Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sayembara 'Kepala Begal' di Jabar Dikecam HAM: Kebijakan KDM dan Kapolda Dinilai Legitimasi Main Hakim Sendiri

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sayembara 'Kepala Begal' di Jabar Dikecam HAM: Kebijakan KDM dan Kapolda Dinilai Legitimasi Main Hakim Sendiri
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Amnesty International Indonesia mengecam keras sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan didukung Kapolda Pipit Rismanto.
  • Kebijakan ini dinilai berpotensi melegitimasi tindakan main hakim sendiri dan melempar tanggung jawab keamanan negara kepada warga sipil yang tidak terlatih.
  • Di tengah kritik, Gubernur Dedi Mulyadi bersikeras bahwa sayembara bertujuan memotivasi partisipasi masyarakat dengan syarat ketat, termasuk menyerahkan pelaku dalam keadaan hidup.

BANDUNG – Langkah kontroversial yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, mengenai sayembara penangkapan pelaku begal mendapat reaksi keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia Amnesty International menilai kebijakan ini merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjaga ketertiban umum yang justru membuka pintu bagi kekerasan di lapangan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dengan tegas menyatakan bahwa imbauan untuk melibatkan warga secara langsung dalam penangkapan pelaku kejahatan adalah resep yang berbahaya. Menurutnya, logika 'keamanan lewat sayembara' telah terbukti gagal di berbagai negara, yang pada akhirnya hanya meningkatkan angka kekerasan dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

"Gubernur dan Kapolda tidak boleh melempar handuk putih. Meminta masyarakat ikut menindak aksi begal adalah bentuk pengabaian tugas konstitusional aparat," tegas Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7) malam.

Kritik tajam juga dilayangkan terhadap pernyataan Polda Jabar yang memperbolehkan warga bertindak tegas 'asal jangan sampai mati'. Usman menyebut pernyataan tersebut sebagai pesan yang sangat ngawur secara hukum dan berpotensi menyesatkan interpretasi warga terhadap hak membela diri. Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah monopoli negara yang harus dilakukan oleh aparat yang terlatih, bukan warga sipil yang dibekali emosi dan iming-iming hadiah.

Lebih jauh, Usman menguraikan bahwa filosofi community policing atau pemolisian masyarakat (Polmas) sesuai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2021 sejatinya menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi masalah, bukan sebagai eksekutor lapangan. Polisi yang terlibat dalam penangkapan fisik pelaku kejahatan jalanan yang kerap bersenjata tajam dinilai terlalu berisiko dan dapat memicu pelanggaran HAM serius, termasuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Merespons kritik tersebut, Dedi Mulyadi membela diri dengan menyatakan bahwa niatnya murni untuk memicu kepedulian sosial. Ia menegaskan bahwa hadiah senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya akan cair bagi warga yang memenuhi syarat ketat: pelaku harus diserahkan hidup-hidup kepada kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Senada dengan sang Gubernur, Kapolda Pipit Rismanto menyambut positif inisiatif ini sebagai bentuk motivasi bagi warga untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas.

Analisis Pakar

Sebagai Budi Santoso, saya telah menyaksikan bagaimana euforia keamanan yang salah arah seringkali berujung pada tragedi kemanusiaan. Kebijakan sayembara yang diluncurkan Gubernur Jabar dan didukung Kapolda ini, meskipun niatnya mungkin untuk menekan angka kriminalitas, adalah preseden yang sangat berbahaya dalam tata kelola keamanan negara kita. Ini adalah bukti nyata dari apa yang saya sebut sebagai 'kemalasan negara'. Ketika aparat keamanan merasa tidak mampu menangani situasi, mereka mengalihkan risiko kepada rakyat sipil.

Kita harus menyadari bahwa memberikan imbalan finansial untuk penangkapan kriminal—bahkan dengan syarat 'hidup'—adalah bermain-main dengan api. Uang Rp50 juta bukanlah jumlah kecil bagi sebagian orang. Di tengah ekonomi yang sulit, insentif ini bisa memicu 'perburuan manusia' di mana warga yang tidak bersalah pun bisa menjadi korban salah tangkap karena kecurigaan buta. Logika ini mengubah warga negara yang seharusnya dilindungi menjadi alat keamanan semi-militer tanpa standar operasional dan akuntabilitas yang jelas.

Lebih jauh lagi, pernyataan 'boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati' adalah kekeliruan fatal yang datang dari seorang pimpinan kepolisian. Di lapangan, adrenalin dan ketakutan adalah variabel yang tidak bisa dikendalikan oleh sekadar imbauan lisan. Apa jaminannya bahwa warga yang sedang menangkap begal bersenjata tajam bisa mengukur seberapa keras pukulan yang boleh diberikan agar tidak 'sampai mati'? Kebijakan ini pada dasarnya memberikan 'blank check' atau cek kosong bagi main hakim sendiri, yang ironisnya justru akan dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kekebalan hukum seperti aparat.

Solusi atas kejahatan jalanan bukanlah dengan memperbarui kode hukum rimba menjadi versi modern. Negara harus hadir melalui reformasi substansial: peningkatan patroli intelijen, integrasi teknologi pengawasan, perbaikan infrastruktur jalan yang gelap gulita, dan yang terpenting, mengejar jaringan penadah (loker) yang menjadi ekonomi utama bagi para pelaku. Mengajak warga berkelahi melawan begal adalah tindakan populis yang gagal konsep. Kita membutuhkan keamanan yang rapi, berbasis data, dan menghormati HAM, bukan panggung sandiwara keberanian yang dibayar dengan uang rakyat sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu sayembara begal yang sedang ramai dibahas di Jawa Barat?
A: Sayembara tersebut adalah inisiatif Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah uang tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan seperti begal, copet, dan jambret.

Q: Mengapa Amnesty International Indonesia mengkritik kebijakan ini?
A: Amnesty mengkritik karena sayembara ini dianggap berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri, membahayakan keselamatan warga sipil yang tidak terlatih, serta dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum.

Q: Apa syarat untuk mendapatkan hadiah sayembara dari Gubernur Jabar?
A: Syarat utamanya adalah pelaku kejahatan harus ditangkap dalam keadaan hidup dan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hadiah tidak akan diberikan jika pelaku tewas atau diserahkan dalam keadaan luka parah tanpa prosedur hukum yang jelas.

Meow! Tanya Nesi!
😸