Skandal Pelepasan Hutan Kuansing: KPK Interogasi Pejabat Kemenhut & ATR/BPN, Bupati Ditahan

Ringkasan Singkat
- KPK memanggil dua pejabat senior Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN untuk dimintai keterangan soal pelepasan HPT di Kuantan Singingi.
- Bupati Suhardiman Amby ditahan atas dugaan suap dan gratifikasi terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjerat tiga tersangka, termasuk sekretaris daerah dan direktur PT konsultan, sementara Menteri Kehutanan masih dalam sorotan.
Jakarta, 23 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melancarkan serangkaian interogasi pada Kamis (23/7) yang menargetkan dua pejabat tinggi: Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Suprapto, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan. Kedua saksi ini dipanggil terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelepasan hutan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Budi, dugaan utama melibatkan Bupati Suhardiman Amby yang konon mengumpulkan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memuluskan permohonan pelepasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
“Kewenangan bupati terbatas pada aspek teknis dan tata ruang. Keputusan akhir tentang pelepasan izin hutan berada di Kementerian Kehutanan,” tegas Budi. “Setelah izin diperoleh, program di ATR/BPN dapat dilanjutkan.”
Sementara itu, KPK tengah memproses tiga tersangka lain dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap jaringan patronase jabatan di Kabupaten Kuansing antara 2021‑2026. Tersangka meliputi Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Semua telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK.
Berbagai pasal Undang‑Undang Tipikor dan KUHP dijadikan dasar hukum, termasuk Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor untuk Suhardiman, serta Pasal 605/606 ayat (1) dan Pasal 20 huruf c KUHP untuk Zulkarnain dan Ardiles. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga disebut dalam penyelidikan, namun belum dipanggil untuk memberi keterangan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural yang selama ini mengaburkan batas antara otoritas teknis dan administratif dalam pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menilai kelayakan pelepasan HPT, namun praktik “pembelian izin” yang melibatkan pejabat daerah mengindikasikan adanya jaringan patronase yang melintasi kementerian. Tanpa kontrol yang ketat, program TORA berisiko menjadi alat bagi elite politik lokal untuk mengamankan lahan produktif, mengorbankan konservasi dan hak masyarakat adat.
Lebih jauh, keterlibatan ATR/BPN dalam proses ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga. Jika keputusan akhir tetap berada di Kementerian Kehutanan, mengapa pejabat ATR/BPN terlibat dalam proses permohonan? Hal ini mengindikasikan adanya “double‑dip” dalam birokrasi, di mana satu pihak menyiapkan dokumen sementara pihak lain menyiapkan persetujuan, membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Penahanan Bupati Suhardiman dan rekan-rekannya merupakan langkah penting, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan reformasi kebijakan yang menyeluruh. Pemerintah harus memperkuat mekanisme audit independen, memperketat prosedur gratifikasi, serta memastikan transparansi penuh dalam setiap tahap pelepasan lahan hutan. Tanpa itu, kasus serupa dapat terulang, menodai upaya Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional terkait konservasi hutan.
Terakhir, peran Menteri Kehutanan yang masih belum dipanggil menimbulkan keraguan akan tingkat akuntabilitas di level tertinggi. KPK harus menuntut kehadiran semua pihak yang memiliki otoritas keputusan, termasuk menteri, untuk memastikan tidak ada “pemain utama” yang lolos dari proses hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa alasan KPK memanggil pejabat Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN?
A: Kedua pejabat diduga terlibat dalam proses pelepasan HPT yang diduga dipengaruhi gratifikasi, sehingga KPK memeriksa peran mereka dalam keputusan akhir. - Q: Siapa saja yang telah ditahan dalam kasus ini?
A: Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. - Q: Apakah Menteri Kehutanan akan dipanggil untuk memberi keterangan?
A: Hingga kini belum, namun KPK menyatakan akan menelusuri peran Menteri Kehutanan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor
