Kebakaran Gambut di Sungai Tendang Membara 10 Ha, Ancaman Dekat Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebakaran Gambut di Sungai Tendang Membara 10 Ha, Ancaman Dekat Bandara Iskandar Pangkalan Bun
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Karhutla di Desa Sungai Tendang meluas hingga 10 hektar setelah dua hari terbakar.
  • Api mengancam wilayah gambut dan asap mulai menutupi area dekat Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
  • Tim gabungan BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan warga berjuang memadamkan api sambil menelusuri penyebabnya.

Setelah dua hari berkobar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di KotaĀ­warĀ­ingin Barat, Kalimantan Tengah, diperkirakan telah menghanguskan sekitar 10 hektar lahan. Kepala Pelaksana Samuel dari BPBD Kotawaringin Barat menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat perkiraan karena tim pemadam masih fokus menaklukkan api.

Tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan warga setempat terus berjuang di lapangan. Tantangan utama adalah sifat lahan yang sebagian besar berupa gambut—media yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan. "Kondisi cuaca panas ditambah tiupan angin kencang mempercepat penyebaran api," ujar Samuel, menambahkan bahwa asap kini mulai menyelimuti kawasan sekitar Desa Sungai Tendang yang berdekatan dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Selain upaya pemadaman, BPBD Kobar juga melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. "Data dan hasil pelacakan kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," tegas Samuel. Pemerintah daerah menegaskan kembali larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau. Jika terbukti ada pihak yang melakukan pembakaran, mereka akan diproses sesuai Pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berujung pada hukuman penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengumumkan penempatan sekitar 500 personel melalui Operasi Aman Nusa‑II untuk mengantisipasi karhutla selama musim kemarau. Koordinasi lintas sektoral dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan Manggala Agni diharapkan dapat menekan laju kebakaran. "Prioritas utama adalah pencegahan, bukan sekadar pemadaman," ujar Iwan, menekankan pentingnya pembinaan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan program peduli api.

Analisis Pakar

Kasus karhutla di Sungai Tendang mengungkap kegagalan sistemik dalam penegakan regulasi lingkungan di wilayah gambut. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas terhadap pembakaran, implementasinya masih lemah karena kurangnya pengawasan lapangan dan ketergantungan pada pendekatan persuasif yang sering kali tidak cukup menahan kepentingan ekonomi lokal. Gambut, sebagai penyimpan karbon terbesar di Indonesia, bila terbakar tidak hanya mengancam ekosistem setempat, tetapi juga memperparah perubahan iklim global.

Keberadaan Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang berdekatan menambah dimensi risiko keamanan penerbangan. Asap tebal dapat mengganggu visibilitas, menurunkan kualitas udara, dan menimbulkan potensi penundaan atau pembatalan penerbangan. Ini menandakan bahwa kebakaran hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga masalah keamanan publik yang memerlukan koordinasi lintas sektoral yang lebih terintegrasi.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Pasal 108 UU No. 32/2009 memang memberikan sanksi berat, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Kasus-kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa proses hukum sering kali terhambat oleh birokrasi dan kurangnya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme investigasi yang transparan, termasuk penggunaan teknologi satelit dan drone untuk melacak sumber api secara real‑time.

Terakhir, upaya pencegalan harus melibatkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian. Program rehabilitasi lahan gambut, insentif ekonomi hijau, dan pelatihan pertanian berkelanjutan dapat mengurangi tekanan untuk melakukan pembakaran ilegal. Tanpa solusi ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan represif saja tidak akan cukup menghentikan siklus kebakaran yang berulang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa luas area yang terbakar di Sungai Tendang?
    A: Diperkirakan sekitar 10 hektar, namun angka pasti masih dalam proses verifikasi.
  • Q: Apa penyebab utama kebakaran ini?
    A: Penyebab belum dipastikan; BPBD menyerahkan hasil penyelidikan kepada aparat berwenang.
  • Q: Apa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan di Indonesia?
    A: Menurut Pasal 108 UU No. 32/2009, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 3‑10 tahun dan denda Rp3‑10 miliar.
Meow! Tanya Nesi!
😸