Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kakak Eks Menag Yaqut Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya Pilih Bungkam di Tengah Pusaran Kasus

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kakak Eks Menag Yaqut Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya Pilih Bungkam di Tengah Pusaran Kasus
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, hadir di sidang kasus korupsi kuota haji tambahan yang menjerat adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Kehadiran Gus Yahya terjadi saat persidangan ditunda, ia menolak berkomentar dan langsung menyusul Yaqut ke ruang tahanan.
  • Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara Rp622 miliar, dan KPK telah menghadirkan empat saksi dari Kemenag dan biro perjalanan haji.

Ringkasan Singkat

  • Mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, hadir di sidang kasus korupsi kuota haji tambahan yang menjerat adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Kehadiran Gus Yahya terjadi saat persidangan ditunda, ia menolak berkomentar dan langsung menyusul Yaqut ke ruang tahanan.
  • Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara Rp622 miliar, dan KPK telah menghadirkan empat saksi dari Kemenag dan biro perjalanan haji.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, tampil di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret nama adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2019-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Gus Yahya tiba sekitar pukul 17.47 WIB, tepat saat majelis hakim menunda sidang untuk waktu salat. Ia terlihat bergegas memasuki ruang sidang dan kemudian menyusul Yaqut yang sudah lebih dulu dibawa ke ruang tahanan di basemen pengadilan. Ketika awak media mencoba meminta keterangan, ia sama sekali tidak memberikan respons, memilih bungkam di tengah sorotan kasus yang melibatkan keluarga dekatnya.

Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim. Tiga di antaranya berasal dari Kementerian Agama, yakni mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Bahiej, serta staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Deni Sefianto. Satu saksi lainnya adalah staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Kasus ini menempatkan empat orang sebagai terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Total kerugian negara yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI mencapai angka fantastis, Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Tak hanya itu, dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga turut menikmati aliran dana dari skema penambahan kuota haji yang bermasalah.

Analisis Pakar

Kehadiran Gus Yahya di persidangan adiknya bukan sekadar bentuk solidaritas keluarga, melainkan sinyal politik yang sangat kuat. Sebagai tokoh kharismatik Nahdlatul Ulama dan mantan ketua umum PBNU, ia tentu menyadari bobot simbolik dari langkahnya. Namun, sikap bungkamnya justru menimbulkan pertanyaan: apakah ia datang untuk memberi dukungan moral, atau justru untuk mengamati jalannya proses hukum dari dekat, mengingat posisinya yang juga tidak lepas dari peta kekuasaan dan relasi politik selama era pemerintahan Jokowi? Dalam kultur birokrasi dan politik Indonesia, kehadiran figur senior seperti Gus Yahya sering kali dibaca sebagai bentuk intervensi halus, meskipun secara formal ia tidak memiliki kewenangan atas perkara ini.

Lebih kritis lagi, kasus kuota haji tambahan ini mengungkap kelemahan sistemik dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Mekanisme penentuan kuota dan penunjukan penyelenggara ibadah haji khusus selama ini sarat dengan celah kolusi dan nepotisme. Fakta bahwa 313 PIHK disebut ikut diperkaya menunjukkan bahwa praktik ini sudah berlangsung terstruktur, bukan sekadar kesalahan administratif. KPK harus berani mengusut tuntas aliran dana ke semua pihak, termasuk kemungkinan adanya 'jatah' bagi pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan DPR yang mengawasi anggaran haji. Jangan sampai kasus ini berhenti di anak tangga bawah, sementara aktor intelektual dan penikmat keuntungan terbesar luput dari jeratan hukum.

Di sisi lain, sikap Yaqut yang tetap tenang dan kooperatif selama persidangan mungkin menjadi strategi hukum, tetapi publik perlu mengingat bahwa angka kerugian negara Rp622 miliar bukanlah jumlah kecil—setara dengan anggaran pembangunan ribuan sekolah atau puskesmas. Jika terbukti bersalah, maka vonis berat adalah keniscayaan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi agama yang seharusnya menjadi teladan moral. Kini, kita tunggu apakah pengadilan akan benar-benar independen atau kembali tergadaikan oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Masyarakat sipil dan media harus terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir dengan 'keadilan yang tumpul'.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa peran Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji ini?
    A: Yaqut selaku Menteri Agama diduga menyetujui penambahan kuota haji tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu melalui skema pungutan liar dan mark-up biaya.
  • Q: Berapa total kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja terdakwa lainnya?
    A: Kerugian negara mencapai Rp622 miliar lebih. Selain Yaqut, terdakwa lain adalah staf khususnya, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
  • Q: Apa dampak kasus ini terhadap penyelenggaraan haji tahun depan?
    A: Kasus ini berpotensi mengganggu kepercayaan calon jemaah dan memperlambat reformasi tata kelola haji, namun pemerintah telah menjamin bahwa kuota haji 2025 tetap berjalan dengan pengawasan ketat dari KPK dan BPK.
Meow! Tanya Nesi!
😸