Bareskrim Terhambat Bawa Buron Pencabulan Ahmad Al Misry Pulang ke Indonesia: Kewarganegaraan Ganda dan Tanpa Perjanjian Ekstradisi Jadi Penghalang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kewarganegaraan ganda Ahmad Al Misry menjadi batu sandungan utama dalam proses pemulangan.
- Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, sehingga harus mengandalkan jalur Interpol.
- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ini menambah beban psikologis pada korban dan menuntut respons hukum yang tegas.
Jakarta – Bareskrim Polri mengakui bahwa upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry, buron yang masuk red notice Interpol, terhambat oleh masalah kewarganegaraan serta ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Kombes Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA‑PPO, menjelaskan bahwa Mesir memperbolehkan warganya memegang dua paspor sekaligus, sehingga proses penyerahan menjadi rumit.
"Jika tersangka mengajukan permohonan menjadi WNI, kami harus melepaskan kewarganegaraan asalnya. Karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, hal ini menimbulkan dilema hukum," ujar Faisal dalam konferensi pers Rabu (19/8). Ia menambahkan bahwa timnya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk mencari solusi diplomatik.
Sementara itu, karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara, Interpol menjadi satu‑satunya jalur yang dapat dimanfaatkan. "Kami memaksimalkan kerja sama melalui Hubinter Polri, karena jalur ekstradisi konvensional tidak tersedia," tegasnya.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) pada April 2024, setelah korban—sejumlah santri—menyampaikan tuduhan pelecehan seksual yang menimbulkan trauma psikologis mendalam. Kuasa hukum para korban menegaskan bahwa Al Misry, yang dikenal sebagai juri hafiz Al‑Quran di televisi, telah menyalahgunakan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa penetapan Al Misry sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang ketat, termasuk gelar perkara pada 22 April lalu. Namun, hingga kini, proses pemulangan masih berada di persimpangan antara hukum internasional dan politik diplomatik.
Analisis Pakar
Masalah kewarganegaraan ganda yang dihadapi Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan mencerminkan celah struktural dalam kebijakan luar negeri dan penegakan hukum. Ketidakmampuan negara untuk menegosiasikan perjanjian ekstradisi dengan Mesir menandakan kurangnya prioritas pada isu‑isu kejahatan lintas batas, terutama yang melibatkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dalam konteks global, banyak negara telah menandatangani konvensi ekstradisi yang mempermudah penyerahan pelaku, namun Indonesia tampak tertinggal.
Selanjutnya, penggunaan Interpol sebagai jalur utama menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme tersebut. Red notice memang dapat menahan pelaku di negara ketiga, namun tanpa dukungan perjanjian bilateral, proses penyerahan masih bergantung pada kebijakan domestik negara penampung. Hal ini membuka peluang bagi pelaku untuk bersembunyi di negara yang tidak memiliki ikatan hukum dengan Indonesia.
Dari sudut pandang hak korban, penundaan proses pemulangan memperpanjang penderitaan psikologis mereka. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya dalam penyidikan tetapi juga dalam menegosiasikan kerjasama internasional. Pemerintah harus memperkuat jaringan diplomatiknya, mempercepat pembuatan perjanjian ekstradisi, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak dapat memanfaatkan celah hukum untuk menghindari keadilan.
Terakhir, media dan masyarakat memiliki peran krusial dalam menekan pemerintah untuk bertindak. Publikasi kasus ini harus diikuti dengan pengawasan berkelanjutan, agar tidak berakhir menjadi sekadar headline yang cepat memudar. Hanya dengan tekanan publik yang konsisten, lembaga‑lembaga negara akan terdorong untuk memperbaiki regulasi dan menegakkan keadilan bagi korban.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir?
A: Hingga kini, kedua negara belum menandatangani perjanjian bilateral karena perbedaan kebijakan hukum dan prioritas diplomatik. - Q: Apa arti "red notice" Interpol bagi buron seperti Ahmad Al Misry?
A: Red notice adalah peringatan internasional yang meminta penahanan dan penyerahan tersangka kepada negara yang mengajukan permintaan, namun pelaksanaannya tergantung pada kerja sama masing‑masing negara. - Q: Bagaimana korban dapat memperoleh keadilan jika pelaku masih berada di luar negeri?
A: Korban dapat mengajukan gugatan perdata di Indonesia, sementara aparat penegak hukum terus berupaya menahan dan mengekstradisi pelaku melalui jalur internasional.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
