Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Ditangkap: Skandal Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar Mengguncang Pemerintahan Provinsi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Ditangkap: Skandal Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar Mengguncang Pemerintahan Provinsi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Eks Plt Bupati Muhammad Marasabessy resmi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar di Pulau Haruku.
  • Penangkapan dilakukan setelah empat jam interogasi; total ada tujuh tersangka termasuk kontraktor PT Kusuma Jaya Abadi dan pejabat dinas PUPR.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar akibat addendum kontrak fiktif, pembayaran penuh tanpa progres fisik, dan dokumen palsu.

Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) pada Senin (31/8) secara resmi menetapkan Muhammad Marasabessy, mantan Plt Bupati Maluku Tengah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku. Marasabessy, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku (2020‑2021), awalnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah dijawab empat belas pertanyaan dalam empat jam, ia langsung digelandang dengan rompi oranye dan borgol.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, total ada tujuh tersangka yang telah ditahan sejak Agustus. Daftar lengkapnya meliputi kontraktor PT Kusuma Jaya Abadi (direktur Dwi Priambada Kurniawan), Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta kontraktor lain bernama Noval.

Proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca‑pandemi Covid‑19, dengan total anggaran Rp12,4 miliar. Setelah proses tender, kontrak diberikan kepada PT Kusuma Jaya Abadi senilai Rp12,483.909.000.

Namun sejak tahap awal, proyek tersebut menunjukkan anomali serius: tidak ada konsultan perencanaan, lokasi pekerjaan berubah‑ubah tanpa dasar teknis, dan addendum kontrak berulang kali dibuat tanpa dokumen Contract Change Order (CCO) atau justifikasi yang sah. Lebih mengkhawatirkan, pembayaran termin mencapai 100 % meski progres fisik belum selesai, sementara dokumen progres kerja direkayasa seolah‑olah sudah memenuhi syarat pencairan dana.

Akibat praktik korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Penahanan Marasabessy dan rekan‑rekannya menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan dana publik di daerah masih marak, meski ada mekanisme pengawasan yang seharusnya ketat.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam tata kelola proyek publik di wilayah terpinggirkan. Pertama, proses tender yang seharusnya transparan tampaknya dimanipulasi sehingga kontraktor yang tidak memenuhi standar teknis dapat lolos. Kedua, peran pejabat tinggi seperti Muhammad Marasabessy menunjukkan adanya konflik kepentingan yang mengaburkan garis antara fungsi pengawasan dan eksekusi.

Ketiga, mekanisme pembayaran yang mengizinkan termin penuh tanpa verifikasi progres fisik membuka celah bagi praktik korupsi. Sistem ini seharusnya mengikat pencairan dana pada bukti lapangan yang dapat diverifikasi oleh auditor independen. Tanpa itu, dokumen palsu dapat dengan mudah menipu pihak berwenang.

Keempat, kasus ini menggarisbawahi lemahnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan otoritas pengadaan. Kejaksaan berhasil mengamankan penangkapan, namun pertanyaan besar tetap: mengapa tidak ada deteksi dini? Apakah ada tekanan politik atau jaringan patronase yang melindungi pelaku selama bertahun‑tahun?

Terakhir, dampak sosial‑ekonomi dari proyek yang gagal ini tidak dapat diabaikan. Masyarakat Pulau Haruku, yang sangat bergantung pada pasokan air bersih, tetap hidup dalam ketidakpastian, sementara dana publik yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup mereka justru mengalir ke kantong oknum. Penegakan hukum yang tegas harus diikuti dengan reformasi kebijakan pengadaan, audit berkelanjutan, dan transparansi total agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Muhammad Marasabessy ditetapkan tersangka, bukan saksi?
    A: Setelah interogasi selama empat jam, penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia terlibat langsung dalam manipulasi tender dan penandatanganan addendum fiktif, sehingga statusnya berubah menjadi tersangka.
  • Q: Berapa total kerugian negara akibat skandal ini?
    A: Kerugian diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar, dihitung dari selisih antara nilai kontrak dan nilai pekerjaan fisik yang sebenarnya selesai.
  • Q: Apa langkah selanjutnya bagi Kejaksaan Tinggi Maluku?
    A: Kejari akan melanjutkan proses penyidikan, mengumpulkan bukti tambahan, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri, sambil menuntut restitusi dana kepada negara.
Meow! Tanya Nesi!
😸