Shopee & Tokopedia Refund Pajak: Apa Dampaknya bagi Penjual dan Pasar E‑Commerce Indonesia?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026.
- Shopee dan Tokopedia menghentikan pemotongan pajak sejak 6 Agustus 2024 dan menjadwalkan restitusi secara bertahap hingga September 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak telah menugaskan empat marketplace sebagai pemungut pajak, namun hanya dua yang sudah mengumumkan mekanisme pengembalian.
Dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal, Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 pada e‑commerce hingga akhir 2026. Keputusan ini memaksa Shopee dan Tokopedia untuk menghentikan pemotongan pajak pada penjual mulai 6 Agustus 2024. Kedua platform berjanji akan mengembalikan pajak yang telah dipotong selama periode 1‑5 Agustus secara otomatis, dengan jadwal pengembalian mulai 14 Agustus 2024 dan selesai paling lambat 30 September 2026.
Strategi fiskal ini juga selaras dengan paket stimulus pemerintah yang bertujuan memperkuat likuiditas sektor usaha.
Untuk Shopee, proses refund akan terlihat di Seller Centre pada menu “Saldo Penjual” → “Penyesuaian”. Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa‑pun; sistem akan menyesuaikan saldo secara otomatis. Tokopedia juga mengadopsi pendekatan serupa, dengan dana yang dikembalikan tercatat di riwayat transaksi masing‑masing penjual.
Sementara itu, Blibli telah menghentikan pemungutan pajak, namun masih menunggu petunjuk resmi dari DJP mengenai mekanisme restitusi. Lazada belum mengumumkan langkah konkret, meninggalkan ketidakpastian bagi sebagian penjual.
Analisis Pakar
Penundaan PPh Pasal 22 ini bukan sekadar kebijakan pajak semata; ia mencerminkan upaya pemerintah untuk menstabilkan ekosistem e‑commerce yang masih dalam fase pertumbuhan cepat. Dari perspektif makroekonomi, mengurangi beban pajak pada transaksi digital dapat meningkatkan volume perdagangan online, yang pada gilirannya memperluas basis pajak di masa depan ketika ekonomi digital mencapai skala yang lebih besar.
Namun, keputusan ini menimbulkan tantangan operasional bagi marketplace. Refund massal yang dijadwalkan hingga 2026 menambah beban administrasi dan risiko likuiditas jangka pendek. Platform harus memastikan bahwa cash‑flow mereka tetap sehat, terutama mengingat margin operasional yang tipis pada model marketplace. Bagi penjual, terutama UMKM, pengembalian pajak ini dapat meningkatkan margin keuntungan, namun ketidakpastian jadwal refund dapat mengganggu perencanaan keuangan mereka.
Strategi pemerintah juga mengirim sinyal kepada investor asing bahwa regulasi pajak di sektor digital masih fleksibel. Ini dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, namun juga menuntut transparansi yang lebih tinggi. Jika DJP tidak segera mengeluarkan pedoman teknis tentang mekanisme restitusi, risiko litigasi dan ketidakpercayaan pasar dapat meningkat.
Selain itu, indeks IHSG mengalami kenaikan setelah pengumuman ini, mencerminkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal yang lebih lunak.
Secara keseluruhan, langkah ini membuka peluang bagi marketplace untuk memperkuat hubungan dengan penjual melalui layanan keuangan yang lebih baik, sekaligus menuntut mereka untuk meningkatkan sistem back‑office agar proses refund berjalan mulus. Kompetisi antar platform akan semakin bergantung pada kecepatan dan akurasi dalam menanggapi kebijakan fiskal ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan tepatnya Shopee dan Tokopedia akan mengembalikan pajak yang sudah dipotong?
A: Shopee mulai mengembalikan mulai 14 Agustus 2024 dan selesai paling lambat 30 September 2026; Tokopedia menjanjikan pengembalian paling lambat 30 September 2026. - Q: Apakah penjual harus melakukan tindakan khusus untuk menerima refund?
A: Tidak. Sistem marketplace secara otomatis menyesuaikan saldo penjual; cukup memantau melalui menu “Saldo Penjual” atau riwayat transaksi. - Q: Mengapa Lazada belum mengumumkan kebijakan refund pajak?
A: Lazada belum mengeluarkan pernyataan resmi; kemungkinan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak.

