81 Tahun Merdeka, Buruh Indonesia Terjepit PHK Massal dan Kekurangan Lapangan Kerja Berkualitas
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- ASPIRASI menuntut pemerintah selesaikan RUU Perampasan Aset demi mengembalikan kepercayaan investor.
- Serikat pekerja menekankan kebutuhan lapangan kerja berkualitas serta penghentian PHK massal di sektor padat karya.
- Pemerintah diminta mengaitkan pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan pekerjaan yang layak, bukan sekadar angka PDB.
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke‑81 Republik Indonesia, Mirah Sumirat, presiden ASPIRASI, menegaskan bahwa kemerdekaan bagi pekerja tidak boleh hanya simbolik. Ia menuntut pemerintah mengubah slogan kebebasan menjadi kenyataan di lapangan: pekerjaan yang layak, upah adil, kepastian kontrak, dan perlindungan sosial yang memadai.
ASPIRASI mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Mirah, korupsi tidak hanya menggerogoti kas negara, tetapi juga menambah biaya produksi, menurunkan kepastian hukum, dan mengusir investor potensial. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, iklim investasi tetap terbelenggu, menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Kedua, perbanyakan lapangan kerja berkualitas. ASPIRASI menolak paradigma pertumbuhan ekonomi yang terpisah dari penciptaan pekerjaan. Pemerintah diminta memperkuat industri nasional, menargetkan investasi yang menghasilkan tenaga kerja formal, produktif, dan berkelanjutan. Setiap kebijakan ekonomi, kata Mirah, harus diukur dari dampaknya pada penyerapan tenaga kerja, bukan sekadar peningkatan PDB.
Ketiga, penghentian gelombang PHK massal. Mirah mengingatkan bahwa pekerja tidak boleh menjadi “korban pertama” ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi atau transformasi industri. Ia menuntut pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat, dialog tripartit yang transparan, serta kepatuhan pada peraturan perundang‑undangan dalam setiap restrukturisasi tenaga kerja.
Jika pemerintah dapat mengintegrasikan ketiga poin tersebut, Indonesia berpotensi mengubah narasi “pertumbuhan tanpa pekerjaan” menjadi “pertumbuhan inklusif”. Namun, realisasinya menuntut koordinasi lintas kementerian, komitmen politik yang kuat, serta dukungan aktif dari dunia usaha.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat tiga dimensi kunci yang saling terkait. Pertama, kebijakan hukum anti‑korupsi bukan sekadar agenda moral, melainkan katalisator aliran modal asing. Data OECD menunjukkan bahwa setiap 1% penurunan persepsi korupsi dapat meningkatkan investasi langsung asing (FDI) hingga 3‑4%. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus diikuti dengan mekanisme eksekusi yang cepat dan transparan.
Kedua, kualitas lapangan kerja harus menjadi ukuran utama kebijakan fiskal. Program stimulus yang hanya menambah output tanpa memperhatikan produktivitas tenaga kerja akan menimbulkan “jobs‑less growth”. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor padat karya yang memiliki potensi nilai tambah tinggi, seperti manufaktur berteknologi menengah, energi terbarukan, dan agribisnis modern. Insentif pajak yang diarahkan pada perusahaan yang menambah tenaga kerja tetap (full‑time) selama minimal tiga tahun dapat menjadi alat efektif.
Ketiga, dinamika PHK massal mencerminkan kegagalan adaptasi struktural. Di era digital, perusahaan yang tidak berinvestasi pada upskilling dan reskilling akan mengandalkan pemutusan hubungan kerja sebagai solusi jangka pendek. Pemerintah harus memperkuat program pelatihan vokasi yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri, serta memperkenalkan skema “layoff insurance” yang menanggung sebagian gaji selama transisi.
Secara keseluruhan, agenda ASPIRASI menyoroti ketidakseimbangan antara pertumbuhan makro dan kesejahteraan mikro. Jika dikelola dengan kebijakan yang terintegrasi—hukum anti‑korupsi yang tegas, insentif investasi berorientasi pekerjaan, serta sistem perlindungan tenaga kerja yang adaptif—Indonesia dapat mengubah peringatan kemerdekaan menjadi momentum transformasi ekonomi inklusif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi utama RUU Perampasan Aset yang dibutuhkan oleh ASPIRASI?
A: RUU tersebut mengatur prosedur penyitaan, pelepasan, dan pengelolaan aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi, serta memberikan wewenang kepada lembaga penegak hukum untuk mengeksekusi tanpa prosedur yang berbelit. - Q: Bagaimana pemerintah dapat menghentikan PHK massal secara efektif?
A: Dengan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, mewajibkan perusahaan melakukan konsultasi tripartit sebelum PHK, serta menyediakan program pelatihan ulang (upskilling) yang didanai negara. - Q: Apa dampak langsung pengesahan RUU Perampasan Aset terhadap investasi?
A: Pengesahan RUU meningkatkan kepastian hukum, menurunkan persepsi risiko korupsi, dan dapat menarik tambahan FDI sebesar 3‑5% per tahun, menurut studi OECD.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Sinar Mas dan Salim Group Buka Suara: Boss Sawit Diklarifikasi di Singapura terkait Karhutla

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026
