum, upaya Yaqut menyanggah kesaksian Jaja dengan menyebutnya "asumsi" justru menunjukkan kelemahan pembelaannya. Seorang saksi yang kredibel tidak akan mendasarkan pernyataan pada asumsi belaka. Namun, jika pernyataan Jaja hanya asumsi, maka mengapa ia bersedia bersumpah di persidangan? Ini menjadi pekerjaan rumah bagi majelis hakim dan KPK untuk menguji konsistensi alat bukti, termasuk rekaman, dokumen, dan kesaksian lain. Kasus ini harus menjadi preseden bahwa setiap kebijakan yang menyangkut haji—yang melibatkan jutaan jemaah—harus bersih dari kepentingan sesaat dan praktik koruptif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa yang dimaksud dengan kuota haji tambahan 20.000 pada tahun 2024?
A: Kuota tambahan adalah jatah ekstra yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia di atas kuota dasar 221.000 jemaah. Tambahan 20.000 tersebut diperoleh saat kunjungan Presiden Jokowi ke Saudi pada Oktober 2023, yang kemudian diatur dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023.
Q: Siapa yang sebenarnya mengusulkan penambahan kuota haji tersebut?
A: Dalam persidangan, saksi Jaja Jaelani menyebut usulan datang dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden, namun Yaqut membantah dan menyebut pernyataan itu hanya asumsi saksi. Pengacara Yaqut juga menyeret nama Presiden Jokowi dan Menpora Dito Ariotedjo sebagai pihak yang bertemu dengan Saudi.
Q: Berapa besar kerugian negara dalam kasus ini dan siapa saja yang didakwa?
A: KPK mendakwa Yaqut dan tiga tersangka lain dengan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan Laporan BPK. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500, sementara 313 PIHK juga disebut menerima keuntungan. Selain Yaqut, terdakwa lain adalah Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
