Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Laut Belum Direklamasi Tapi Sudah Dikaveling? BP Batam Akhirnya Buka Suara Usai Disentil Menteri ATR/BPN

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Laut Belum Direklamasi Tapi Sudah Dikaveling? BP Batam Akhirnya Buka Suara Usai Disentil Menteri ATR/BPN
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sentilan Keras Menteri ATR: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap maraknya praktik "kaveling laut" ilegal di Batam, di mana ruang laut sudah diperjualbelikan sebelum fisiknya direklamasi.
  • Respons BP Batam: Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan dukungan penuh terhadap penataan ruang laut dan langsung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status alokasi lahan perairan masa lalu.
  • Aturan Ketat Reklamasi: BP Batam menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut kini wajib melalui proses berlapis, mulai dari PKKPRL hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) setelah reklamasi selesai dilakukan.

Praktik spekulasi lahan di kawasan strategis nasional kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, giliran wilayah perairan Batam yang memicu ketegangan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menanggapi kritik pedas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya "kaveling laut" fiktif, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad akhirnya angkat bicara.

Amsakar menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, langkah ini krusial demi menciptakan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat maupun dunia usaha di Batam.

Dengan berlakunya serangkaian regulasi baru, seperti PP No. 25/2025 hingga PP No. 48/2025, BP Batam kini tengah melakukan penyesuaian masif pada sistem pelayanan pengelolaan lahan mereka. Tujuannya adalah menghadirkan proses yang cepat dan transparan tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.

"Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan yang sangat ketat. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, verifikasi hasil, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas hasil reklamasi kepada BP Batam, hingga pengalokasian tanah," jelas Amsakar dalam keterangan resminya.

Terkait alokasi lahan perairan masa lalu yang hingga kini belum direklamasi—yang menjadi pemantik kemarahan Menteri ATR—BP Batam mengaku tengah bersikap hati-hati. Amsakar menyatakan telah menyurati Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan konkret mengenai status hukum kaveling-kaveling "basah" tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan peringatan keras terhadap praktik penyerobotan ruang laut ini. Nusron mengungkapkan bahwa meja pengaduannya dibanjiri laporan mengenai laut yang sudah dikaveling, diperjualbelikan, bahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga di Batam, padahal daratannya belum terbentuk sama sekali. "Intinya laut tidak boleh dikaveling-kaveling sebelum lahannya ada," tegas Nusron.

Analisis Pakar

Dari perspektif ekonomi makro dan tata kelola investasi, sengkarut "kaveling laut" di Batam ini adalah alarm keras bagi iklim investasi Indonesia. Batam, yang didesain sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), memang memiliki daya tarik luar biasa karena kedekatan geografisnya dengan Singapura. Namun, syahwat agresif untuk menarik modal asing sering kali memicu jalan pintas regulasi, salah satunya adalah obral izin alokasi ruang laut (PL) di atas kertas sebelum adanya reklamasi fisik.

Praktik menjual "kaveling kertas" di atas air ini adalah bentuk spekulasi properti yang sangat berisiko tinggi. Secara makro, hal ini menciptakan gelembung ekonomi (bubble) di sektor agraria. Ketika hak atas ruang laut diperjualbelikan atau dijadikan agunan perbankan sebelum lahannya nyata, sistem keuangan kita terpapar risiko sistemik. Jika proyek reklamasi tersebut gagal atau terganjal isu lingkungan, maka aset tersebut akan menjadi non-performing asset yang merugikan banyak pihak.

Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang melakukan intervensi langsung patut diapresiasi sebagai bentuk shock therapy yang sehat. Selama ini, tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Sektoral sering kali menjadi celah abu-abu yang dimanfaatkan oleh para spekulan tanah. Kepastian hukum adalah mata uang paling berharga bagi investor institusional global yang berkualitas. Investor kelas dunia tidak menyukai wilayah yang aturan mainnya bisa dinegosiasikan di bawah meja.

Oleh karena itu, BP Batam tidak boleh sekadar bersikap defensif. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan audit total terhadap seluruh izin alokasi perairan yang mangkrak. Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang izin tidak melakukan reklamasi sesuai komitmen dan AMDAL, izin tersebut harus dicabut tanpa kompromi. Batam harus bertransformasi dari kawasan yang kompetitif karena kelonggaran aturan, menjadi kawasan yang unggul karena kepastian hukum dan tata kelola yang bersih (clean and clear governance).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa yang dimaksud dengan fenomena kaveling laut di Batam?
A: Kaveling laut merujuk pada praktik penerbitan izin pengalokasian lahan (PL) atau transaksi jual-beli atas wilayah perairan/laut untuk rencana reklamasi, meskipun fisik tanah hasil reklamasi tersebut belum ada atau belum terbentuk.

Q: Mengapa Menteri ATR/BPN melarang keras praktik kaveling laut ini?
A: Karena melanggar hukum administrasi pertanahan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Pengavelingan atau penerbitan hak atas tanah hanya boleh dilakukan secara legal setelah fisik tanahnya nyata (telah direklamasi dan diverifikasi), bukan saat masih berupa lautan.

Q: Bagaimana solusi BP Batam untuk mengatasi alokasi laut yang terlanjur diterbitkan di masa lalu?
A: BP Batam telah menyurati Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan dan koordinasi kelembagaan guna menyelesaikan status hukum alokasi lahan perairan lama yang belum direklamasi secara cermat, komprehensif, dan adil bagi investor.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸