Sengketa Panas UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah: Perebutan Aset Rp160 Miliar Berujung Pagar Kawat di Sekolah Anak
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat Perebutan aset senilai Rp160 miliar antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) memuncak dengan penguasaan fisik Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada dini hari.
- Pihak yayasan menuding UIN menggunakan metode intimidatif melibatkan preman, sementara UIN berdalih mengerahkan sekuriti resmi demi mengamankan aset negara.
- Konflik ini terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jakarta dan PN Depok, memicu kekhawatiran psikologis bagi siswa TK dan SD di sekolah tersebut.
Ringkasan Singkat
- Perebutan aset senilai Rp160 miliar antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) memuncak dengan penguasaan fisik Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada dini hari.
- Pihak yayasan menuding UIN menggunakan metode intimidatif melibatkan preman, sementara UIN berdalih mengerahkan sekuriti resmi demi mengamankan aset negara.
- Konflik ini terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jakarta dan PN Depok, memicu kekhawatiran psikologis bagi siswa TK dan SD di sekolah tersebut.
Tangerang Selatan โ Dunia pendidikan tinggi Islam di Indonesia kembali diguncang prahara etika dan hukum yang memprihatinkan. UIN Jakarta kini terlibat dalam sengketa lahan yang memanas dengan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta terkait pengelolaan Sekolah Islam Pamulang (SIP) di Tangerang Selatan, Banten. Ketegangan memuncak pada Sabtu (22/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika sekelompok massa melakukan penguasaan fisik terhadap fasilitas pendidikan tersebut.
Ketua YSH, Ilham Aufa, mengecam keras aksi senyap tersebut. Ia menuding puluhan orang yang ia sebut sebagai "preman" merangsek masuk ke area sekolah saat seluruh pengelola sedang beristirahat. Kelompok tersebut langsung memasang pagar kawat berduri di sekeliling perimeter Taman Kanak-Kanak (TKIP) dan Sekolah Dasar (SDIP) Pamulang. Lebih mengejutkan lagi, Ilham menduga ada keterlibatan pejabat tinggi kampus, yakni Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, di lokasi kejadian.
"Kami baru menyadari adanya pengambilalihan paksa ini setelah bangunan sekolah sepenuhnya dikuasai. Tindakan ini sangat tidak beradab dilakukan di lingkungan pendidikan," ujar Ilham dengan nada geram. Situasi sempat memanas ketika fajar menyingsing, memicu aksi saling dorong antara pihak yayasan dan kelompok pengaman tersebut.
Ketegangan yang nyaris berujung bentrok fisik ini memaksa Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, turun langsung ke lokasi bersama personel gabungan TNI-Polri. Polisi segera melakukan mediasi ketat dan membubarkan kerumunan warga guna mencegah eskalasi konflik. Meskipun situasi berangsur kondusif, trauma psikologis bagi para guru dan wali murid telanjur membekas.
Di sisi lain, pihak kampus membantah keras tuduhan penggunaan preman. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa personel yang dikerahkan adalah satuan pengamanan (satpam) resmi universitas. Langkah ini diklaim sebagai upaya penyelamatan aset negara berupa lahan dan bangunan seluas 8.000 meter persegi yang ditaksir bernilai minimal Rp160 miliar.
"Mereka bukan preman, melainkan sekuriti resmi kami yang menjalankan tugas negara. Pemasangan pagar kawat adalah langkah preventif untuk memastikan ketertiban dan membatasi akses pihak luar yang tidak berkepentingan," dalih Zaenal. Ia juga mengimbau para wali murid untuk tidak panik dan menjamin kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan normal.
Namun, klaim UIN Jakarta ini dinilai cacat hukum oleh pihak yayasan. Ilham Aufa menegaskan bahwa dasar hukum integrasi sekolah ke UIN Jakarta, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543, telah resmi dibatalkan oleh PTUN Jakarta. "UIN Jakarta tidak memiliki legitimasi hukum apa pun untuk menyentuh sekolah ini. Mereka harus menghormati proses hukum yang masih berjalan di PN Depok dan kepolisian," tegasnya.
Kini, aparat penegak hukum dari Polres Tangerang Selatan terus memantau situasi di lapangan sembari meminta kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal berbagai kasus sengketa agraria dan hukum di negeri ini, saya melihat peristiwa di Pamulang ini bukan sekadar perebutan aset biasa. Ini adalah potret buram bagaimana institusi pendidikan tinggi keagamaan negeri, yang seharusnya menjadi mercusuar moralitas dan intelektualitas, justru mempertontonkan metode "premanisme birokrasi" yang sangat kasar. Melakukan penguasaan fisik pada pukul tiga dini hari dengan kawat berduri di sekolah anak-anak adalah tindakan yang sangat tidak etis dan mencederai nilai-nilai akademis.
Secara hukum, argumen UIN Jakarta yang berlindung di balik tameng "penyelamatan aset negara" terasa sangat rapuh dan dipaksakan. Jika benar KMA Nomor 1543 telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, maka secara otomatis UIN kehilangan pijakan legalitasnya untuk melakukan eksekusi sepihak. Di negara hukum, eksekusi atas objek sengketa tidak boleh dilakukan secara sepihak (main hakim sendiri), melainkan harus melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan mendahului hukum ini justru menunjukkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya.
Dampak psikologis terhadap siswa TK dan SD di lokasi tersebut juga tampaknya luput dari kalkulasi para pengambil kebijakan di UIN Jakarta. Memagari sekolah dengan kawat berduri menciptakan atmosfer teror visual bagi anak-anak. Bagaimana mungkin proses belajar mengajar bisa berjalan kondusif di bawah bayang-bayang barikade kawat dan penjagaan ketat aparat? Ini adalah bentuk kekerasan tidak langsung terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Kementerian Agama RI tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun tangan mengevaluasi jajaran rektorat UIN Jakarta. Kasus ini harus diselesaikan di meja hijau, bukan di lapangan dengan pengerahan massa atau kekuatan fisik. Jika institusi pendidikan tinggi saja sudah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, lalu contoh moral apa yang sedang mereka ajarkan kepada generasi muda bangsa?
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa penyebab utama sengketa antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah?
A: Penyebab utamanya adalah perebutan hak pengelolaan lahan dan bangunan sekolah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp160 miliar di Pamulang, yang diklaim UIN sebagai aset negara namun dikelola oleh yayasan.
Q: Mengapa pihak yayasan menyebut tindakan UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum?
A: Karena Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 yang menjadi dasar integrasi sekolah tersebut ke UIN Jakarta telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jakarta.
Q: Bagaimana nasib kegiatan belajar mengajar siswa di Sekolah Islam Pamulang pasca-insiden?
A: Pihak UIN Jakarta mengklaim kegiatan belajar tetap berjalan normal, namun pihak yayasan mengkhawatirkan trauma psikologis siswa akibat pemasangan pagar kawat berduri di area sekolah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
