Skandal 'Challenge Hafalan Al‑Qur'an' di Festival Ancol: EO & MC Diperiksa Polisi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Insiden terjadi pada The Sounds Project di Ancol, 9 Agustus 2026, memicu kecaman luas dari Majelis Ulama Indonesia dan publik.
- MC yang terlibat, Revnaldo Ega, telah mengeluarkan permohonan maaf publik, sementara penyelenggara menegaskan kejadian di luar kontrol mereka.
- Pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum penyidik memutuskan apakah ada unsur pidana yang dapat digelar.
Ringkasan Singkat
- Polisi Metro Jakarta Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap event organizer (EO) dan MC yang terlibat dalam booth sponsor yang menggabungkan tantangan hafalan Al‑Qur'an dengan hadiah minuman keras.
- Insiden terjadi pada The Sounds Project di Ancol, 9 Agustus 2026, memicu kecaman luas dari Majelis Ulama Indonesia dan publik.
- MC yang terlibat, Revnaldo Ega, telah mengeluarkan permohonan maaf publik, sementara penyelenggara menegaskan kejadian di luar kontrol mereka.
JAKARTA – Polisi Metro Jakarta Utara mengumumkan bahwa pada Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik akan memeriksa pihak event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) terkait sebuah booth sponsor yang memadukan tantangan hafalan surat Ad‑Duha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum penyidik memutuskan apakah ada unsur pidana yang dapat digelar.
Insiden bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026, ketika The Sounds Project, festival musik tiga hari yang digelar di Ancol, menampilkan sebuah booth yang menawarkan “challenge” hafalan Al‑Qur'an. Peserta yang berhasil menghafal surat tersebut akan menerima sebotol minuman keras sebagai hadiah. Video yang merekam momen itu cepat viral di media sosial, memicu kemarahan netizen dan kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mengaitkan ayat suci dengan produk beralkohol merupakan pelanggaran berat terhadap nilai agama, moral, dan hukum. "Tidak ada pembenaran, baik secara keagamaan, etika, maupun hukum, untuk aksi semacam ini," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Penyelenggara The Sounds Project merespons dengan mengeluarkan pernyataan di Instagram, menegaskan bahwa mereka tidak memberi arahan atau persetujuan atas aksi tersebut. "Kami menolak keras segala bentuk eksploitasi agama untuk kepentingan komersial," tegas pernyataan itu.
MC yang menjadi wajah booth tersebut, Revnaldo Ega, kemudian mengirimkan permohonan maaf melalui platform Threads, mengaku kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif spontan penonton, bukan kebijakan sponsor.
Polisi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini secara resmi. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan memutuskan apakah akan digelar perkara pidana.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang selama ini mengabaikan interseksi antara marketing komersial dan nilai‑nilai keagamaan. Di satu sisi, penyelenggara acara musik berusaha menarik perhatian generasi muda dengan gimmick yang “viral”. Di sisi lain, mereka mengorbankan integritas agama demi eksposur brand, sebuah praktik yang tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (jika dianggap memicu radikalisme) serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum di bidang ini masih terfragmentasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki wewenang mengawasi konten digital, sementara Kementerian Agama mengawasi pelanggaran terhadap nilai keagamaan. Namun, tidak ada koordinasi yang jelas antara keduanya, sehingga kasus seperti ini dapat meluncur di antara celah‑celah hukum. Diperlukan pembentukan satuan tugas lintas‑instansi yang mampu menilai secara holistik dampak sosial, hukum, dan moral dari kampanye pemasaran yang mengusik sensitivitas agama.
Selain itu, peran event organizer sebagai gatekeeper utama dalam mengatur konten sponsor harus dipertanggungjawabkan secara lebih tegas. Mereka tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepada MC atau penonton. Kewajiban mereka mencakup verifikasi kepatuhan sponsor terhadap peraturan perundang‑undangan, termasuk larangan penjualan atau promosi minuman beralkohol di area publik tanpa izin.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi industri hiburan bahwa popularitas cepat di media sosial tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan nilai‑nilai fundamental bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas, kita akan menyaksikan semakin banyak “challenge” serupa yang mengaburkan batas antara hiburan, komersial, dan pelanggaran agama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut penyelenggara acara yang menggabungkan promosi alkohol dengan tantangan agama?
A: Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, serta peraturan tentang iklan minuman beralkohol dapat dijadikan dasar hukum. - Q: Apakah MUI memiliki sanksi hukum terhadap pelanggaran semacam ini?
A: MUI tidak memiliki kewenangan hukum, namun dapat mengeluarkan fatwa yang menjadi acuan moral dan dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk menindak pelanggaran. - Q: Bagaimana cara masyarakat melaporkan kasus serupa?
A: Masyarakat dapat mengajukan laporan ke Polisi Metro Jakarta Utara melalui kantor polisi terdekat atau layanan daring kepolisian.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
