Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Lawyer Muslim Gugat Penistaan Agama: Tantangan Al-Qur'an Dipertukarkan dengan Miras di Konser The Sound Project

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Lawyer Muslim Gugat Penistaan Agama: Tantangan Al-Qur'an Dipertukarkan dengan Miras di Konser The Sound Project
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan aksi "challenge" membaca Surat Ad‑Dhuha di booth alkohol pada konser TheSoundProject kepada Bareskrim Polri.
  • Para advokat menilai tindakan tersebut sebagai penistaan agama dan menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak terkait, termasuk sponsor Newport dan penyelenggara acara.
  • MUI serta organisasi lintas agama telah mengutuk peristiwa itu, menuntut penegakan hukum agar tidak terulang kembali.

SEJAK 9 Agustus 2026, sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan yang diminta menghafal Surat Ad‑Dhuha di sebuah booth minuman keras. Setelah berhasil melafalkan seluruh ayat, peserta booth—yang merupakan perwakilan brand Newport—memberi hadiah berupa minuman beralkohol. Insiden ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang batas antara hiburan dan penistaan agama.

Kelompok advokat yang tergabung dalam AsosiasiLawyerMuslimIndonesia (ALMI) mengajukan laporan resmi kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ketua ALMI, Zainul Arifin, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar “hiburan” melainkan pelanggaran berat terhadap nilai‑nilai keagamaan. "Menurut kami jelas‑jelas melakukan penistaan agama. Persoalan ini bukan yang remeh‑temeh, karena MUI juga sudah bersuara, teman‑teman lintas agama juga sudah bersuara, yang notabene mengecam tindakan seperti ini," ujarnya kepada wartawan.

Zainul menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di balik peristiwa ini, sehingga ALMI siap mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kita tahu pasti ada orang‑orang besar di balik apa peristiwa ini. Kita tahu orang‑orang yang bermain dalam hal alkohol ini tidak mungkin orang kecil. Maka dari itu, kami datang untuk mengawal penegakan hukum," tegasnya.

Sementara itu, anggota ALMI lainnya, Abdul Hakim, menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap semua elemen yang terlibat—mulai dari event organizer, MC, hingga sponsor alkohol. "Kita ingin semua yang terlibat dalam konteks ini, yang terlibat baik MC, baik event organizer, dan yang punya merek alkohol tadi itu. Semua yang terlibat harusnya memang dipanggil oleh penyidik," jelasnya.

Penyelenggara konser TheSoundProject melalui akun resmi media sosialnya mengeluarkan pernyataan kecaman. "Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," bunyi keterangan resmi. Penyelenggara menegaskan bahwa insiden tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema etika yang semakin sering muncul dalam industri hiburan modern: di mana batas antara kreativitas komersial dan penghormatan terhadap nilai‑nilai keagamaan menjadi kabur. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada beberapa acara musik besar sebelumnya, di mana sponsor alkohol atau rokok mencoba memanfaatkan momen religius untuk meningkatkan eksposur merek. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik hukum bila melibatkan unsur penistaan agama.

Penegakan hukum di Indonesia masih terfragmentasi antara aparat kepolisian, lembaga keagamaan, dan badan regulasi. Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa menentang penggunaan simbol‑simbol agama dalam promosi komersial, implementasinya masih bergantung pada inisiatif pihak berwenang. Laporan ALMI kepada Bareskrim Polri merupakan langkah penting, namun keberhasilan penyelidikan akan sangat dipengaruhi pada sejauh mana tekanan politik dan ekonomi dapat mempengaruhi proses hukum.

Selain itu, tanggung jawab moral sponsor seperti Newport tidak boleh diabaikan. Perusahaan minuman keras seharusnya menyadari sensitivitas pasar Indonesia, terutama ketika beroperasi di acara publik yang melibatkan audiens Muslim mayoritas. Kebijakan internal yang lebih ketat dan audit etika dapat mencegah terulangnya insiden serupa.

Terakhir, peran media sosial sebagai katalisator viralitas menambah kompleksitas. Video yang beredar cepat menggerakkan opini publik, namun seringkali mengorbankan konteks lengkap. Jurnalis harus menyeimbangkan antara melaporkan fakta cepat dan memberikan analisis yang mendalam, agar tidak menjadi sekadar sensasi semata.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut penistaan agama dalam kasus ini?
    A: Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dapat dijadikan dasar, bersama dengan peraturan MUI yang melarang penggunaan simbol agama untuk promosi komersial.
  • Q: Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban?
    A: Semua pihak yang terlibat—penyelenggara acara, event organizer, MC, serta sponsor alkohol seperti Newport—dapat dijadikan subjek penyelidikan.
  • Q: Apa langkah selanjutnya setelah laporan ALMI diajukan?
    A: Bareskrim Polri akan membuka penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memanggil saksi serta pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Meow! Tanya Nesi!
😸