Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Apindo Gugat Moratorium Aturan Rokok: Ancaman PHK Massal dan Lonjakan Pasar Ilegal

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Apindo Gugat Moratorium Aturan Rokok: Ancaman PHK Massal dan Lonjakan Pasar Ilegal
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Apindo dan asosiasi IndustriHasilTembakau minta moratorium atas PPNomor28Tahun2024 yang mengatur standar kemasan, tar, nikotin, dan bahan tambahan rokok.
  • Penyeragaman kemasan dan batas maksimum tar/nikotin diprediksi menutup pasar legal, memicu PHK massal dan memperluas jaringan rokok ilegal.
  • Jika aturan tetap disahkan, serikat pekerja rokok siap demonstrasi di Kementerian Kesehatan pada 26 Juli.

Jakarta, 23 Juli 2026 – Apindo bersama sejumlah asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerukan moratorium dan peninjauan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyoroti tiga pasal yang, menurutnya, dapat menjerat industri rokok legal dalam krisis struktural.

Pasal‑pasal tersebut meliputi: (1) penyeragaman warna dan bentuk kemasan, (2) batas maksimal nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang, serta (3) larangan penggunaan bahan tambahan seperti perisa, cooling agent, gula, dan ekstrak buah. Sutrisno menegaskan, “Penyeragaman kemasan, batas tar‑nikotin, dan larangan bahan tambahan secara de‑facto menutup industri legal, menggerakkan tenaga kerja ke arah PHK massal, dan justru memberi ruang bagi rokok ilegal yang tidak memberi manfaat kesehatan.”

Ia menambahkan bahwa penurunan pendapatan cukai akibat pergeseran ke pasar gelap akan merugikan negara. “Industri legal yang patuh justru menanggung beban, sementara pemerintah kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai batas tar‑nikotin tidak realistis bagi produksi lokal. “Sebagian besar tembakau dan cengkeh Indonesia mengandung kadar di atas batas tersebut. Memaksakan standar ini berarti mengandalkan tembakau impor dan memukul hulu, terutama petani,” katanya.

Lebih jauh, Edy menolak larangan bahan tambahan, mengingat peran penting cooling agent, gula, dan ekstrak sayur dalam menjaga rasa, kelembapan, dan stabilitas produk, termasuk rokok kretek dan elektronik.

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM‑SPSI, Didik Aswadi, memperingatkan dampak sosial: “80 % tenaga kerja di industri rokok adalah wanita lanjut usia dengan pendidikan rendah. PHK massal akan menambah beban pengangguran, berlawanan dengan agenda pemerintah menambah lapangan kerja.”

Didik menegaskan penolakan tegas terhadap PP tersebut dan mengumumkan aksi demonstrasi di Kementerian Kesehatan pada 26 Juli jika regulasi tetap disahkan.

Analisis Pakar

Sebagai ekonom makro, saya melihat tiga implikasi utama dari kebijakan ini. Pertama, standar kemasan yang seragam akan menurunkan diferensiasi produk, memaksa produsen untuk bersaing hanya pada harga. Dalam pasar yang sudah sangat sensitif terhadap harga, ini dapat memicu penurunan margin dan memaksa pemangku kepentingan untuk merampingkan rantai pasok, yang pada gilirannya meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja.

Kedua, batas maksimum nikotin dan tar yang sangat ketat tidak hanya menantang kemampuan produksi tembakau lokal, tetapi juga membuka celah bagi importasi tembakau premium yang memenuhi standar. Hal ini akan mengalihkan nilai tambah dari sektor pertanian domestik ke importir, memperlemah basis ekonomi pedesaan yang masih sangat bergantung pada tanaman tembakau.

Ketiga, larangan bahan tambahan mengancam inovasi produk, khususnya dalam segmen rokok kretek yang menjadi ciri khas Indonesia. Tanpa kemampuan untuk menyesuaikan rasa atau menambahkan cooling agent, produsen akan kehilangan keunggulan kompetitifnya, mempercepat pergeseran konsumen ke produk ilegal atau alternatif luar negeri yang tidak terkontrol.

Secara makro, kebijakan ini berpotensi menurunkan penerimaan cukai negara hingga 15‑20 % dalam jangka menengah, sekaligus meningkatkan beban sosial melalui peningkatan pengangguran. Solusi yang lebih seimbang seharusnya melibatkan dialog intensif dengan industri, penyesuaian standar yang realistis, serta program transisi bagi pekerja terdampak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja poin utama yang dipermasalahkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024?
    A: Penyeragaman kemasan, batas maksimal nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang, serta larangan bahan tambahan seperti perisa, cooling agent, gula, dan ekstrak buah.
  • Q: Bagaimana dampak aturan ini terhadap tenaga kerja di industri rokok?
    A: Diperkirakan dapat memicu PHK massal, terutama bagi wanita lanjut usia dengan pendidikan rendah yang mendominasi sektor ini.
  • Q: Apa langkah yang akan diambil serikat pekerja jika aturan tetap disahkan?
    A: Serikat pekerja berencana mengadakan aksi demonstrasi di Kementerian Kesehatan pada 26 Juli 2026.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸