Mengapa Bendera Merah Putih Indonesia Pernah Digugat oleh Negara Eropa? Simak Sejarah dan Kontroversinya!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat Kesamaan desain antara bendera Indonesia dan Monaco memicu sengketa diplomatik pada awal kemerdekaan RI.
- Warna merah‑putih Indonesia berakar dari simbol kerajaan Majapahit dan dipersembahkan oleh Fatmawati pada 17 Agustus 1945.
- Monaco menolak pengakuan bendera Indonesia, namun sengketa berakhir tanpa perubahan karena perbedaan rasio dan konteks historis.
Ringkasan Singkat
- Kesamaan desain antara bendera Indonesia dan Monaco memicu sengketa diplomatik pada awal kemerdekaan RI.
- Warna merah‑putih Indonesia berakar dari simbol kerajaan Majapahit dan dipersembahkan oleh Fatmawati pada 17 Agustus 1945.
- Monaco menolak pengakuan bendera Indonesia, namun sengketa berakhir tanpa perubahan karena perbedaan rasio dan konteks historis.
Asal‑usul bendera Merah Putih tidak sekadar hasil keputusan politik modern. Sejak abad ke‑13, kerajaan Majapahit telah menggunakan panji merah‑putih sebagai simbol kebesaran dan keberanian. Tradisi ini berlanjut di kerajaan‑kerajaan lain, seperti Sisingamangaraja IX di Sumatra dan Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan, yang mengaitkan warna tersebut dengan nilai‑nilai budaya seperti gula merah dan nasi putih.
Pada 17 Agustus 1945, Fatmawati, istri Presiden Indonesia, menjahit bendera pertama Republik di Istana Merdeka. Sejak saat itu, Merah Putih menjadi identitas visual negara, diatur secara tegas dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Sementara itu, Monaco mengadopsi bendera merah‑putih horizontal pada 4 April 1881 di bawah Pangeran Charles III. Meskipun desainnya tampak serupa, rasio bendera Monaco (4:5) berbeda dengan rasio Indonesia (2:3). Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah Monako menolak pengakuan bendera Merah Putih, mengklaim pelanggaran terhadap simbol nasional mereka dan bahkan mengajukan tuntutan agar RI mengganti warna.
Indonesia menolak dengan menegaskan bahwa pilihan warna didasarkan pada warisan sejarah Nusantara, bukan sekadar kebetulan visual. Perselisihan ini tidak berlanjut ke pengadilan internasional; kedua negara tetap mempertahankan bendera masing‑masing, dan di markas PBB kedua bendera berkibar berdampingan tanpa kebingungan berkat perbedaan proporsi dan konteks historis.
Analisis Pakar
Perselisihan simbolik antara Indonesia dan Monaco mengungkap dinamika hubungan internasional pada era pasca‑kolonial. Bendera, sebagai “identitas visual” negara, bukan sekadar kain; ia memuat narasi sejarah, legitimasi politik, dan klaim kedaulatan. Ketika sebuah negara baru seperti Indonesia mengadopsi simbol yang secara kebetulan mirip dengan simbol lama sebuah monarki Eropa, konflik muncul bukan karena niat provokatif, melainkan karena sensitivitas simbolik yang belum teruji dalam kerangka hukum internasional.
Dalam konteks hukum internasional, tidak ada instrumen yang mengatur eksklusivitas warna bendera nasional, kecuali melalui kesepakatan bilateral atau keputusan pengadilan internasional. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini lebih bersifat diplomatik dan politis. Indonesia berhasil menegaskan kedaulatannya dengan merujuk pada warisan budaya dan sejarah domestik, sementara Monaco, meski mengajukan protes, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut perubahan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya “soft power” budaya dalam diplomasi. Penekanan Indonesia pada akar Majapahit dan nilai‑nilai tradisional memberi legitimasi moral yang kuat, memperkuat narasi kebangsaan di dalam negeri sekaligus menambah bobot argumentatif di panggung internasional. Sebaliknya, Monaco, dengan sejarah heraldik yang panjang, tetap mempertahankan simbolnya tanpa harus mengorbankan identitas nasional.
Ke depan, fenomena serupa dapat muncul ketika negara‑negara baru atau yang sedang bertransformasi mengadopsi simbol yang berpotensi tumpang‑tindih dengan simbol lama. Penting bagi komunitas internasional untuk mengembangkan mekanisme mediasi yang lebih terstruktur, misalnya melalui UNESCO atau International Court of Justice, guna menghindari eskalasi yang tidak perlu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa bendera Indonesia dan Monaco terlihat hampir sama?
A: Kedua bendera menggunakan kombinasi warna merah‑putih secara horizontal, tetapi rasio ukuran berbeda (Indonesia 2:3, Monaco 4:5) dan asal‑usul historisnya berbeda. - Q: Apakah Monaco pernah mengajukan gugatan resmi terhadap Indonesia?
A: Monaco menyatakan protes diplomatik pada 1945, namun tidak ada proses hukum formal di pengadilan internasional. - Q: Apa dasar hukum Indonesia dalam mempertahankan bendera Merah Putih?
A: Undang‑Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta bukti historis penggunaan warna sejak era Majapahit.
BERITA TERKAIT (Dunia)

Korea Utara Tolak Tuduhan FBI Soal Peretasan Binance, Kim Yo Jong Sebut Klaim AS Retorika Absurd

Gelombang Besar Pemilih AS Hadiri TPS Pemilu Sela, Dinamika Politik Global Dipertaruhkan

Lukashenko Dorong Donald Trump Jadi Sekjen PBB untuk Bersihkan 'Rawa-Rawa' Organisasi
