Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Prahara Keraton Solo Memanas: Rebutan Gamelan Pusaka Sekaten Berujung Laporan Polisi, Siapa yang Berhak?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prahara Keraton Solo Memanas: Rebutan Gamelan Pusaka Sekaten Berujung Laporan Polisi, Siapa yang Berhak?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kubu PB XIV Purbaya resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Polresta Solo atas dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten pusaka.
  • Laporan polisi ini dilayangkan setelah somasi dari Pengageng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, tidak direspons oleh pihak LDA yang dipimpin Gusti Moeng.
  • Pihak LDA membantah tuduhan pencurian dan berdalih pemindahan gamelan dilakukan demi menyelamatkan aset budaya tersebut dari bangunan penyimpanan yang nyaris roboh.

Konflik internal di lingkungan Keraton Solo kembali memanas dan kini resmi menyeret ranah hukum pidana. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Polresta Solo atas dugaan pencurian atau penggelapan gamelan sekaten yang bernilai sejarah tinggi.

Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, diabaikan oleh pihak LDA di bawah pimpinan Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah, atau yang akrab disapa Gusti Moeng.

Menurut Gusti Timoer, tenggat waktu somasi yang berakhir pada Senin (24/8) pukul 10.00 WIB tidak diindahkan dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak terlapor. "Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan. Langsung laporan tindak pidana," tegas Gusti Timoer saat dikonfirmasi.

Adapun objek yang dipersoalkan dalam laporan ini adalah penguasaan sepihak atas tiga set gamelan sekaten pusaka, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Akibat pemindahan tanpa izin ini, pihak Sasana Wilapa mengaku tidak dapat menyelenggarakan upacara adat sekaten sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, pihak LDA membantah keras tudingan miring tersebut. Gusti Moeng menegaskan bahwa pemindahan gamelan ke Sasana Handrawina murni merupakan upaya penyelamatan darurat. Menurutnya, kondisi Pendopo Prangkarso yang menjadi tempat penyimpanan sebelumnya sudah sangat memprihatinkan dan terancam ambruk sebelum proses revitalisasi dimulai.

Namun, kubu PB XIV menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Mereka menilai, terlepas dari alasan kedaruratan fisik bangunan, pemindahan aset sakral keraton wajib mengantongi izin tertulis dari Sinuhun selaku otoritas tertinggi Keraton Surakarta.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis senior yang telah bertahun-tahun mengamati dinamika sosial-politik dan konflik internal di berbagai institusi adat Nusantara, saya melihat bahwa perseteruan perebutan gamelan sekaten ini bukan sekadar masalah pemindahan barang fisik. Ini adalah manifestasi nyata dari krisis legitimasi dan komunikasi yang kronis di dalam tubuh Keraton Surakarta Hadiningrat. Ketika simbol-simbol kebudayaan yang sakral seperti gamelan Kyai Guntur Madu dijadikan alat tawar politik internal dan berujung pada laporan polisi, kita sedang menyaksikan degradasi nilai luhur keraton menjadi sekadar komoditas konflik kekuasaan.

Di satu sisi, langkah kubu PB XIV yang langsung menempuh jalur hukum pidana menunjukkan keputusasaan dalam menegakkan otoritas internal. Membawa urusan domestik adat ke ranah kepolisian sering kali justru memperlebar jurang pemisah ketimbang menyelesaikan masalah. Di sisi lain, argumen penyelamatan aset oleh LDA pimpinan Gusti Moeng, meski memiliki dasar kedaruratan fisik bangunan, tetap menyisakan celah prosedural yang fatal. Dalam tata krama keraton yang sarat hierarki, melangkahi izin Sinuhun—terlepas dari seberapa mendesaknya situasi—adalah tindakan yang memicu provokasi dan memperkuat narasi pembangkangan adat.

Dampak terbesar dari ego sektoral kedua kubu ini tentu saja dirasakan oleh masyarakat luas dan kelestarian budaya itu sendiri. Upacara adat Sekaten, yang seharusnya menjadi pesta rakyat sekaligus refleksi spiritual yang agung, kini tersandera oleh ego elite keraton. Jika kepolisian bertindak kaku dengan pendekatan hukum positif murni tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis-kultural, konflik ini berpotensi menciptakan preseden buruk di mana hukum negara digunakan untuk mengintervensi dan mengkriminalisasi dinamika internal lembaga adat yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat (rembug keluarga).

Sudah saatnya pemerintah, khususnya Kementerian Kebudayaan atau pemerintah daerah, turun tangan bukan sebagai pihak yang memihak, melainkan sebagai mediator yang tegas. Keraton Solo bukan milik pribadi keluarga dinasti semata, melainkan cagar budaya nasional yang dilindungi undang-undang. Membiarkan pusaka-pusaka bersejarah ini menjadi objek sengketa hukum pidana adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran warisan peradaban bangsa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa kubu PB XIV melaporkan LDA ke polisi?
A: Kubu PB XIV melaporkan LDA atas dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten pusaka (Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng) yang dipindahkan tanpa izin resmi dari Sinuhun.

Q: Apa alasan LDA memindahkan gamelan sekaten tersebut?
A: LDA menyatakan pemindahan dilakukan demi menyelamatkan gamelan dari kerusakan karena bangunan penyimpanannya (Pendopo Prangkarso) dalam kondisi rusak parah dan nyaris roboh sebelum direvitalisasi.

Q: Apa dampak dari konflik perebutan gamelan ini terhadap upacara adat?
A: Akibat pemindahan dan sengketa hukum ini, pihak Sasana Wilapa menyatakan tidak dapat melaksanakan upacara adat Sekaten menggunakan gamelan pusaka tersebut sebagaimana mestinya.

Meow! Tanya Nesi!
😸