Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

BI Gratiskan Biaya QRIS hingga Rp100 Ribu: Angin Segar untuk UMKM dan Daya Beli Konsumen

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

BI Gratiskan Biaya QRIS hingga Rp100 Ribu: Angin Segar untuk UMKM dan Daya Beli Konsumen
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mulai 1 Oktober 2026, BI menghapus biaya MDR QRIS untuk transaksi ≤ Rp100.000 di semua kategori merchant.
  • Usaha mikro (UMI) tetap dapat menikmati bebas biaya hingga Rp500.000 per transaksi.
  • Langkah ini diharapkan memperkuat konsumsi, memperluas inklusi digital, dan menurunkan beban operasional pelaku usaha.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke‑81 Republik Indonesia, Bank Indonesia meluncurkan kebijakan baru yang menghapuskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS pada transaksi senilai sampai dengan Rp100.000. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori merchant, mulai dari kafe pinggir jalan hingga jaringan ritel besar.

Pejabat Sementara Gubernur Destry Damayanti menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mempercepat adopsi ekonomi digital yang inklusif. "Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 % untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0 % pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujarnya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurut Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah, sistem pembayaran harus menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menghapus biaya MDR, BI memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menurunkan harga jual atau meningkatkan margin, yang pada gilirannya dapat menstimulasi daya beli konsumen di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya hanya mencakup usaha mikro, pemerintah, BLU, dan PSO. "Kami merancang kebijakan ini dengan prinsip keseimbangan: memberi manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran," ujarnya.

Analisis Pakar

Secara makro, penghapusan MDR QRIS pada transaksi kecil merupakan stimulus fiskal mikro yang jarang ditemui di pasar Asia Tenggara. Dengan menurunkan biaya transaksi, BI secara tidak langsung menurunkan harga akhir barang dan jasa, yang dapat meningkatkan konsumsi domestik—komponen utama PDB Indonesia. Bagi UMKM, terutama yang beroperasi di segmen low‑ticket, penghematan ini dapat berarti selisih antara profitabilitas dan kerugian.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan pendapatan bagi lembaga keuangan yang menyediakan infrastruktur QRIS. Jika biaya MDR menjadi nol, penyedia layanan harus mengandalkan volume transaksi atau layanan nilai tambah lainnya untuk menutupi biaya operasional. Ini dapat mendorong inovasi layanan, seperti penawaran kredit mikro berbasis data transaksi QRIS, yang pada akhirnya memperdalam ekosistem keuangan inklusif.

Di sisi lain, perlu diwaspadai potensi penyalahgunaan batas transaksi Rp100.000. Merchant dapat memecah pembayaran menjadi beberapa transaksi kecil untuk menghindari biaya, yang pada gilirannya meningkatkan beban pada jaringan pembayaran. Pengawasan yang ketat dan edukasi kepada pelaku usaha menjadi kunci untuk menghindari distorsi pasar.

Secara strategis, kebijakan ini selaras dengan agenda pemerintah untuk mempercepat digitalisasi ekonomi. Jika diikuti dengan peningkatan literasi digital dan penetrasi smartphone, QRIS dapat menjadi standar pembayaran di seluruh lapisan masyarakat, mengurangi ketergantungan pada uang tunai yang masih tinggi di daerah pedesaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah semua merchant otomatis mendapatkan gratis biaya QRIS?
    A: Ya, mulai 1 Oktober 2026 semua merchant, termasuk yang tidak termasuk kategori UMI, akan menikmati MDR 0 % untuk transaksi ≤ Rp100.000.
  • Q: Bagaimana cara merchant memastikan mereka tidak dikenakan biaya?
    A: Merchant hanya perlu mengaktifkan QRIS pada aplikasi pembayaran yang terdaftar di BI. Sistem akan otomatis menghitung MDR berdasarkan nilai transaksi.
  • Q: Apakah kebijakan ini akan mempengaruhi biaya layanan lain seperti transfer antar bank?
    A: Kebijakan ini khusus untuk QRIS. Biaya layanan lain tetap mengacu pada tarif yang ditetapkan masing‑masing penyedia.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸