Menagih 'Sumpah Jabatan' DPR: Akankah RUU Perampasan Aset Disahkan atau Berakhir Jadi Macan Kertas?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) mendesak DPR RI membuktikan janji politik untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Tiga pimpinan DPR RI sebelumnya telah menandatangani pakta integritas siap mundur dari jabatan dan keanggotaan dewan jika target pengesahan tersebut meleset.
- Publik didorong untuk terus mengawal ketat proses legislasi ini agar tidak kehilangan substansi hukum dan tidak sekadar menjadi alat penenang massa.
Tuntutan publik terhadap pengesahan regulasi yang memiskinkan koruptor kini memasuki babak baru yang krusial. Komitmen pimpinan DPR RI untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 kini ditagih oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).
Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, menegaskan bahwa janji manis yang diucapkan para wakil rakyat di hadapan massa demonstran tidak boleh menguap begitu saja sebagai komoditas politik. Menurutnya, janji tersebut harus segera ditransformasikan ke dalam kerja legislasi yang transparan, akuntabel, dan taat asas.
"Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas, bahkan ada target waktu yang spesifik. Kini, saatnya seluruh elemen di parlemen membuktikan komitmen moral dan politik tersebut melalui proses legislasi yang nyata," ujar Bimo dalam keterangan resminya.
Sorotan tajam ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, di tengah gelombang unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung Parlemen, tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—mengambil langkah ekstrem dengan menandatangani surat perjanjian di atas meterai. Mereka menyatakan siap mundur dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR RI jika gagal mengesahkan undang-undang tersebut sesuai tenggat waktu.
Bimo menambahkan, efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini pincang karena terlalu bertumpu pada hukuman badan. Tanpa adanya instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, efek jera tidak akan pernah maksimal. Koruptor seringkali masih bisa menikmati kekayaan hasil jarahan setelah menyelesaikan masa tahanan yang relatif singkat.
"Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan jeruji besi. Yang paling ditakuti mereka adalah ketika hasil kejahatannya dilacak, disita, dan dikembalikan kepada negara. Jangan sampai hukuman selesai, tapi harta jarahan tetap dinikmati atau bahkan diwariskan," tegas Bimo.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal dinamika politik dan hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat drama penandatanganan "surat siap mundur" oleh pimpinan DPR ini sebagai perjudian politik yang sangat tinggi—atau justru sebuah taktik ulur waktu yang usang. Di atas kertas, komitmen tertulis tersebut tampak heroik. Namun, dalam realitas politik kita, janji tertulis sering kali luntur ketika berhadapan dengan benturan kepentingan (conflict of interest) di antara partai politik.
Mengapa RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari satu dekade? Jawabannya sederhana: undang-undang ini adalah ancaman paling nyata bagi gurita oligarki dan para politisi korup. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku) yang diusung RUU ini akan memotong urat nadi keuangan para koruptor. Oleh karena itu, resistensi bawah tanah terhadap RUU ini sangat kuat, dan janji pengesahan hingga akhir 2026 memberikan ruang waktu yang sangat longgar bagi mereka untuk melakukan pelemahan substansi (kebiri pasal).
Kita tidak boleh terjebak pada euforia "janji mundur" para pimpinan DPR. Publik harus kritis: apa gunanya mereka mundur jika undang-undang yang dihasilkan nantinya adalah undang-undang yang ompong dan tidak memiliki taring? Yang dibutuhkan bangsa ini bukan martir politik yang mundur setelah gagal, melainkan negarawan yang memiliki keberanian moral untuk meloloskan regulasi yang benar-benar berpihak pada penyelamatan aset negara.
Sikap KBPP Polri yang ikut bersuara patut diapresiasi, namun tekanan publik tidak boleh kendor sedikit pun. Pengawalan harus dilakukan di setiap tahapan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg). Kita harus memastikan tidak ada pasal-pasal selundupan yang justru memperumit prosedur penyitaan aset atau memberikan celah bagi koruptor untuk menyembunyikan harta mereka di luar negeri. Perjalanan menuju Desember 2026 masih panjang, dan dalam politik Indonesia, dua tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk mengubah komitmen menjadi pengkhianatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu RUU Perampasan Aset dan mengapa sangat ditakuti koruptor?
A: RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana terhadap pelakunya. Ini ditakuti karena fokus pada pemiskinan koruptor secara cepat.
Q: Siapa saja pimpinan DPR yang berjanji akan mundur jika RUU ini gagal disahkan?
A: Tiga pimpinan DPR RI yang menandatangani pakta integritas tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Q: Kapan batas waktu (tenggat) pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan DPR?
A: Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
