Alumni UIN Jakarta Bentak Kampus: Tolak Intimidasi dan Premanisme dalam Sengketa Lahan Pamulang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Lebih dari 30 alumni UIN Syarif Hidayatullah menandatangani pernyataan menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme dalam sengketa lahan dengan TKIP & SDIP Pamulang.
- Alumni menuntut penyelesaian lewat jalur hukum dan menunggu putusan tetap, sambil mengkritik aksi keamanan kampus yang dianggap berlebihan.
- Pihak universitas membantah tuduhan premanisme, menyebut personel yang terlibat adalah sekuriti resmi yang melindungi aset negara.
Jakarta, 24 Agustus 2024 – Sekelompok alumni UIN Jakarta mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak keras segala bentuk intimidasi dan dugaan premanisme dalam perseteruan lahan dengan yayasan TKIP dan SDIP Pamulang, Tangerang Selatan. Lebih dari tiga puluh nama, termasuk pengamat politik Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menandatangani dokumen yang menuntut universitas menahan diri sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun,” bunyi pernyataan resmi yang dirilis Senin (24/8). Alumni menegaskan bahwa aksi semacam itu dapat mengganggu proses belajar mengajar dan, yang lebih penting, membahayakan keamanan anak‑anak di sekolah.
Kasus ini kembali memanas pada Sabtu (22/8) ketika puluhan orang yang diduga preman menerobos masuk Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada pukul 03.00 WIB. Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) di Pamulang, Ilham Aufa, menuduh tindakan tersebut sebagai premanisme dan menegaskan bahwa penguasaan SIP serta beberapa sekolah lain oleh UIN tidak memiliki dasar hukum, mengingat Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama No. 1543 tentang integrasi UIN dengan tiga yayasan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah tuduhan pengerahan preman. Ia menyatakan bahwa yang terlibat adalah personel keamanan atau sekuriti resmi UIN yang ditugaskan mengamankan aset negara di lingkungan sekolah. “Mereka bukan preman, melainkan sekuriti yang menjalankan tugas pengamanan,” tegas Zaenal.
Zaenal juga menyinggung isu lain yang mengemuka, yakni dugaan bahwa aset sekolah pernah diagunkan ke bank tanpa persetujuan UIN, serta indikasi penyalahgunaan dana miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan. “Setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat pola yang berulang dalam konflik kepemilikan aset pendidikan di Indonesia: kepentingan politik, ekonomi, dan birokrasi seringkali menumpuk, menghasilkan “benturan” yang melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan yang tidak seimbang. Pada kasus UIN Jakarta‑SIP, dua hal utama menjadi sorotan. Pertama, legitimasi hukum. Putusan PTUN yang membatalkan KMA seharusnya menjadi landasan kuat bagi yayasan untuk menolak intervensi kampus. Namun, universitas tampaknya mengandalkan “kewenangan administratif” yang belum jelas, menimbulkan ruang gerak bagi tindakan keras yang diklaim sebagai keamanan.
Kedua, penggunaan istilah “preman” versus “sekuriti”. Penafsiran sempit terhadap siapa yang berhak mengamankan aset publik dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Jika sekuriti beroperasi tanpa prosedur transparan, mereka mudah disamarkan sebagai preman, menurunkan kepercayaan publik. Di sinilah peran alumni menjadi krusial: mereka bukan sekadar pengamat, melainkan pemangku kepentingan yang menuntut akuntabilitas.
Selanjutnya, dugaan agunan aset ke bank menambah lapisan kompleksitas. Aset pendidikan seharusnya dilindungi sebagai bagian dari ekosistem kelembagaan negara, bukan dijadikan jaminan komersial. Jika benar terjadi, hal ini menandakan adanya celah pengawasan internal yang serius, yang harus diusut oleh Kementerian Agama dan lembaga pengawas keuangan.
Akhirnya, penyelesaian melalui jalur hukum bukan sekadar formalitas. Putusan pengadilan yang mengikat akan menjadi patokan bagi semua pihak, mengurangi ruang gerak “eksekusi klaim” sepihak. Pemerintah, melalui Kemenag, perlu memastikan bahwa proses litigasi berjalan cepat dan transparan, mengingat dampaknya pada keamanan anak‑anak dan kelangsungan pendidikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang membatalkan integrasi UIN dengan yayasan?
- A: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Agama No. 1543 yang mengatur integrasi tersebut.
- Q: Siapa yang menolak penggunaan preman dalam sengketa lahan?
- A: Lebih dari 30 alumni UIN Jakarta, termasuk Ray Rangkuti dan Muhammad Isnur, menandatangani pernyataan menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme.
- Q: Apa yang diklaim oleh pihak UIN terkait keamanan di sekolah?
- A: UIN menyatakan bahwa personel yang terlibat adalah sekuriti resmi yang ditugaskan mengamankan aset negara, bukan preman.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
