Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Digarap 50 Pertanyaan di Kasus Rp543 Miliar dan Emas 74 Kg

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Digarap 50 Pertanyaan di Kasus Rp543 Miliar dan Emas 74 Kg
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka TPPU, menjawab 50 pertanyaan.
  • Kejagung menggeledah rumah Sentul dan menemukan emas 74 kg serta uang tunai Rp543 miliar, yang kini jadi pusat kasus.
  • Febrie sempat mengajukan dua praperadilan, namun keduanya ditolak hakim PN Jaksel.

JAKARTA — Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (3/9) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung pukul 20.55 WIB, setelah menjalani interogasi selama hampir 10 jam non-stop.

Dengan kedua tangan terborgol di depan, mantan pejabat tinggi kejaksaan itu hanya menunduk dan membisu seribu bahasa saat disambut awak media. Ia tak melontarkan sepatah kata pun, meninggalkan teka-teki besar di balik kasus yang mengguncang institusi penegak hukum itu.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebutkan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. "Pak FA menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan dari penyidik Tim 9. Total sekitar 50 pertanyaan yang dia jawab hari ini," ujarnya. Meski demikian, publik masih menantikan keterangan resmi dari Kejagung mengenai substansi jawaban tersebut.

Kasus ini bermula dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, yang menyita perhatian nasional setelah ditemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai Rp543 miliar. Temuan itulah yang kemudian menjadi pangkal penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie, yang diduga kuat melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam aliran dana haram tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru kini terjerat kasus serupa.

Sebelumnya, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal menolak keduanya. Penolakan itu sekaligus memperkuat posisi Kejagung dalam melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

Analisis Pakar

Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan cermin dari kebobrokan sistemik yang telah lama membusuk di tubuh kejaksaan. Febrie Adriansyah adalah representasi dari "polisi yang mencuri", seorang jaksa puncak yang seharusnya menjadi simbol keadilan, namun justru terlibat dalam praktik pencucian uang dengan nilai fantastis. Temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar bukanlah jumlah yang bisa dikumpulkan dalam semalam—ini adalah akumulasi dari penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, masif, dan mungkin telah berlangsung bertahun-tahun. Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana mungkin seorang pejabat eselon I bisa menyembunyikan kekayaan sebesar itu tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal? Jawabannya mungkin terletak pada lemahnya mekanisme pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan budaya tutup-tutupan di lingkungan kejaksaan.

Kejagung patut diapresiasi karena berani memproses salah satu anak buahnya sendiri, tetapi ini baru permulaan. Penetapan tersangka terhadap Febrie hanyalah ujung gunung es; publik berhak menuntut pengusutan tuntas terhadap aliran dana, siapa saja pihak lain yang terlibat, dan apakah ada pejabat lebih tinggi yang melindungi praktik ini. Sikap Febrie yang membisu di hadapan media justru menunjukkan bahwa ia masih bermain sandiwara, seolah-olah menjadi korban, padahal ia adalah aktor utama dalam skandal yang mengkhianati sumpah jabatannya. Penolakan praperadilan juga menjadi sinyal bahwa langkah hukum Kejagung cukup kuat, tetapi saya mengkritik lambatnya proses penyidikan—kasus ini sudah mencuat berbulan-bulan, dan baru sekarang pemeriksaan tersangka dilakukan. Ini mengindikasikan adanya intervensi atau setidaknya keraguan di dalam internal kejaksaan sendiri.

Ke depan, saya menilai kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi Jaksa Agung dan Tim 9. Jika mereka hanya berhenti pada Febrie dan dua tersangka swasta, maka itu adalah bentuk pembiaran terhadap budaya impunitas. Harus ada pembongkaran jaringan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aset-aset lain yang disembunyikan di luar negeri, serta keterlibatan pihak perbankan atau konsultan keuangan. Saya juga menyoroti peran Febri Diansyah sebagai kuasa hukum—sebagai mantan juru bicara KPK, ia tentu paham betul cara kerja penegakan hukum, sehingga strategi pembelaannya akan sangat menentukan. Namun, publik tidak boleh lengah; kasus ini bisa saja digiring ke jalur damai atau tawar-menawar yang meringankan hukuman, dengan mengorbankan keadilan substantif. Saya mendesak Kejagung untuk membuka seluruh berkas pemeriksaan ke publik secara transparan, karena ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada lembaga yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir antikorupsi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu TPPU dan mengapa Febrie Adriansyah dijerat pasal tersebut?
    A: TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan. Febrie diduga melakukan pencucian uang dari tindak pidana korupsi atau suap selama menjabat, dengan bukti kepemilikan emas dan uang tunai yang tidak wajar.
  • Q: Berapa total harta yang ditemukan di rumah Sentul dan apa nilai rupiahnya?
    A: Ditemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Dengan harga emas sekitar Rp1 juta per gram, nilai total emas sekitar Rp74 miliar, sehingga total aset mencapai lebih dari Rp600 miliar.
  • Q: Apa dampak kasus ini terhadap institusi Kejaksaan Agung?
    A: Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Namun, jika diproses secara adil dan transparan, ini bisa menjadi momentum reformasi internal untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Meow! Tanya Nesi!
😸