Modus Baja China: Pengalihan Klasifikasi HRC ke Alloy, Celah WTO yang Mencemaskan

Ringkasan Singkat
- KADI menyelidiki dugaan pengalihan impor HRC Karbon asal China menjadi HRC Alloy dengan penambahan boron untuk menghindari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
- Peningkatan impor HRC Alloy dari China terjadi setelah BMAD diberlakukan terhadap HRC Karbon, namun Indonesia belum memiliki aturan khusus untuk menangani praktik penghindaran (circumvention).
- WTO tidak mengatur secara spesifik mengenai circumvention, sehingga menjadi tantangan besar bagi perlindungan industri baja dalam negeri.
Jakarta, CNBC Indonesia – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan pengalihan klasifikasi impor produk Hot Rolled Coil (HRC) Karbon asal China ke produk HRC Alloy, dengan cara menambahkan unsur boron, untuk masuk ke pasar Indonesia. Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan bahwa praktik ini terendus dalam penyelidikan Sunset Review HRC Alloy yang dimulai pada 2 April 2026.
"Penyelidikan awal dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke dalam klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron. Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh adanya peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah diberlakukannya BMAD terhadap produk HRC Karbon," ujar Frida kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Frida menjelaskan bahwa lonjakan impor HRC Alloy pasca-BMAD menjadi sinyal kuat adanya upaya menghindari bea masuk. Meski demikian, ia menekankan bahwa peningkatan impor tidak serta-merta berarti unfair trade, karena bisa dipicu oleh permintaan domestik atau harga yang lebih kompetitif. Namun, jika terbukti ada praktik penghindaran, maka hal itu termasuk dalam kategori circumvention—sebuah celah yang belum diatur secara khusus dalam ketentuan WTO.
"Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara khusus dalam ketentuan WTO. Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan terhadap potensi circumvention masih menjadi tantangan dalam kerangka perlindungan perdagangan Indonesia," tegas Frida.
Selain kasus HRC Alloy, KADI juga menangani dua kasus lain yang melibatkan China, yaitu Interim Review Tinplate dan Superabsorbent Polymers (SAP). Ketiganya masih dalam proses penyelidikan dan ditargetkan rampung pada akhir 2026. KADI mencatat bahwa peningkatan penerapan trade remedies di berbagai negara berpotensi memicu pengalihan perdagangan ke Indonesia, yang pada akhirnya bisa menekan industri dalam negeri—dari penurunan volume penjualan, pangsa pasar, hingga profitabilitas dan keberlangsungan usaha.
Namun, Frida mengingatkan bahwa kasus terpenting bukan hanya berdasarkan nilai impor terbesar, melainkan dampak struktural terhadap daya saing industri. Jika terbukti dumping dan merugikan, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar penerapan BMAD atau Bea Masuk Imbalan, demi menciptakan persaingan yang adil.
Analisis Pakar
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis klasifikasi barang, melainkan cerminan dari lemahnya payung hukum perdagangan Indonesia di tengah dinamika global. Praktik circumvention yang memanfaatkan celah aturan WTO—yang memang tidak mengatur secara eksplisit—menunjukkan bahwa para pelaku industri asing, khususnya China, sangat agresif dalam mempertahankan akses pasar dengan segala cara. Penambahan unsur boron yang tampak sepele, pada dasarnya adalah strategi cerdik untuk mengubah karakteristik produk sehingga lolos dari jerat BMAD, tanpa mengubah fungsi dasar baja tersebut.
Dari sudut pandang makroekonomi, ketergantungan Indonesia pada baja impor—terutama dari China—telah menjadi masalah kronis. Meskipun pemerintah gencar mendorong hilirisasi dan industri domestik, realitasnya menunjukkan bahwa produsen dalam negeri masih kesulitan bersaing dari segi harga dan skala produksi. Ketika BMAD diberlakukan, justru muncul celah yang dimanfaatkan untuk mengalihkan jalur impor. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan proteksi yang bersifat reaktif—seperti anti-dumping—tanpa didukung oleh penguatan aturan anti-circumvention, hanya akan menjadi plester untuk luka yang lebih dalam.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketiadaan pengaturan khusus di level WTO. Indonesia, sebagai negara berkembang, seringkali menjadi pihak yang dirugikan dalam aturan perdagangan global yang ambigu. Negara maju memiliki mekanisme investigasi dan sanksi yang lebih canggih untuk menangani praktik serupa, sementara kita masih berkutat pada prosedur yang panjang dan birokratis. KADI sendiri mengakui bahwa identifikasi circumvention masih menjadi tantangan, artinya ada jeda waktu yang cukup panjang antara dugaan dan penetapan sanksi—di mana selama itu, gelombang impor murah terus menggerus pasar domestik.
Ke depan, Indonesia perlu mendesak adanya revisi atau interpretasi baru dalam kerangka WTO mengenai circumvention, sembari mempercepat penyusunan regulasi nasional yang lebih tegas. Namun, dalam jangka pendek, industri baja dalam negeri harus melakukan efisiensi dan inovasi agar tidak selalu bergantung pada selubung proteksi. Pemerintah juga perlu melakukan diplomasi dagang yang lebih ofensif, bukan hanya defensif, agar praktik tidak adil seperti ini bisa ditekan sejak dini. Tanpa langkah holistik, kasus HRC Alloy ini hanya akan menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang akan terus bermunculan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu circumvention dalam perdagangan internasional?
A: Circumvention adalah praktik menghindari bea masuk anti-dumping atau bea masuk imbalan dengan cara mengubah klasifikasi produk, mengubah komposisi barang, atau mengimpor melalui negara ketiga, sehingga produk tetap bisa masuk dengan tarif yang lebih rendah. - Q: Mengapa WTO tidak mengatur circumvention secara khusus?
A: WTO memang tidak memiliki aturan eksplisit mengenai circumvention karena isu ini dianggap sebagai bagian dari interpretasi dan implementasi kebijakan anti-dumping di masing-masing negara. Setiap negara anggota bebas mengatur sendiri mekanisme penanganannya, namun hal itu seringkali menimbulkan ketimpangan dan kesulitan koordinasi global. - Q: Apa dampak jika KADI membuktikan adanya circumvention pada HRC Alloy?
A: Jika terbukti, pemerintah dapat mengenakan BMAD atau bea masuk imbalan terhadap produk HRC Alloy dari China, sehingga harga impor menjadi lebih mahal dan industri baja dalam negeri bisa bersaing lebih sehat. Namun, prosesnya membutuhkan waktu dan verifikasi lapangan, sehingga kepastian hukum masih belum cepat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Robert Budi Hartono Kembali Jadi Orang Terkaya RI, Kekayaan Capai US$12,2 Miliar

Emiten TAPG Bagi Dividen Interim Rp1,39 T, Rekaman pada 12 November 2026

IHSG Raih Penguatan 0,95% di Sesi I, Asing Borong 10 Saham Ini Meski Catat Net Sell
