Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komodifikasi Agama Demi Alkohol: Menguliti Peran 4 Tersangka Skandal 'Challenge' Al-Qur'an di The Sounds Project

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komodifikasi Agama Demi Alkohol: Menguliti Peran 4 Tersangka Skandal 'Challenge' Al-Qur'an di The Sounds Project
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka (RES, AK, I, dan M) dalam kasus promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan ayat suci Al-Qur'an.
  • Dua tersangka utama, yakni pemandu acara (MC) dan staf booth, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
  • Pihak penyelenggara festival dan manajemen brand minuman menyampaikan permohonan maaf, mengklaim insiden tersebut murni aksi spontan tanpa persetujuan mereka.

Panggung hiburan tanah air kembali diguncang skandal moral yang melampaui batas kepatutan. Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Kasus yang bermula dari video viral di media sosial ini menyeret empat orang sebagai tersangka atas tindakan menukar hafalan kitab suci dengan alkohol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka yang berinisial RES, AK, I, dan M. Peran mereka terbagi secara sistematis dalam mengeksekusi promosi yang dinilai sangat sensitif dan melukai hati umat beragama tersebut.

Menurut penjelasan Iman, tersangka RES bertindak sebagai pemandu acara (MC) yang memandu interaksi di depan booth promosi. Sementara itu, tersangka I dan AK berperan sebagai pihak yang menantang pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha. Sebagai imbalannya, pengunjung yang berhasil akan diberikan sebotol minuman keras. Tersangka terakhir, M, merupakan pengunjung yang menerima tantangan tersebut dan melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di area publik.

Penyidik bergerak agresif dengan memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi kunci, mulai dari pengelola kawasan Ancol, pihak penyelenggara acara, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti krusial berupa lima unit flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian telah disita oleh polisi.

Langkah hukum ini dipastikan tidak akan berhenti pada level pekerja lapangan. Polisi tengah mengembangkan penyidikan ke arah korporasi dengan memeriksa manajemen The Sounds Project, petugas penjaga booth, hingga perusahaan produsen minuman keras terkait. Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga melibatkan barisan ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Saat ini, tersangka RES dan AK telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Di sisi lain, gelombang pembelaan diri mulai bermunculan. Pihak penyelenggara festival, melalui pernyataan resminya, mengecam keras tindakan tersebut dan mengklaim bahwa aktivitas di booth tersebut sepenuhnya di luar kendali dan tanpa persetujuan mereka. Senada dengan itu, Handoko Sasongko selaku Direktur Newport—merek minuman yang bersangkutan—menyampaikan permohonan maaf terbuka namun berkilah bahwa insiden tersebut adalah aksi spontanitas pengunjung akibat kelalaian pengawasan di lapangan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal berbagai dinamika sosial-hukum di negeri ini, saya melihat kasus ini bukan sekadar kekhilafan individu atau sekadar 'spontanitas' murah sebagaimana yang diklaim oleh pihak manajemen brand maupun penyelenggara. Ini adalah potret nyata dari dekadensi moral dalam strategi pemasaran modern, di mana batas-batas sakralitas agama sengaja ditabrak demi mengejar viralitas dan keterikatan konsumen (engagement) yang instan.

Sangat naif jika kita mempercayai narasi 'spontanitas' dalam sebuah festival sebesar The Sounds Project. Setiap jengkal ruang di festival musik dikomersialkan, dan setiap aktivitas promosi di dalam booth korporasi besar pasti melewati proses perencanaan, persetujuan anggaran, hingga pengawasan ketat. Klaim bahwa manajemen tidak mengetahui adanya tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras ini adalah bentuk cuci tangan korporasi yang sangat klasik dan tidak bertanggung jawab.

Penahanan terhadap RES dan AK adalah langkah awal yang tepat, namun penyidik Polda Metro Jaya harus berani melangkah lebih jauh. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pekerja lapangan seperti MC dan penjaga booth sering kali hanya menjadi tumbal dari target penjualan yang dibebankan oleh perusahaan. Oleh karena itu, penyelidikan harus menyasar hingga ke tingkat pengambil kebijakan di perusahaan minuman keras tersebut dan pihak promotor yang memberikan izin ruang komersial.

Kasus ini juga menjadi ujian pertama yang sangat krusial bagi implementasi Pasal 300 dan 301 KUHP baru (UU No. 1/2023) terkait delik keagamaan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting agar di masa depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang berani mengeksploitasi simbol-simbol agama apa pun demi kepentingan bisnis yang destruktif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa saja tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras ini?
A: Polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu RES (pemandu acara/MC), AK dan I (staf booth yang memberikan tantangan), serta M (pengunjung yang melafalkan ayat suci di lokasi).

Q: Pasal apa yang digunakan polisi untuk menjerat para tersangka?
A: Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Q: Apa tanggapan pihak penyelenggara festival dan produsen minuman terkait insiden ini?
A: Kedua belah pihak telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Mereka mengklaim bahwa aktivitas tersebut terjadi secara spontan di lapangan dan sepenuhnya di luar kendali serta tanpa persetujuan resmi dari manajemen.

Meow! Tanya Nesi!
😸