Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pigai Peringatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Ulangi Praktik Negara Komunis, Rampas Hak Rakyat!

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pigai Peringatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Ulangi Praktik Negara Komunis, Rampas Hak Rakyat!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan RUU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pelaku kejahatan berat, bukan rakyat biasa.
  • Pigai mengkritik potensi perampasan hak milik tanpa putusan pengadilan, menyebutnya mirip praktik negara komunis dan otoriter.
  • DPR menargetkan RUU rampung Desember 2026 dengan cakupan 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lingkungan.

Jakarta, 3 September 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam cuitan di akun X-nya, Pigai menegaskan bahwa aturan ini harus difokuskan secara tegas untuk memburu koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir, bukan malah merenggut hak milik warga negara yang tidak bersalah.

"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasar keputusan pengadilan?" tulis Pigai, Kamis (3/9). Ia mengingatkan bahwa praktik perampasan sepihak tanpa proses peradilan yang adil hanya lazim di negara komunis dan rezim otoriter—sebuah ancaman serius bagi Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum (Rechtsstaat).

Menurut Pigai, mekanisme perampasan aset harus tetap berlandaskan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor, mafia, dan pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking, smuggling, dan lain-lain. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," tegasnya. Ia juga mendesak DPR agar merumuskan UU ini dengan memperhatikan dampak sosial yang luas, terutama terhadap kelompok rentan.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset tengah digodok di Komisi III DPR dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebutkan bahwa cakupan aturan di sejumlah negara tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan Amerika Serikat dengan civil forfeiture yang mencakup narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal; serta Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Unexplained Wealth Orders yang tidak mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Komisi III telah merilis daftar 13 tindak pidana yang akan dikenai perampasan aset, yaitu: (1) korupsi, (2) narkotika dan psikotropika, (3) terorisme, (4) penyelundupan manusia, (5) penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, (6) kehutanan, (7) lingkungan hidup, (8) perpajakan, (9) perbankan, (10) perasuransian, (11) pertambangan, (12) kelautan dan perikanan, serta (13) perdagangan orang. Namun, kritik Pigai menyoroti bahwa daftar ini masih terlalu luas dan berpotensi menjerat aktivitas ekonomi rakyat jika tidak dijaga dengan ketat.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika hukum dan pemberantasan korupsi selama dua dekade, saya melihat peringatan Natalius Pigai bukanlah sekadar hiperbola politik. Ada akar masalah yang sangat fundamental: Indonesia memang memiliki sejarah kelam dalam hal penyalahgunaan kewenangan negara, terutama di era Orde Baru, di mana instrumen hukum sering dipakai untuk menekan lawan politik dan merampas aset warga tanpa proses yang adil. RUU Perampasan Aset, jika dirumuskan secara abai, bisa menjadi senjata bermata dua—di satu sisi ampuh memiskinkan koruptor, di sisi lain bisa menjadi alat represi baru jika mekanisme pengawasannya lemah.

Yang paling mengkhawatirkan adalah frasa "tanpa putusan pengadilan" yang mengemuka dalam pembahasan. Di Inggris, UWO memang memungkinkan penyitaan tanpa vonis, namun negara tersebut memiliki tradisi due process dan pengawasan yudisial yang kuat. Di Indonesia, dengan peradilan yang masih rentan intervensi dan aparat penegak hukum yang tidak selalu bersih, memberikan kewenangan perampasan sepihak sama saja dengan membuka keran penyalahgunaan. Bayangkan jika seorang pengusaha kecil dituduh terlibat dalam salah satu dari 13 tindak pidana itu hanya berdasarkan laporan anonim—asetnya bisa dibekukan, usahanya lumpuh, tanpa pernah diadili. Ini bukan sekadar risiko, melainkan skenario nyata yang sudah kita saksikan dalam kasus-kasus pembekuan rekening yang tidak jelas dasarnya.

Karena itu, saya sependapat dengan Pigai bahwa RUU ini harus secara eksplisit membatasi sasaran pada kejahatan besar yang terbukti merugikan negara, serta mewajibkan adanya putusan pengadilan yang inkracht sebagai prasyarat perampasan. DPR dan pemerintah juga wajib melibatkan pakar hukum pidana, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil secara transparan, jangan hanya mengadopsi model asing secara mentah-mentah. Jika tidak, kita sedang membangun mesin perampas yang kelak akan memangsa rakyat itu sendiri—ironis di tengah semangat reformasi yang seharusnya melindungi HAM.

Kita juga tidak boleh melupakan fakta bahwa korupsi masih menjadi musuh bersama, dan perampasan aset adalah alat penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, alat itu harus digunakan dengan pisau bedah, bukan parang. Pigai sudah memberi alarm; kini tinggal DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen mereka pada supremasi hukum, bukan hanya pada popularitas kebijakan. Saya akan terus mengawal proses ini dan menyuarakan temuan-temuan lapangan agar rakyat tidak menjadi korban kedua setelah negara dirugikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu RUU Perampasan Aset dan siapa yang menjadi sasarannya?
    A: RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana. Sasaran utamanya adalah 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lingkungan, namun masih diperdebatkan apakah dapat menjangkau rakyat biasa.
  • Q: Mengapa Natalius Pigai menolak perampasan aset tanpa putusan pengadilan?
    A: Pigai khawatir praktik tersebut melanggar hak milik (property rights) dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia menilai perampasan tanpa putusan pengadilan hanya terjadi di negara komunis atau otoriter, dan Indonesia seharusnya menjunjung due process of law.
  • Q: Kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan?
    A: DPR menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada Desember 2026, namun masih ada proses harmonisasi dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintah dan parlemen yang bisa mempengaruhi jadwal.
Meow! Tanya Nesi!
😸