Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Siasat Tarif Global Trump Digugat 25 Negara Bagian: Akankah Perang Dagang Jilid Baru Batal Total?

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Siasat Tarif Global Trump Digugat 25 Negara Bagian: Akankah Perang Dagang Jilid Baru Batal Total?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Koalisi 25 negara bagian AS resmi menggugat pemerintahan Donald Trump atas pengenaan tarif impor 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara mitra dagang.
  • Gugatan menilai pemerintah menyalahgunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 tentang kerja paksa demi mempertahankan rezim tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
  • Kebijakan proteksionisme ini berdampak pada 99,4% impor AS dan dinilai sebagai "pajak terselubung" yang mengancam daya beli konsumen serta memicu inflasi.

Kebijakan proteksionisme agresif Presiden AS Donald Trump kembali membentur tembok hukum yang tebal. Kali ini, koalisi 25 negara bagian AS yang dimotori oleh Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin waktu setempat. Mereka menuduh Gedung Putih telah melampaui batas kewenangannya dengan memaksakan tarif impor masif sebesar 10% hingga 12,5% terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang.

Kebijakan sapu jagat ini bukan perkara sepele. Berdasarkan data dari negara-negara bagian penggugat, tarif baru ini berdampak langsung pada hampir seluruh urat nadi perdagangan AS, tepatnya mencakup 99,4% dari total nilai impor nasional. Langkah hukum ini menuntut pembatalan tarif secara instan dan pengembalian dana (refund) bea masuk yang telanjur disetor oleh para pelaku usaha.

Menariknya, dasar hukum yang digunakan pemerintahan Trump kali ini adalah Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait penanggulangan kerja paksa (forced labor). Ini merupakan "siasat darurat" setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal berbasis UU Darurat Perdagangan 1977 (IEEPA) pada Februari 2026 lalu. Jaksa Agung New York, Letitia James, dengan tajam menyebut manuver ini sebagai upaya ilegal untuk kembali membebani keluarga dan pelaku bisnis dengan putaran tarif baru.

Gugatan tersebut juga menyoroti kinerja Perwakilan Dagang AS (USTR) di bawah kepemimpinan Jamieson Greer yang dinilai terlalu terburu-buru. Penyelidikan terhadap 60 negara diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan saja, tanpa konsultasi spesifik negara maupun indikator pencabutan tarif yang jelas. Bahkan, dokumen gugatan mengungkap inkonsistensi fatal: daging sapi beku dari Brasil dijadikan contoh barang terkait kerja paksa, namun anehnya produk tersebut justru dikecualikan dari pengenaan tarif.

Di sisi lain, Gedung Putih melalui juru bicaranya, Kush Desai, tetap bersikeras bahwa langkah ini sah untuk melindungi pekerja domestik dari praktik perdagangan tidak adil dan rantai pasok yang terkontaminasi kerja paksa. Namun bagi para gubernur seperti Kathy Hochul dari New York, kebijakan ini tak lebih dari sekadar pajak bagi keluarga pekerja keras yang akan langsung mengerek harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, hingga bahan bangunan.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat manuver tarif terbaru pemerintahan Trump ini sebagai bentuk keputusasaan kebijakan fiskal yang dibungkus dengan narasi kemanusiaan (kerja paksa). Menggunakan isu forced labor secara global dan seragam untuk 60 negara dengan struktur ekonomi yang sangat kontras adalah lompatan logika yang sangat dipaksakan. Secara teoritis, tarif impor bukanlah pajak yang dibayar oleh negara pengekspor, melainkan beban biaya tambahan yang langsung ditanggung oleh importir domestik AS. Pada akhirnya, biaya ini akan diteruskan (pass-through effect) kepada konsumen akhir dalam bentuk kenaikan harga barang atau inflasi.

Dari perspektif rantai pasok global, ketidakpastian hukum ini adalah racun bagi dunia bisnis. Ketika tarif mencakup 99,4% dari total impor AS, hampir tidak ada sektor industri yang imun. Perusahaan-perusahaan multinasional kini harus menghadapi dilema berat: menaikkan harga jual yang berisiko menurunkan permintaan, atau memotong margin keuntungan mereka yang sudah tipis. Terlebih lagi, kebijakan proteksionisme sepihak ini sangat rentan memicu aksi balasan (retaliation) dari negara-negara mitra dagang utama seperti Uni Eropa dan negara-negara Asia, yang berpotensi memicu perang dagang global jilid baru yang destruktif bagi pertumbuhan ekonomi dunia.

Secara hukum dan politik, gugatan dari 25 negara bagian ini menunjukkan adanya retakan domestik yang sangat dalam di AS terkait arah kebijakan ekonomi nasional. Kegagalan USTR dalam menyusun argumentasi yang rasional—seperti mengecualikan daging sapi Brasil meski dituduh menggunakan kerja paksa—menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang secara tergesa-gesa demi motif politik jangka pendek, bukan berdasarkan kajian ekonomi yang matang. Pasar finansial membenci ketidakpastian, dan volatilitas kebijakan seperti ini hanya akan membuat investor global bersikap defensif, menahan ekspansi modal mereka di AS.

Jika pengadilan perdagangan internasional mengabulkan gugatan ini dan mengeluarkan perintah penangguhan (injunction), kita akan melihat pukulan telak bagi kredibilitas kebijakan luar negeri Trump. Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, situasi ini harus dibaca sebagai alarm untuk mempercepat diversifikasi pasar ekspor. Ketergantungan yang terlalu tinggi pada pasar AS di tengah ketidakstabilan regulasi domestik mereka adalah risiko makro yang terlalu besar untuk diabaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa 25 negara bagian AS menggugat kebijakan tarif Donald Trump?
A: Mereka menggugat karena menilai tarif impor 10-12,5% tersebut melampaui batas kewenangan presiden, menyalahgunakan undang-undang kerja paksa, and bertindak sebagai "pajak terselubung" yang merugikan konsumen serta pelaku usaha domestik.

Q: Apa dasar hukum yang digunakan pemerintah AS untuk menerapkan tarif baru ini?
A: Pemerintah AS menggunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974) dengan dalih menanggulangi praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global dari 60 negara mitra dagang.

Q: Apa dampak ekonomi jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan?
A: Jika dikabulkan, kebijakan tarif global Trump akan dibatalkan atau ditangguhkan, pelaku usaha akan menerima pengembalian dana (refund) atas bea masuk yang telah dibayar, dan tekanan inflasi akibat kenaikan harga barang impor di AS dapat diredam.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸