Mahkamah Konstitusi Tegaskan: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi delik aduan absolut, bukan delik umum.
- Pengaduan hanya dapat diajukan secara langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, atau kuasa hukumnya dengan kuasa khusus.
- Pihak ketiga seperti keluarga, simpatisan, atau relawan tidak berhak mengajukan laporan atas dugaan penghinaan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/8), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal‑pasal 218, 219, dan 220 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tidak lagi bersifat delik umum. Keputusan ini diambil setelah 12 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap norma‑norma tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan sebagian para pemohon dikabulkan. Ia menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru menjadi "delik aduan absolut" yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden, atau kuasa hukumnya yang diberi kuasa khusus.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa penilaian apakah suatu pernyataan mengandung penghinaan terhadap kepala negara tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. "Keharusan adanya pengaduan langsung memastikan bahwa standar penilaian berasal dari yang paling berkepentingan, yaitu Presiden atau Wakil Presiden," ujarnya.
Putusan MK juga merujuk pada keputusan lama nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang memang menyatakan bahwa pengaduan diperlukan, namun tidak menjelaskan siapa yang berhak mengajukannya. Dengan keputusan terbaru ini, MK menutup celah hukum tersebut dan menegaskan bahwa hanya Presiden, Wakil Presiden, atau kuasa hukumnya yang dapat memulai proses pidana.
Implikasi praktisnya, keluarga, simpatisan, atau relawan tidak dapat mengatasnamakan kepala negara untuk melaporkan dugaan penghinaan. Semua laporan harus bersifat tertulis dan berasal dari pihak yang secara sah memiliki hak tersebut.
Analisis Pakar
Keputusan MK ini menandai perubahan paradigma penting dalam penegakan hukum pidana terhadap pejabat tertinggi negara. Dengan menjadikan penghinaan sebagai delik aduan absolut, MK secara efektif menutup ruang bagi penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung. Ini mengurangi potensi politisasi kasus penghinaan yang selama ini sering dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas. Jika hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup kritik yang sah menjadi lebih besar. Mekanisme kontrol internal atau lembaga independen yang dapat menilai apakah suatu pernyataan memang merupakan penghinaan objektif menjadi sangat penting.
Selain itu, keputusan ini menegaskan pentingnya peran kuasa hukum dengan kuasa khusus. Praktik ini dapat mempermudah proses hukum, namun juga menuntut transparansi dalam pemberian kuasa agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pengawasan terhadap kuasa khusus ini harus diatur secara ketat, misalnya melalui registrasi resmi di lembaga peradilan.
Secara keseluruhan, putusan MK memberikan kepastian hukum yang selama ini kurang jelas, namun menuntut penyesuaian regulasi pendamping untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pengawasan lembaga legislatif dan masyarakat sipil harus tetap aktif mengawasi implementasi keputusan ini agar tidak menjadi celah bagi otoritarianisme.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan Presiden?
- A: Hanya Presiden, Wakil Presiden, atau kuasa hukum mereka yang diberi kuasa khusus dapat mengajukan pengaduan secara tertulis.
- Q: Apakah keluarga atau simpatisan Presiden dapat melaporkan penghinaan?
- A: Tidak. Mereka tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
- Q: Apa arti "delik aduan absolut" dalam konteks ini?
- A: Delik aduan absolut berarti proses pidana hanya dapat dimulai bila ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden, tanpa intervensi pihak lain.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
