Skandal Arisan Online Bodong Rp71 Miliar di Jatim: Selebgram Ikut Promosi, Korban Ratusan

- Ringkasan Singkat Polisi Jawa Timur ungkap sindikat arisan online palsu yang menimbulkan kerugian total sekitar Rp71 miliar.
- Pelaku utama, seorang perempuan berinisial JNK, diduga menyewa selebgram untuk menambah kredibilitas skema "Arisan Menurun" dan "Arisan Pay Later".
- Hingga kini tercatat 140 korban di lebih dari satu belas provinsi, dengan kerugian terbesar di Jawa Timur mencapai Rp2,5 miliar.
Ringkasan Singkat
- Polisi Jawa Timur ungkap sindikat arisan online palsu yang menimbulkan kerugian total sekitar Rp71 miliar.
- Pelaku utama, seorang perempuan berinisial JNK, diduga menyewa selebgram untuk menambah kredibilitas skema "Arisan Menurun" dan "Arisan Pay Later".
- Hingga kini tercatat 140 korban di lebih dari satu belas provinsi, dengan kerugian terbesar di Jawa Timur mencapai Rp2,5 miliar.
Surabaya, 12 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Siber Ditresiber Polda Jatim mengungkap jaringan arisan online palsu yang menjerat ratusan warga Indonesia. Menurut Kombes Bimo Ariyanto, kepala Ditresiber, total perputaran dana sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai Rp71 miliar. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dewi, yang kehilangan hingga Rp230 juta setelah tergiur janji keuntungan "keuntungan cepat" dari arisan yang ternyata hanyalah umpan.
Dewi awalnya menerima “keuntungan” Rp500 ribu, namun itu hanyalah bait untuk menambah kepercayaan korban. Penyelidikan berlanjut hingga mengamankan perempuan berinisial JNK di Bali, yang menjadi otak dan pengelola utama skema arisan fiktif tersebut. JNK memulai operasinya pada awal 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dua produk arisan: Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Untuk menambah kesan legalitas, JNK mengklaim bahwa arisan tersebut 100 % tersertifikasi dan menampilkan testimoni palsu. Lebih jauh, ia menyewa jasa selebgram serta menciptakan akun fiktif berinisial "IO" yang mengisi slot kosong agar grup arisan tampak selalu aktif. Operasionalnya dibantu tiga admin (SRJ, SWAA, dan NH) yang mengurus verifikasi KTP, mengelola grup WhatsApp, serta menagih pembayaran.
Hingga kini, penyidik mencatat 140 korban tersebar di belasan provinsi, termasuk 35 korban di Jawa Timur dengan total kerugian Rp2,5 miliar. Analisis transaksi keuangan mengungkap aliran dana yang meluas hingga Rp71 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, laptop, rekening BCA, serta tiga mobil mewah (BMW, Toyota Rush, Honda Brio). Salon milik JNK di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
JNK kini dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan ITE, serta Pasal 492 UU No.1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim membentuk tim penelusuran aset (asset tracing) dan membuka hotline pengaduan di 0881‑104‑3007 untuk mengidentifikasi korban lain serta menelusuri alur dana. Penyidik juga akan memanggil sejumlah public figure yang diduga terlibat dalam promosi, guna mengusut peran mereka dalam skema ini.
Analisis Pakar
Kasus arisan online bodong ini menegaskan betapa rentannya masyarakat Indonesia terhadap skema investasi yang dibungkus dengan istilah tradisional seperti "arisan". Penipuan semacam ini memanfaatkan kepercayaan budaya kolektif, sekaligus memanfaatkan platform digital yang belum sepenuhnya terregulasi. Penggunaan selebgram sebagai “endorser” menambah lapisan legitimasi palsu, memperlihatkan celah etika yang mengancam integritas influencer di era digital.
Penegakan hukum yang cepat—penangkapan JNK di Bali, penyitaan aset mewah, dan pembentukan tim asset tracing—menunjukkan komitmen aparat, namun tantangan utama tetap pada pencegahan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi platform media sosial, mewajibkan verifikasi identitas bagi akun yang mempromosikan produk keuangan, serta meningkatkan edukasi publik tentang risiko investasi online.
Selain itu, peran public figure dalam memasarkan skema ilegal harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terbukti ada kolusi, sanksi administratif maupun pidana harus diberlakukan untuk memberi efek jera. Tanpa akuntabilitas yang tegas, influencer akan terus menjadi magnet bagi penipu yang mengincar massa.
Terakhir, kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektoral antara kepolisian, regulator keuangan, dan platform digital. Hanya dengan sinergi yang kuat, alur dana gelap dapat diputus, dan korban dapat dipulihkan secara adil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Bagaimana cara mengidentifikasi arisan online palsu?
A: Waspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko, periksa legalitas resmi, dan hindari grup yang meminta pembayaran melalui transfer pribadi. - Q: Apakah selebgram yang mempromosikan arisan bodong dapat diproses hukum?
A: Ya, jika terbukti ada kerja sama atau kompensasi dengan pelaku, mereka dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. - Q: Siapa yang dapat menghubungi hotline pengaduan Polda Jatim?
A: Semua warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tentang skema arisan online dapat menghubungi 0881‑104‑3007.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
