Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Korupsi di Unsoed: Rektor dan Pejabat Tertinggi Ditangkap KPK atas Pemerasan Mahasiswa

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Korupsi di Unsoed: Rektor dan Pejabat Tertinggi Ditangkap KPK atas Pemerasan Mahasiswa
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed) dan Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), atas dugaan pemerasan uang masuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
  • Uang yang diminta mencapai Rp650 juta per mahasiswa, kemudian dialihkan ke proyek kampus dan ke rekening pihak swasta.
  • Semua tersangka ditahan selama 20 hari; kasus ini mengangkat pertanyaan serius tentang tata kelola penerimaan mahasiswa di Unsoed dan efektivitas KPK dalam memerangi korupsi pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/8) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam rangka operasi penangkapan tangan (OTT) yang melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tersangka meliputi Akhmad Sodiq selaku rektor, Norman Arie Prayoga wakil rektor III, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini berawal dari laporan intensif KPK sejak 20 Agustus, yang menyoroti praktik pemerasan uang pada jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Calon mahasiswa dan orang tua mereka diminta membayar tambahan Rp650 juta melalui perantara swasta, yang kemudian tidak hanya tidak menjamin kelulusan, melainkan malah menimbulkan beban finansial yang tak terbayar.

Menurut penyelidikan, Norman Arie Prayoga menginstruksikan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menagih uang tersebut. Setelah uang diterima, calon mahasiswa dinyatakan tidak lolos, memaksa orang tua menuntut pengembalian dana. Namun, uang itu telah disalurkan ke proyek kampus—kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—melalui perusahaan milik Mulyono, keponakan rektor.

Lebih jauh, Akhmad Sodiq diduga memberi perintah kepada Mulyono untuk menyalurkan dana sebesar minimal Rp680 juta sebagai gratifikasi pribadi, sekaligus mengatur pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto terlibat dalam "tawar‑menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa, mengumpulkan total Rp1,12 miliar selama dua tahun akademik (2025‑2026). Ia melaporkan penerimaan tersebut kepada rektor, yang kemudian memberikan otorisasi melalui akses user‑ID miliknya.

Semua terdakwa kini dijatuhi penahanan selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Analisis Pakar

Kasus ini menegaskan kembali kerentanan sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, terutama pada jalur mandiri yang dikelola secara otonom. Ketika biaya resmi seperti UKT dan IPI sudah cukup tinggi, celah bagi praktik suap dan pemerasan menjadi semakin lebar. KPK berhasil mengungkap jaringan yang tidak hanya melibatkan pejabat universitas, tetapi juga keluarga dekat dan perusahaan swasta, menunjukkan betapa korupsi dapat merembes ke dalam struktur keluarga dan bisnis.

Secara hukum, penetapan tersangka pada tahap penyidikan masih memerlukan bukti kuat yang dapat menahan beban pembuktian di pengadilan. Namun, fakta bahwa uang yang diperas dialihkan ke proyek kampus menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang serius. Penggunaan dana kampus untuk menutupi hutang pribadi atau gratifikasi melanggar prinsip akuntabilitas publik dan menodai integritas institusi pendidikan tinggi.

Implikasi politiknya tak kalah penting. Rektor dan wakil rektor adalah pejabat yang biasanya dipilih melalui proses birokrasi yang ketat. Jika mereka terlibat dalam skema korupsi, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan internal universitas serta peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menegakkan standar etika.

Ke depan, KPK harus memperkuat kerja sama dengan lembaga akreditasi dan auditor independen untuk melakukan audit menyeluruh atas semua proyek pembangunan kampus. Transparansi dalam alokasi dana, serta penerapan sistem pelaporan anonim bagi mahasiswa dan orang tua, dapat menjadi langkah preventif yang konkret. Tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja tuduhan yang dikenakan kepada rektor Unsoed?
    A: Ia dituduh menerima gratifikasi, memerintahkan pemindahan dana proyek kampus untuk menutupi uang pemerasan, serta melanggar UU Tipikor dan KUHP.
  • Q: Bagaimana cara KPK mengungkap jaringan korupsi ini?
    A: Melalui operasi penangkapan tangan (OTT), pemeriksaan dokumen keuangan, dan penyadapan komunikasi antara pejabat universitas dan pihak swasta.
  • Q: Apa dampak kasus ini bagi calon mahasiswa Unsoed?
    A: Selain menimbulkan beban finansial yang tidak wajar, kasus ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses seleksi mandiri dan menuntut reformasi transparansi biaya kuliah.
Meow! Tanya Nesi!
😸