Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pengusaha Sawit Tersangka Bakar 12 Ha Hutan di Berau: Akui Disuruh Pemilik Lahan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengusaha Sawit Tersangka Bakar 12 Ha Hutan di Berau: Akui Disuruh Pemilik Lahan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polisi menahan BS sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 12 hektare di Berau, Kalimantan Timur.
  • BS mengaku melaksanakan perintah pemilik lahan untuk membuka kebun kebun sawit dengan cara membakar, mengklaim itu cara “praktis” menyuburkan tanah.
  • Akibat cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang, api meluas hingga menghanguskan konsesi perusahaan hutan, menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar dan potensi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi Polri berhasil mengamankan tersangka setelah karhutla terdeteksi oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau pada 8 Agustus lalu. Tim satgas menemukan titik panas di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, yang kemudian dikonfirmasi bukan disebabkan faktor alam.

Menurut Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, BS adalah “aktor lapangan” yang disuruh oleh seorang pemilik lahan perorangan untuk menyiapkan tanah bagi penanaman kelapa sawit dengan cara membakar. “Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ujarnya pada Jumat (21/8).

Pembakaran dimulai pada Sabtu (8/8) dengan menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, dan embusan angin membuat api cepat meluas, menembus batas lahan pribadi dan menghanguskan area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya. Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, mencakup lahan seluas kurang lebih 12 hektare. BS kini dijerat dengan Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang‑Undang Cipta Kerja (sektor perkebunan dan kehutanan), serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ridho menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan atau lahan, baik yang disengaja maupun yang dilakukan tanpa perhitungan risiko. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, mengingat potensi bahaya kesehatan, kerugian ekonomi, dan gangguan transportasi udara.

“Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” pungkasnya, sambil menambahkan bahwa seluruh personel Polsek di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay telah disiagakan, termasuk tim gerak cepat 24 jam untuk pemadaman cepat.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap pola lama yang masih mengakar dalam industri kebun sawit di Indonesia: pembukaan lahan dengan cara membakar, yang secara resmi dilarang namun tetap dipraktikkan karena dianggap “efisien” dan murah. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang menimbulkan dampak sosial‑ekonomi luas. Kebakaran hutan tidak hanya menggerogoti tutupan hijau, tetapi juga memicu krisis kesehatan akibat asap, menurunkan produktivitas pertanian, serta menurunkan citra Indonesia di mata investor internasional.

Penangkapan BS menunjukkan keberhasilan aparat dalam menindak pelaku operasional, namun fokus utama seharusnya diarahkan pada pemilik lahan yang memberi perintah. Tanpa menjerat otoritas di balik aksi, upaya penegakan hukum akan tetap bersifat simbolik. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme akuntabilitas, termasuk audit lahan secara berkala, serta memperketat persyaratan izin lingkungan bagi perusahaan perkebunan.

Selanjutnya, kebijakan Zero Deforestation yang dijanjikan oleh pemerintah harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten. Penggunaan teknologi satelit untuk deteksi hotspot memang membantu, namun data harus diintegrasikan dengan sistem peringatan dini yang melibatkan masyarakat lokal. Keterlibatan komunitas sebagai “mata dan telinga” aparat harus didukung dengan insentif yang memadai, bukan sekadar seruan moral.

Terakhir, kasus ini menegaskan perlunya reformasi struktural dalam sektor perkebunan. Pemerintah harus meninjau kembali insentif fiskal yang masih memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan ilegal, serta memperkuat regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menitikberatkan pada rehabilitasi lahan yang terbakar. Hanya dengan pendekatan holistik—penegakan hukum, pengawasan teknologi, dan partisipasi publik—kita dapat memutus siklus kebakaran hutan yang merusak masa depan Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada BS?
  • A: BS dapat dijerat dengan Undang‑Undang PPLH, Undang‑Undang Cipta Kerja, dan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
  • Q: Siapa yang memberi perintah pembakaran lahan?
  • A: Menurut pengakuan BS, perintah datang dari seorang pemilik lahan perorangan yang ingin membuka lahan untuk kebun sawit.
  • Q: Bagaimana cara masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran?
  • A: Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan darurat kepolisian, aplikasi pengaduan online, atau menghubungi Satgas Karhutla setempat.
Meow! Tanya Nesi!
😸