Kejagung Panggil Mantan Ketua PPATK sebagai Saksi, Febrie Adriansyah Gugat Penahanan: Kontroversi di PN Jakarta Selatan

Ringkasan Singkat
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar gugatan praperadilan Febrie Adriansyah yang menuntut pembatalan penahanan.
- Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, serta dua saksi ahli pidana untuk menolak permohonan tersebut.
- Penetapan tersangka menyebut dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal, namun Kejagung mengklaim bukti TPA belum terbukti, menimbulkan pertentangan argumentasi hukum.
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8) menjadi arena konfrontasi antara Febrie Adriansyah dan tim hukum Kejaksaan Agung. Febrie mengajukan praperadilan dengan menuntut pembatalan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, sekaligus meminta hakim menyatakan SPP tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Menanggapi, Kejagung mengirim tiga saksi: mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Ketua Senat Akademik Universitas Al‑Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dan dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar. “Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,” ujar tim hukum Kejagung di depan majelis hakim.
Tim Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal, sehingga penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak memerlukan pembuktian terpisah atas tindak pidana asal. “Penetapan tersangka telah menyebutkan dugaan korupsi; penyidikan TPPU dapat berjalan paralel,” kata juru bicara Kejagung.
Namun, Febrie dalam gugatannya justru mengakui bahwa penetapan tersangka memuat dugaan pencucian uang berlandaskan korupsi, menimbulkan pertanyaan mengapa ia menolak SPP yang didasarkan pada fakta yang sama. Kejagung menilai argumen Febrie “sangat keliru” dan “bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial dalam persidangan ini. Pertama, penggunaan saksi ahli yang berasal dari institusi akademik menandakan upaya Kejagung memperkuat legitimasi teknisnya, namun tidak serta merta menutup ruang bagi pertanyaan tentang independensi mereka. Kedua, paradoks antara pengakuan Febrie atas isi penetapan tersangka dan sekaligus menolak SPP menimbulkan dugaan strategi litigasi yang lebih bersifat taktis daripada substantif.
Penetapan tersangka yang menyebutkan “dugaan tindak pidana korupsi” memang menjadi dasar sah bagi penyidikan TPPU. Namun, hukum Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip “dual prosecution” secara konsisten. Kejagung tampaknya mengandalkan interpretasi yang mengabaikan kebutuhan pembuktian terpisah atas tindak pidana asal, yang pada praktiknya dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang penahanan.
Selanjutnya, kehadiran mantan Ketua PPATK sebagai saksi menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan. Yunus Husein pernah memimpin lembaga yang kini menjadi objek investigasi; apakah ia dapat memberikan kesaksian yang sepenuhnya objektif? Transparansi dalam proses ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Akhirnya, keputusan hakim akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum yang adil. Jika SPP dibatalkan, hal ini dapat memperkuat prinsip bahwa penahanan harus didasarkan pada bukti kuat dan tidak semata‑mata pada dugaan. Sebaliknya, penegasan SPP dapat menegaskan kembali kebijakan keras Kejagung dalam memberantas korupsi, meski berisiko menimbulkan kritik atas prosedur yang dianggap “preemptif”.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa alasan utama Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan?
A: Febrie menuntut pembatalan Surat Perintah Penahanan karena menganggapnya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak didukung bukti yang memadai. - Q: Siapa saja saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung?
A: Mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Ketua Senat Akademik Universitas Al‑Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dan dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar. - Q: Apakah Surat Perintah Penahanan dapat dibatalkan melalui praperadilan?
A: Ya, jika hakim memutuskan bahwa SPP tidak memenuhi syarat formal dan substantif, maka dapat dibatalkan; keputusan akhir tergantung pada pertimbangan hakim.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
