Pengusaha Internet di Mentawai Ditangkap: Antara Kebutuhan Desa dan Penegakan UU Telekomunikasi

Ringkasan Singkat
- Yogi Gilang Arya Setia, 39‑tahun, ditahan karena menjual layanan Starlink tanpa izin resmi.
- Kasus nomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Padang.
- Pengacara Romi Martianus menuding prosedur hukum yang cacat, sementara Menteri Komunikasi dan Digital menyoroti dilema antara regulasi dan kebutuhan internet di Sikakap.
Padang, 26 Agustus 2026 – Yogi Gilang Arya Setia, pendiri PT Mentawai Network Provider, kini berada di balik jeruji besi setelah dituduh melanggar Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkara dengan nomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg telah memasuki fase pembuktian di Pengadilan Negeri Padang setelah majelis hakim menolak upaya pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Kasus bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat satelit Starlink untuk dipasang di rumah orang tuanya di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Karena sinyal seluler yang lemah, warga, kantor pemerintahan, BUMN, bahkan kepolisian setempat berbondong‑bondong memanfaatkan koneksi tersebut. Menyadari peluang, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan mulai menjual kembali layanan Starlink kepada publik.
Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, namun izin operasional khusus telekomunikasi masih dalam proses. Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai mengeluarkan Laporan Polisi (LP) Model A, menuduh Yogi menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap pada 8 Juli 2026 dan kini ditahan di Rutan Anak Air, Padang.
Kuasa hukum Romi Martianus (Romeo Yustisia & Partner) menuding tiga kejanggalan prosedural: (1) penggunaan LP Model A yang biasanya dipakai untuk kasus berat seperti narkotika atau korupsi; (2) subjek hukum yang salah, karena pada saat LP diterbitkan Yogi sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider; (3) penyitaan aset pribadi Yogi, bukan aset perusahaan yang secara resmi menyelenggarakan layanan. Romi berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.
Menanggapi sorotan publik, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menyatakan kementerian menghormati proses hukum namun menekankan pentingnya akses internet yang memadai di wilayah terpencil. "Kita tidak ingin intervensi, namun di Sikakap memang ada kebutuhan mendesak akan layanan yang lebih baik. 4G sudah ada, namun belum ada fiber optic dan hanya satu operator yang melayani," ujarnya pada Selasa (25/8).
Analisis Pakar
Kasus Yogi menyoroti dilema struktural antara regulasi telekomunikasi yang ketat dan realitas lapangan di daerah terpinggirkan. Undang‑Undang Telekomunikasi memang menuntut izin operasional bagi setiap penyedia layanan, namun tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi inisiatif lokal yang berupaya mengatasi kesenjangan digital. Penegakan hukum yang mengabaikan konteks sosial‑ekonomi berisiko menambah ketimpangan akses informasi, yang pada gilirannya memperparah marginalisasi wilayah seperti Mentawai.
Selanjutnya, prosedur penyidikan yang dipertanyakan – penggunaan LP Model A dan penyitaan aset pribadi – mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang. Praktik semacam ini dapat menimbulkan preseden berbahaya, di mana aparat menanggapi inovasi teknologi dengan pendekatan kriminalisasi alih‑alih dialog regulatif. Pemerintah seharusnya membuka jalur perizinan cepat atau skema khusus bagi penyedia layanan mikro yang beroperasi di daerah dengan infrastruktur terbatas.
Di sisi lain, tanggung jawab pemerintah pusat tidak dapat diabaikan. Kegagalan menyediakan jaringan fiber optic dan diversifikasi operator di Sikakap menciptakan monopoli de‑facto yang menurunkan kualitas layanan. Kebijakan investasi infrastruktur digital harus dipercepat, termasuk alokasi dana khusus untuk daerah kepulauan. Tanpa langkah ini, kasus serupa akan terus muncul, menjerat wirausahawan lokal dalam lingkaran hukum yang tidak proporsional.
Akhirnya, peran kementerian harus lebih proaktif dalam mediasi antara regulator dan pelaku usaha kecil. Pendekatan mediasi, bukan litigasi, akan menghasilkan solusi yang lebih berkelanjutan: legalisasi layanan sementara, audit teknis, dan penetapan standar keamanan. Hanya dengan cara ini kepentingan publik – akses internet yang handal – dapat terjamin tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Yogi Gilang ditangkap meski sudah memiliki NIB?
A: NIB hanya menandakan pendaftaran usaha, bukan izin operasional telekomunikasi. Tanpa izin khusus, penyediaan layanan satelit dianggap melanggar UU Telekomunikasi. - Q: Apa itu LP Model A dan mengapa penggunaannya dipertanyakan?
A: LP Model A biasanya dipakai untuk kasus pidana berat. Penggunaan dalam kasus usaha telekomunikasi tanpa izin dianggap tidak proporsional. - Q: Bagaimana pemerintah dapat mengatasi kesenjangan internet di daerah seperti Sikakap?
A: Pemerintah perlu mempercepat pembangunan fiber optic, membuka kompetisi operator, serta menyediakan skema perizinan khusus bagi penyedia layanan lokal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
