Polisi Tahan Dua Bos Produsen Gas Tawa Whip Pink
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera, produsen gas nitrous oxide (NO) bermerek Whip Pink , yang telah berstatus tersangka.
- Keduanya, AH dan JH, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
- Zulkarnain menjelaskan AH dan JH memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pengelolaan PT SSS.
PENYIDIKBadan Reserse Kriminal Polri menahan dua petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera, produsen gas nitrous oxide (NO) bermerekWhip Pink, yang telah berstatus tersangka. Keduanya, AH dan JH, menjalani penahanan di Rumah TahananBareskrimPolri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan penyidik menahan kedua tersangka hingga 10 Agustus 2026."Selama dua puluh hari," kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Zulkarnain menjelaskan AH dan JH memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pengelolaan PT SSS. Berdasarkan hasil penyidikan, AH merupakan pemilik sekaligus pengelola perusahaan. Adapun JH memegang kedudukan formal secara hukum. Namanya tercatat sebagai pemilik dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan perorangan PT SSS.
Menurut Zulkarnain, kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyalahgunaan gas NO bermerekWhip Pink. Polisi menemukan PT SSS memproduksi tabung gas tersebut tanpa memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas tawa bermerekWhip Pink.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai penyidik tidak tepat menjerat kliennya dengan Undang-Undang Kesehatan. Menurut dia, NO merupakan bahan tambahan pangan.
Karena itu, Rizky mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik."Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Pilihan Editor:Apa yang Salah dengan Pemakaian Whip Pink
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Instruksi Mendesak Menteri PU untuk Inventarisasi Dampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Bayern Munchen Tekuk Atletico Madrid 2-0, Kunci Posisi Papan Atas Liga Champions

RSPO Bentengi Akuntabilitas Industri Sawit, Data Satelit Ungkap Angka Karhutla di Konsesi Sertifikat Turun Drastis
