Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Penerimaan Mahasiswa Unsoed: KPK Tuntut Rektor, Pejabat, dan Orang Tua Mahasiswa Jadi Korban

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Penerimaan Mahasiswa Unsoed: KPK Tuntut Rektor, Pejabat, dan Orang Tua Mahasiswa Jadi Korban
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menjerat Rektor Unsoed dan empat pejabat lainnya atas dugaan korupsi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
  • Orang tua calon mahasiswa diposisikan sebagai korban, bukan tersangka, karena tidak ada bukti mereka memaksa atau menerima suap.
  • Kasus ini menguji penerapan Pasal 12e UU Tipikor serta konsep relasi kuasa antara institusi pendidikan dan keluarga calon mahasiswa.

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kerentanan sistem pendidikan tinggi Indonesia dengan menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, serta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Penangkapan yang dilakukan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta menandai langkah keras KPK terhadap praktik korupsi yang menggerogoti integritas dunia pendidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan berfokus pada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik—bukan pada orang tua calon mahasiswa yang secara faktual berada dalam posisi tertekan. “Kita tidak sekadar menelusuri aliran uang, melainkan menelaah bagaimana kekuasaan dimanfaatkan untuk memaksa pembayaran di luar mekanisme resmi,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (22/8).

Menurut Budi, Pasal 12e UU Tipikor menjadi landasan hukum utama. Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat diproses. Dalam konteks SPMB, kewenangan yang seharusnya menjamin proses seleksi yang objektif diduga diputar menjadi sarana paksaan finansial terhadap calon mahasiswa dan keluarganya.

Penggunaan istilah “relasi kuasa” oleh Budi menyoroti ketidakseimbangan struktural antara institusi pendidikan (pemegang keputusan) dan keluarga calon mahasiswa (penerima keputusan). “Tekanan tidak selalu berupa ancaman fisik; dalam kasus ini, tekanan muncul dari ketidakmampuan calon mahasiswa untuk mengakses jalur masuk tanpa membayar,” jelasnya. Dengan demikian, KPK menilai bahwa orang tua yang menyerahkan uang bukanlah pelaku korupsi, melainkan korban dari penyalahgunaan kekuasaan.

Selain pasal 12e, KPK juga menyoroti Pasal 12b UU Tipikor yang mengatur gratifikasi. Penyidik akan menelusuri apakah pemberian uang atau barang berhubungan langsung dengan jabatan dan keputusan penerimaan mahasiswa. Jika terbukti, maka gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap.

Enam tersangka yang kini ditahan selama 20 hari meliputi: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta—Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026.

KPK menegaskan bahwa korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menodai marwah institusi pendidikan. “Jika proses masuk perguruan tinggi tidak lagi bersih, maka kualitas sumber daya manusia bangsa akan terancam,” pungkas Budi.

Analisis Pakar

Kasus Unsoed mengungkap celah struktural yang selama ini diabaikan dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Relasi kuasa yang dijelaskan oleh Budi Prasetyo bukan sekadar teori, melainkan realitas yang memaksa keluarga calon mahasiswa menyesuaikan diri dengan tuntutan finansial yang tidak transparan. Dalam konteks ini, kewenangan akademik yang seharusnya bersifat netral menjadi instrumen komersial, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas pejabat universitas.

Penegakan Pasal 12e dan Pasal 12b secara simultan menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan aliran uang, tetapi juga pola perilaku penyalahgunaan jabatan. Ini penting karena korupsi “low‑level” seperti ini seringkali tidak terdeteksi, padahal dampaknya meluas ke seluruh ekosistem pendidikan—dari meritokrasi hingga mobilitas sosial.

Namun, keberhasilan KPK dalam mengusut kasus ini bergantung pada kemampuan penyidik mengumpulkan bukti yang kuat, terutama rekaman komunikasi, bukti transfer, dan saksi internal. Tanpa bukti material yang memadai, tuduhan gratifikasi dapat berujung pada proses hukum yang berlarut‑lurus, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti‑korupsi.

Selanjutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah dan Kementerian Pendidikan perlu memperketat regulasi SPMB, memperkenalkan sistem digital yang dapat dipantau secara independen, serta menegakkan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar. Hanya dengan reformasi struktural, bukan sekadar penangkapan individu, korupsi dalam pendidikan dapat ditekan secara signifikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa orang tua calon mahasiswa tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini?
    A: Karena penyelidikan menunjukkan mereka berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pembayaran; mereka dipandang sebagai korban, bukan pelaku.
  • Q: Apa saja pasal yang digunakan KPK dalam kasus Unsoed?
    A: KPK menerapkan Pasal 12e (penyalahgunaan kewenangan) dan Pasal 12b (gratifikasi) UU Tipikor.
  • Q: Berapa lama penahanan bagi para tersangka?
    A: Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Meow! Tanya Nesi!
😸