Skandal Pemerasan di Unsoed: Rektor dan Pejabat Lain Diduga Korupsi Jalur Mandiri Mahasiswa Baru
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- KPK mengungkap bahwa skema pemerasan di Rektor Unsoed tidak terbatas pada Fakultas Kedokteran, meluas ke Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.
- Enam orang, termasuk rektor, wakil rektor, kepala bagian akademik, dan tiga oknum swasta, ditahan selama 20 hari; uang tunai senilai Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta disita.
- Dari total 245 kuota jalur Mandiri, 73 calon mahasiswa dipaksa membayar tambahan di luar UKT dan IPI, menambah beban finansial yang signifikan.
KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat universitas tidak hanya terjadi pada proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga masuk dalam skema jalur Mandiri yang diperdagangkan secara ilegal.
Menurut data yang dihimpun, dari kuota 245 mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 orang telah diatur untuk membayar sejumlah uang di luar biaya resmi KPK sebutkan. Dokumen internal mengungkap perhitungan yang menunjukkan besaran uang tambahan yang diminta, meski rincian lengkap masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Jalur mandiri di Unsoed, yang dikelola secara independen oleh pihak kampus, menuntut calon mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing‑masing. Contohnya, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI dapat mencapai Rp260 juta. Namun, KPK menemukan adanya pungutan ekstra yang tidak tercantum dalam regulasi resmi, menambah beban finansial yang tidak wajar bagi calon mahasiswa.
KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mereka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih hingga 9 September 2026. Saat dipindahkan ke rutan, Sodiq menolak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 20 Agustus di Purwokerto dan Jakarta berhasil menangkap 14 orang. Dua tersangka, termasuk rektor, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, sementara 12 orang lainnya diproses awal di Polresta Banyumas sebelum sebagian dibawa ke Jakarta untuk keterangan lanjutan. Selama operasi, petugas menyita uang tunai senilai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan berpotensi merusak nilai dan karakter generasi muda. "Relasi kuasa yang seharusnya menjamin proses penerimaan yang objektif justru disalahgunakan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," ujarnya, menambahkan bahwa hal ini menimbulkan efek domino yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya mekanisme kontrol internal di perguruan tinggi negeri. Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat pola yang sama pada beberapa institusi pendidikan lain: adanya jaringan informal antara pejabat akademik dan pihak swasta yang memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai integritas sistem pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Fakta bahwa skema pemerasan meluas ke fakultas non‑medis menunjukkan adanya budaya kolusi yang terstruktur, bukan sekadar aksi individu. Hal ini menuntut reformasi menyeluruh, mulai dari transparansi proses seleksi hingga audit independen yang melibatkan lembaga eksternal. Tanpa pengawasan yang ketat, jalur Mandiri akan terus menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin memonopoli akses pendidikan tinggi.
Selanjutnya, implikasi politik tidak dapat diabaikan. Unsoed adalah universitas yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, sehingga kegagalan pengawasan ini mencerminkan kelemahan koordinasi antara kementerian, lembaga akreditasi, dan KPK. Pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi yang memperketat standar biaya masuk, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan akreditasi program studi bila terbukti terlibat.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi calon mahasiswa dan orang tua: pentingnya melakukan verifikasi terhadap biaya yang diminta, serta melaporkan setiap indikasi pemerasan kepada otoritas berwenang. Hanya dengan partisipasi aktif masyarakat, korupsi di sektor pendidikan dapat ditekan hingga titik terendah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang digunakan KPK untuk menahan para tersangka?
A: KPK menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang‑Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Q: Siapa saja yang termasuk dalam daftar tersangka?
A: Enam orang: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga oknum swasta – Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. - Q: Apa langkah selanjutnya bagi para tersangka setelah masa penahanan awal?
A: Setelah masa penahanan 20 hari, mereka akan menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen keuangan, dan kemungkinan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
