Whip Pink Diduga Melanggar UU Kesehatan, Pemilik Dituntut Mengklarifikasi Legalitas N2O
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat Kedua pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi gas N2O yang dikaitkan dengan produk Whip Pink .
- Kuasa hukum mereka mengajukan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri, menilai bahwa penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat karena N2O digunakan sebagai bahan tambahan pangan, bukan obat.
- Penyidik menegaskan bahwa 16 gudang produk Whip Pink di berbagai kota belum memiliki izin edar BPOM, dengan estimasi omset ilegal antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan.
Ringkasan Singkat
- Kedua pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi gas N2O yang dikaitkan dengan produk Whip Pink.
- Kuasa hukum mereka mengajukan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri, menilai bahwa penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat karena N2O digunakan sebagai bahan tambahan pangan, bukan obat.
- Penyidik menegaskan bahwa 16 gudang produk Whip Pink di berbagai kota belum memiliki izin edar BPOM, dengan estimasi omset ilegal antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan.
Kasus ini menyoroti betapa ambigu regulasi kringgas nitrous oxide (N2O) dapat dimanfaatkan untuk keuntungan komersial tanpa izin yang jelas. Produk Whip Pink, yang diklaim sebagai bahan tambahan pangan, ternyata tersebar luas melalui jaringan gudang yang tidak terdaftar.
Keluarga Hioe, melalui kuasa hukum Rizky Hariyo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan UU Kesehatan Pasal 435 melanggar prinsip legalitas karena N2O juga dikategorikan sebagai propelan dan additive makanan yang diatur dalam peraturan lain.
Selain itu, pihak penyidik dari Bareskrim Polri telah membongkar 16 fasilitas penyimpanan yang diduga digunakan untuk produksi dan distribusi Whip Pink tanpa izin BPOM, menimbulkan keraguan tentang efektivitas pengawasan BPOM terhadap aditif makanan.
Meski demikian, penelitian awal menunjukkan bahwa konsumen yang mengonsumsi produk ini mengalami gejala seperti pusing dan mual, menimbulkan kekhwasan kesehatan publik yang belum mendapatkan respons pasti dari regulator.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti banyak kasus terkait pelanggaran standar makanan dan obat, saya mengamati bahwa persoalan utama di sini bukan hanya tentang klasifikasi bahan kimia, tetapi tentang ketidakjelasan silang sektoral antara BPOM dan Kementerian Kesehatan.
N2O memang memiliki dua fungsi utama: sebagai oksidan dalam aplikasi medis dan sebagai propulsor dalam industri kuliner, terutama untuk membuat krim kocok. Namun, peraturan saat ini masih memaksa satu regulasi untuk menutupi kedua fungsi tersebut, yang menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh produseless.
Dalam konteks Indonesia, kelemahan sistem perizinan BPOM yang terfokus pada produk farmasi dan makanan olahan membuat produk seperti Whip Pink dapat masuk ke pasar dengan hanya mengklaim status “food additive” tanpa perlu melalui uji klinis yang ketat. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya revisi Peraturan BPOM tentang kategori aditif gas serta koordinasi yang lebih ketat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan.
Dari sisi hukum, penerapan Pasal 435 UU Kesehatan terhadap kasus seperti ini dapat dianggap sebagai bentuk overreach jika tidak didasarkan pada bukti bahwa produk tersebut dimaksudkan untuk penggunaan medis. Tim hukum terdakwa dengan benar menuntut klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan, dan hal ini seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi ulang pasal tersebut agar tidak menimbulkan legal uncertainty bagi usaha yang benar-benar beroperasi dalam sektor kuliner.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang membuat Whip Pink dianggap melanggar UU Kesehatan?
- A: Penyidik menegaskan bahwa produk tersebut dikaitkan dengan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi, padahal produsen mengklaim ia sebagai bahan tambahan pangan.
- Q: Apakah BPOM pernah memberikan izin edar untuk N2O sebagai bahan makanan?
- A: Menurut keterangan kuasa hukum, BPOM belum memberikan klarifikasi mengenai izin edar N2O untuk penggunaan sebagai aditif makanan saat ini.
- Q: Berapa nilai omset yang diduga diperoleh dari penjualan Whip Pink secara ilegal?
- A: Penyidik menyebutkan omset antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
