Kebakaran Gambut di Sungai Tendang Membakar 10 Ha, Ancaman Mengintai Bandara Iskandar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Karhutla di Desa Sungai Tendang meluas hingga diperkirakan 10 hektar setelah dua hari terbakar.
- Tim gabungan BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan warga masih berjuang memadamkan api yang dipicu oleh cuaca panas dan lahan gambut.
- Bandara Iskandar Pangkalan Bun berada dalam zona risiko, sementara aparat menyiapkan operasi Aman Nusa-II untuk cegah kebakaran lebih luas.
Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, masih dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum dapat dipadamkan sepenuhnya. Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat Samuel mengungkapkan bahwa luas area yang terbakar masih perkiraan, namun dipastikan mencapai sekitar 10 hektar. "Kami belum dapat memastikan angka pasti karena fokus utama saat ini adalah pemadaman," ujarnya pada Senin (10/8).
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api. Tantangan utama muncul dari lahan gambut yang mudah terbakar serta kondisi cuaca yang panas dan angin kencang, mempercepat penyebaran api. Asap tebal kini mulai menyelimuti wilayah sekitar desa, menimbulkan kekhawatiran mengingat Bandara Iskandar Pangkalan Bun berjarak dekat.
Selain upaya pemadaman, BPBD Kobar juga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. "Data dan hasil pelacakan kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," tegas Samuel. Pemerintah daerah menegaskan kembali larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau. Jika terbukti ada pihak yang melakukan pembakaran, mereka akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 108 UU No. 32/2009, dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengumumkan penempatan sekitar 500 personel melalui Operasi Aman Nusa-II untuk mengantisipasi karhutla selama musim kemarau. Koordinasi lintas lembaga, termasuk TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan Manggala Agni, diharapkan dapat menahan laju kebakaran. "Pencegahan adalah prioritas utama. Kami terus melakukan pembinaan masyarakat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga peduli api," ujar Iwan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai kebakaran di Sungai Tendang bukan sekadar insiden alam melainkan gejala kegagalan kebijakan pengelolaan lahan gambut. Pemerintah daerah dan pusat telah lama mengumumkan program rehabilitasi gambut, namun implementasinya masih terhambat oleh kurangnya pendanaan, koordinasi, serta pengawasan yang lemah. Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar akan terus berulang, menambah beban pada ekosistem yang sudah rapuh.
Faktor cuaca ekstremāpanas berlebih dan angin kencangāmemperparah situasi. Namun, hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi otoritas untuk menyiapkan sistem peringatan dini yang lebih canggih, termasuk satelit pemantau kebakaran dan jaringan sensor di lahan gambut. Keterlibatan aktif masyarakat melalui program "Peduli Api" memang penting, namun tanpa dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai, upaya tersebut hanya akan menjadi simbolik.
Selanjutnya, penegakan hukum harus konsisten. Seringkali, pelaku pembakaran lahan hanya dikenai sanksi administratif ringan atau bahkan dibiarkan begitu saja karena adanya kepentingan ekonomi politik. UndangāUndang No. 32/2009 memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya masih jauh dari ideal. Diperlukan mekanisme pengawasan yang transparan, termasuk audit independen oleh lembaga nonāpemerintah, untuk memastikan bahwa setiap kasus pembakaran ditindak secara adil dan tegas.
Terakhir, kebijakan mitigasi perubahan iklim harus mengintegrasikan perlindungan gambut sebagai prioritas nasional. Gambut bukan hanya sumber karbon, melainkan penyangga biodiversitas yang sangat berharga. Jika tidak ada komitmen politik yang kuat, kebakaran seperti di Sungai Tendang akan terus menjadi episode berulang, mengancam kesehatan masyarakat, ekonomi lokal, dan reputasi Indonesia di kancah internasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa penyebab utama kebakaran di Sungai Tendang?
A: Penyebab pasti masih dalam penyelidikan, namun faktor utama diperkirakan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar serta kondisi cuaca panas dan angin kencang. - Q: Bagaimana dampak kebakaran ini terhadap Bandara Iskandar Pangkalan Bun?
A: Asap tebal mengancam visibilitas penerbangan, sehingga pihak bandara meningkatkan prosedur keamanan dan memantau kualitas udara secara intensif. - Q: Apa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan di Indonesia?
A: Menurut Pasal 108 UU No. 32/2009, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 3ā10 tahun dan denda antara Rp3ā10 miliar.


