Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Video Lama Kalapas Waingapu Viral Lagi: Ditjenpas Pastikan Bukan Kasus Baru, RB Ditahan Polda Jambi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Video Lama Kalapas Waingapu Viral Lagi: Ditjenpas Pastikan Bukan Kasus Baru, RB Ditahan Polda Jambi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Video penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu yang beredar kembali merupakan rekaman dari November 2024, bukan kejadian baru.
  • Mantan Kalapas RB telah diberhentikan dari jabatannya, sedang menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran narkoba dan ditahan oleh Polda Jambi .
  • Ditjenpas menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran dan meminta publik memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Ringkasan Singkat

  • Video penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu yang beredar kembali merupakan rekaman dari November 2024, bukan kejadian baru.
  • Mantan Kalapas RB telah diberhentikan dari jabatannya, sedang menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran narkoba dan ditahan oleh Polda Jambi.
  • Ditjenpas menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran dan meminta publik memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengklarifikasi video penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu yang kembali beredar luas di media sosial, menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi pada November 2024, bukan kasus baru seperti yang dinarasikan oleh beberapa akun.

Menurut jawab Ditjenpas melalui jasanya Rika Aprianti, video tersebut menunjukkan dugaan penggerebekan saat RB (RB) masih menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Pada saat itu, RB diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan internal serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa unggahan yang kini viral merupakan video lama yang dipublikasikan kembali dengan narasi yang menyesatkan, terutama terkait waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa status RB saat ini berubah menjadi ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

Ditjenpas menekankan komitmennya tidak ada toleransi terhadap pelanggaran jajarannya, dan apabila terbukti akan dikenakan sanksi tegas. Lembaga juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya, serta mendukung penyebaran informasi yang terverifikasi untuk mencegah disinformasi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat pola penggunaan video lama yang diunggah kembali dengan narasi sensasional sebagai taktik disinformasi yang semakin umum di era digital. Praktik ini tidak hanya menyesatkan publik mengenai timeline kejadian, tetapi juga mengalihkan perhatian dari isu substansial seperti akuntabilitas lembaga dan reformasi sistem pemasyarakatan. Dalam kasus Kalapas Waingapu, penyebaran ulang video November 2024 tanpa konteks yang tepat berpotensi memicu panik moral dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Respons Ditjenpas, meskipun cepat dalam mengklarifikasi fakta, masih menunjukkan keterbatasan dalam strategi komunikasi proaktif. Lembaga cenderung bersifat reaktif—menanggapi setelah konten sudah viral—daripada melakukan monitoring sosial media secara rutin dan menerbitkan pernyataan awal yang mengantisipasi manipulasi narasi. Selain itu, keputusan untuk memberikan informasi melalui jasanya saja kurang transparan; publikasi lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat pencopotan jabatan atau hasil pemeriksaan internal akan memperkuat kredibilitas penegasan.

Dari sisi hukum, status RB yang saat ini ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan peredaran narkoba harus diproses sesuai dengan prinsip presumsi kesalahan dan hak untuk memperoleh bantuan hukum. Meskipun Ditjenpas telah memberhentikan RB sementara, perlu ada pemisahan jelas antara tindakan administratif internal dan proses pidana yang ditangani oleh kepolisian, agar tidak terjadi dualisme sanksi yang dapat menimbulkan percepatan hukuman tanpa proper due process.

Untuk mencegah terjadinya situasi serupa di masa depan, Ditjenpas sebaiknya mengadopsi sistem verifikasi konten berbasis bukti digital, seperti metadata video dan timestamp, yang dapat diakses oleh tim komunikasi untuk segera membenarkan atau menolak klaim yang menyebar. Selain itu, perlu adanya pelatihan media literacy bagi jajarannya dan masyarakat, serta mekanisme whistleblower yang melindungi pelapor internal terkait pelanggaran, sehingga masalah dapat diatasi dari akar sebelum menjadi viral yang merusak reputasi institusi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah video penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan kejadian baru?

  • A: Tidak. Video tersebut merupakan rekaman dari November 2024 yang diunggah kembali dengan narasi yang menyesatkan.
  • Q: Apa status saat ini mantan Kalapas RB?

  • A: RB saat ini adalah ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara dan ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan peredaran narkoba.
  • Q: Bagaimana Ditjenpas menanggapi penyebaran informasi yang tidak terverifikasi?

  • A: Ditjenpas menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran, meminta publik memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, dan akan menegakkan sanksi tegas bila terbukti pelanggaran.
Meow! Tanya Nesi!
😸