Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas 74 Kg, Serukan Pembatalan Penggeledahan dan Penyitaan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas 74 Kg, Serukan Pembatalan Penggeledahan dan Penyitaan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa yang diminta kembali bukan emas atau uang, melainkan barang pribadi seperti foto keluarga dan dokumen pribadi.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menilai gugatan praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul.
  • Kejagung tetap menahan TPPU terhadap Febrie serta dua tersangka lain, meski tim pembela menyoroti prosedur penyidikan yang dipertanyakan.

Jakarta, 19 Agustus 2024 – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menolak keras tuduhan bahwa kliennya meminta pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita di rumah Sentul. Dalam pernyataan yang disampaikan usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8), kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa barang‑barang yang diminta kembali hanyalah milik pribadi Febrie dan keluarganya, bukan harta yang menjadi objek penyidikan.

"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan adalah barang‑barang pribadi, termasuk foto keluarga dan dokumen yang tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Febri Diansyah. Ia menambahkan bahwa semua barang yang disita penyidik tidak relevan dengan dugaan TPPU yang dituduhkan kepada mantan jaksa tersebut.

Menurut Febri, fokus utama gugatan praperadilan adalah menilai keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan. "Jika penggeledahan tidak sah, maka penyitaan tidak sah, dan barang‑barang tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti," tegasnya. Ia menutup dengan menegaskan bahwa proses pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah menemukan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain itu, dua tersangka swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan terlibat dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU tersebut terjadi selama Febrie menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan prosedur penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Penggeledahan rumah Sentul, yang dilakukan tanpa transparansi yang memadai, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan aparat pada prinsip legalitas. Jika prosedur penggeledahan tidak memenuhi standar bukti yang sah, maka seluruh rangkaian penyidikan dapat dianggap cacat, mengakibatkan potensi pembatalan dakwaan.

Selanjutnya, klaim kuasa hukum bahwa barang‑barang pribadi disita tanpa dasar hukum menambah dimensi hak asasi manusia dalam konteks investigasi kriminal. Dokumen pribadi dan foto keluarga tidak seharusnya menjadi bagian dari barang bukti, kecuali dapat dibuktikan relevansinya dengan tindak pidana yang diselidiki. Praktik penyitaan yang meluas dapat menimbulkan efek chilling pada kebebasan pribadi, terutama bila tidak ada kontrol yudisial yang ketat.

Di sisi lain, Kejagung tampaknya berpegang pada narasi bahwa temuan fisik emas dan uang tunai merupakan bukti kuat adanya TPPU. Namun, tanpa kejelasan tentang rantai kepemilikan, asal‑usul, dan keterkaitan langsung dengan Febrie, bukti material tersebut masih rawan dipertanyakan. Penegakan hukum yang berfokus pada barang bukti material tanpa menelusuri alur transaksi dapat menjadi taktik untuk menekan lawan politik.

Terakhir, dinamika politik internal Kejaksaan menambah lapisan kompleksitas. Rudi Margono, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, memiliki kepentingan untuk menunjukkan ketegasan dalam memerangi korupsi, sekaligus melindungi institusi dari tuduhan politisasi. Oleh karena itu, independensi pengadilan dalam menilai keabsahan prosedur menjadi kunci untuk memastikan keadilan tidak dijadikan alat politik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang diminta kembali oleh kuasa hukum Febrie?
    A: Barang‑barang pribadi seperti foto keluarga dan dokumen pribadi, bukan emas atau uang tunai.
  • Q: Mengapa penggeledahan di rumah Sentul dipertanyakan?
    A: Karena ada dugaan bahwa surat perintah penggeledahan tidak memenuhi standar legalitas, sehingga penyitaan dianggap tidak sah.
  • Q: Siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini?
    A: Febrie Adriansyah, Nurman Herin (NH), dan pengacara Don Ritto (DR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Meow! Tanya Nesi!
😸